, Jakarta - Menjelang Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, atau awal bulan Hijriyah lainnya, masyarakat Indonesia kerap disuguhi perbedaan hari dan tanggalnya.
Pun dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini. Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023. Muhammadiyah menentukan awal bulan dengan metode hisab.
Sementara, pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) belum menentukan lantaran mesti menunggu rukyatul hilal. Setelah rukyatul hilal, baru kemudian pemerintah dan sejumlah pihak lainnya melakukan sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip penjelasan Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Pengajar Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo, sejak dulu NU menetapkan bahwa awal bulan hijriah, termasuk Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha ditentukan dengan metode rukyatul hilal.
Merujuk Almaghfurlah KH A. Ghazalie Masroeri, bukan berarti NU tidak melakukan hisab. NU juga melakukan metode hisab, tetapi bukan keputusan akhir. Karena menurut KH Ghazalie Masroeri, metode hisab hanya bersifat prediktif.
"Penentuan awal bulan Hijriyyah yang dipedomani Nahdlatul Ulama (termasuk di dalamnya penentuan awal Ramadhan dan hari raya Idul Fitri/Idul Adha) adalah berdasarkan rukyah hilal sebagai ibadah yang bersifat fardhu kifayah. Merujuk keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU dan Muktamar NU sejak 1954 hingga 2021 Miladiyah," demikian dikutip dari Seputar Penentuan Idul Fitri 1444 H dalam Pandangan Nahdlatul Ulama yang dikeluarkan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), seperti dikutip NU Online, Selasa (18/4/2023).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Anggota Pasukan Cakrabirawa Menghafal Surah Al Quran dengan Tartil dan Indah
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
4 Ketentuan Metode Rukyatul Hilal
Ada empat ketentuan yang NU terapkan dalam menggunakan metode rukyatul hilal. Sebagai berikut.
1. Jika hilal di bawah ufuk
Jika hilal masih di bawah ufuk atau minus di bawah 0 derajat, maka rukyah tidak lagi berlaku fardu kifayah. Hal ini mengingat hilal tidak mungkin dapat dilihat karena posisinya berada di bawah ufuk. Dengan begitu, secara otomatis berlaku istikmal, yaitu bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari.
"Apabila hilal berada di bawah ufuk berdasarkan minimal lima metode falak yang qath’iy, maka rukyah hilal tidak bersifat fardhu kifayah dan keputusannya adalah istikmal," tulis poin pertama (a) dalam Seputar Penentuan Idul Fitri 1444 H.
2. Jika hilal teramati
Jika hilal dapat teramati dengan posisinya yang sudah mencapai kriteria imkan rukyah (visibilitas hilal, kemungkinan hilal bisa teramati) yang dipedomani oleh NU, maka kesaksian perukyat tersebut dapat diterima. Dengan begitu, bulan berlaku isbat. Artinya, bulan hanya berumur 29 hari dan esoknya sudah mulai bulan baru.
"Apabila hilal terukyah bil fi’li dan posisinya telah melebihi kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama berdasarkan minimal lima metode falak yang qath’iy, maka kesaksian diterima dan berlaku isbat," lanjut poin kedua (b).
Advertisement
3. Jika hilal melebihi kriteria imkan rukyah
Jika hilal telah melebihi kriteria imkan rukyah yang dipedomani NU, tetapi hilal tidak teramati di seluruh titik di Indonesia, maka berlaku istikmal. "Serupa dengan butir (b) di atas namun apabila hilal tidak terukyah bil fi’li maka berlaku istikmal," lanjut poin ketiga (c).
4. Jika hilal sudah tinggi
Jika hilal sudah sangat tinggi, tetapi tidak teramati, secara hukum mestinya istikmal. Namun, jika berlaku istikmal akan berpotensi mengakibatkan umur bulan berikutnya hanya 28 hari. Karenanya, jika terjadi kondisi demikian, maka berlaku peniadaan istikmal, meskipun hilal tidak terlihat.
"Apabila posisi hilal telah demikian tinggi berdasarkan minimal lima metode falak yang qath’iy, tetapi tidak terukyah, sedangkan bulan Hijriah berikutnya berpotensi terpotong menjadi tinggal 28 hari apabila terjadi istikmal, maka berlaku nafyul ikmal (diabaikannya istikmal),"
lanjut poin keempat (d). Adapun kriteria imkan rukyah NU yang dipedomani pada saat ini adalah 3 derajat untuk tinggi hilal mar’ie dan 6,4 derajat untuk elongasi hilal hakiki yang berlaku wilayatul hukmi (wilayah hukum) Indonesia.
"Kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama yang dipedomani Nahdlatul Ulama pada saat ini: tinggi hilal mar’ie minimal 3 derajat dan elongasi hilal haqiqy minimal 6,4 derajat yang berlaku wilayatul hukmi Indonesia," demikian bunyi penjelasan itu. (Sumber: nu.or.id)
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Bolehkah Memberikan Zakat untuk Nonmuslim, Apa Hukumnya?
Menilik Beratnya Puasa Umat Terdahulu Sebelum Pensyariatan yang Sekarang
Populer Jadi Menu Buka Puasa Ramadhan, Halalkah Kraca alias Keong?
Saksikan Video Pilihan Ini:
4 Ketentuan Metode Rukyatul Hilal
3. Jika hilal melebihi kriteria imkan rukyah
Sidang Isbat
Lebaran
1 Syawal
hari raya idul fitri
Lebaran NU
Lebaran 2023
Kapan Lebaran
Lebaran Tanggal Berapa
nu
Rukyatul Hilal
Hisab
Islam
Berita Islami
Idul Fitri
Idul Fitri NU
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Berapa Gaji Parkir Pesawat? Segini Nominal dan Tugasnya
Sempat Diretas, Bagaimana Nasib Data Penumpang KAI Commuter?
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Jalan Kaki 10 Menit Habis Makan Siang Bikin Kurus, Begini Tips dan Triknya
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
4 Resep Sop Kambing Betawi yang Enak dan Tidak Prengus, Mudah Dipraktikkan
Matthijs de Ligt Beri Lampu Hijau untuk Kepindahan ke Manchester United, Berapa Harga Pasarnya?
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter
Bukan Minyak dan Air, PKS dan PDIP Sudah Sering Koalisi di Pilkada
Hizbullah Serang Israel Utara dengan Puluhan Roket Katyusha, Balas Kematian Warga Sipil
Penjelasan BWF terkait Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie di GOR Amongrogo Yogya
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Juventus Segera Dapatkan Pemain Incaran Manchester United
Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Akhirnya Diringkus Personel Polres Serang