, Jakarta THR atau Tunjangan Hari Raya biasanya menjadi hal yang ditunggu bagi setiap pekerja menjelang Lebaran. Meski demikian, tetap saja THR harus diatur dan dikelola dengan cermat agar uang tersebut tidak hanya numpang lewat.
Lantas, bagaimana tips kelola THR dengan cermat?
Menarik untuk diketahui, berikut ini merupakan tips mengelola THR ala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah dirangkum oleh .
Advertisement
1. Membayar Zakat dan Infak 10 Persen dari THR
Tunaikah wajib membayar zakat dan membantu sesama dengan berinfak.
2. Membayar Utang 10-30 Persen dari THR
Gunakan THR untuk membantu melunasi utang dan cicilan. Jangan biarkan utang Anda berlarut-larut.
3. Tabungan dan Investasi 20 Persen dari THR
Sisihkan minimal 20 persen untuk tabungan dan investasi. THR bisa menjadi alternatif sumber dana untuk investasi. Mulai sedikit-sedikit, lama-lama menjadi bukit.
4 Kebutuhan Pokok 40 Persen dari THR
THR memang bertujuan untuk menunjang kebutuhan saat Hari Raya. Anda dapat berbelanja kebutuhan pokok untuk Hari Raya termasuk kebutuhan mudik Lebaran.
Reporter: Elga Nurmutia
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker
Menjelang hari raya Lebaran, para pekerja bisanya akan menerima tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan atau kantornya masing-masing.
Kendati demikian perlu diketahui, THR Lebaran tersebut dapat dikenakan pajak.
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu (9/4/2023) Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, THR tetap dikenakan pajak karena termasuk pendapatan pekerja/buruh, sekaligus 11 objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.
"Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya," tulis @kemnaker.
Aturan Pajak THRPengenaan pajak untuk THR tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/03/2016.
Adapun pengenaan pajak untuk THR tertuang pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 terkait dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Karena THR Lebaran merupakan tunjangan maka termasuk dalam kategori tidak teratur. Lantaran hanya didapat satu kali dalam setahun. Sehingga pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab masing-masing penerima THR.
Advertisement
Ingat! THR Lebaran Pekerja Tak Boleh Dalam Bentuk Barang
Tunjangan Hari Raya atau THR hanya boleh diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia.
"THR Diberikan dalam Bentuk Sembako/Parsel, boleh Nggak Sih? Minaker tegaskan tidak boleh ya Rekanaker. THR hanya diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah ya," tulis keterangan @kemnaker, Kamis (6/4/2023).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat 2, diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang ruliah negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 6.
Aturan THR TerbaruTerbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya, atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.
Terkini Lainnya
1. Membayar Zakat dan Infak 10 Persen dari THR
2. Membayar Utang 10-30 Persen dari THR
3. Tabungan dan Investasi 20 Persen dari THR
4 Kebutuhan Pokok 40 Persen dari THR
Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker
Ingat! THR Lebaran Pekerja Tak Boleh Dalam Bentuk Barang
Ramadan Update
Ramadan
Ramadhan
THR
Mudik Lebaran
Ramadan 2023
Ramadhan 2023
Festival Ramadan 2023
Tips Kelola THR
tunjangan hari raya
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Pilkada 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Macam-Macam Maksiat Hati dan Bahayanya Menurut Syekh Nawawi
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Merasa Dosa Sudah Sangat Banyak Apakah Diampuni? Jangan Putus Asa Kata UAH
Suami-Istri Wajib Perhatikan! Ini 8 Adab Bergaul dengan Saudara Ipar dalam Islam
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Doa Terhindar dari Siksa Kubur dan Fitnah Dajjal, Lengkap dengan Terjemahannya
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Puluhan WNA Terdampar di Pantai Keusikurug Kabupaten Sukabumi
Server PDN Diretas, Romo Benny: Ada Celah Besar dalam Sistem Keamanan Data Nasional
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Membaca Peluang Hadirnya 3 Poros di Pilgub Jakarta 2024
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
BPS Catat Deflasi 0,08% di Juni 2024, Deflasi kedua Tahun Ini
Top 3 Tekno: Spesifikasi Oppo Reno12 F hingga Klaim Hacker Bobol Data 4 Lembaga di Indonesia
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Cara Membuat Daging Empuk dengan Daun Pepaya yang Benar, Perhatikan Durasinya
Lirik Lagu Belum Mulai dari Insomniacks dan Nabila Taqiyyah Trending Nomor 6, Ya Ampun Galau Banget!
Kemendikbudristek: Data KIP Kuliah dan Pencairan Tidak Terganggu Meski PDN Bermasalah
Pegiat Sepak Bola Sebut Adi Saputra Sosok Visioner untuk Cawagub Sumut