, Jakarta - Di pinggir jalan, banyak ditemukan warung tenda dengan kuliner andalan masakan lele. Paling populer tentu adalah lele goreng. Misalnya, warung Lamongan, yang dikenal dengan menu sambalnya yang khas.
Lele adalah sejenis ikan yang bisa makan apa saja, meski dikategorikan karnivora atau pemakan daging atau merupakan predator. Lele juga mampu makan apa saja, termasuk kotoran manusia hingga bangkai.
Advertisement
Baca Juga
Karena itu, kadang ada yang memelihara di kolam yang diberi kakus untuk buang hajat. Otomatis, lele makan kotoran manusia.
Kemudian, demi mengirit pakan, ada pula yang memberi makan dengan bangkai ayam atau lainnya. Bangkai itu kadang diberikan begitu saja. Namun, ada pula yang membakarnya terlebih dahulu agar tidak lebih lunak, dan tidak terlalu jijik.
Ada pula yang memberinya makan dengan maggot, belatung, cacing dan sebagainya. Sementara, hewan-hewan tersebut hidup dan makan di lingkungan yang kotor atau najis.
Timbul pertanyaan, apa hukum mengonsumi lele yang makan kotoran atau bangkai dalam Islam?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Heboh Banjir Ikan Lele di Jalan Raya Wadaslintang
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Mengonsumi Lele yang Makan Kotoran dan Bangkai
![Industri Pengasapan Lele Haji Sueb di Tengah Pandemi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DMTLBhdQmO29ZYNgERjCa1MzqJ4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3254563/original/058358500_1601516842-Pengasapan-Lele2.jpg)
Berangkat dari realitas di atas, timbul pertanyaan, bagaimana syariat menyikapi ikan lele yang diberi pakan berupa bangkai dan kotoran tinja? Apakah hukumnya tetap halal mengingat lele merupakan bagian dari ikan, atau hukumnya haram karena faktor memakan benda yang najis?
Dalam berbagai literatur kitab turats disebutkan bahwa hewan yang memakan kotoran, bangkai, atau benda yang najis disebut dengan jalalah. Nabi Muhammad dalam salah satu haditsnya melarang umatnya mengonsumsi hewan jenis jalalah.
Berikut hadits yang menjelaskan larangan ini:
إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه الترمذي)
“Sesungguhnya Rasulullah saw melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan (melarang) meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selam 40 malam (hari)” (HR at-Tirmidzi).
Para ulama mazhab Syafi’i memaknai larangan dalam hadis tersebut sebagai hukum makruh, bukan haram. Bahkan hukum makruh ini hanya berlaku saat daging hewan pemakan kotoran dan bangkai (jalalah) terasa berubah karena faktor memakan kotoran. Jika dagingnya tidak tampak berubah, maka hukum makruh pun menjadi hilang. Penjelasan demikian sebagaimana ditegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab:
وَيُكْرَهُ أَكْلُ الْجَلَالَةِ، وَهِيَ اَلَّتِيْ أَكْثَرُ أَكْلِهَا العَذْرَةُ مِنْ نَاقَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ أَوْ شَاةٍ أَوْ دَيْكٍ أَوْ دُجَاجَةٍ - وَلَا يَحْرُمُ أَكْلُهَا لِأَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ أكْثَرُ مِنْ تَغَيُّرِ لَحْمِهَا وَهَذَا لَا يُوْجِبُ التَّحْرِيْمَ، فَإِنْ أُطْعِمَ الجَلَالَةُ طَعَامًا طَاهِرًا وَطَابَ لَحْمُهَا لَمْ يُكْرَهْ
Artinya, “Makruh mengonsumsi jalalah, yakni hewan yang sebagian besar makanannya adalah kotoran, seperti hewan unta, sapi, kambing, atau ayam. Mengonsumsi hewan jalalah ini tidak sampai berimbas pada hukum haram, sebab (efek memakan kotoran) perubahan dagingnya tidak terlalu dominan dan hal ini tidak menetapkan hukum haram. Jika hewan jalalah diberi makanan yang suci, dan dagingnya menjadi normal kembali, maka mengonsumsinya menjadi tidak makruh” (Asy-Syairazi, al-Muhadzab, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah], 1995, juz 1: 454).
Dalam syarahnya bahkan disebutkan bahwa kesimpulan hukum makruh dalam mengonsumsi jalalah yang rasa dagingnya berubah, merupakan pendapat yang paten dan tidak ada perbedaan di antara para ulama mazhab syafi’i. Berikut redaksinya:
وَالصَّحِيْحُ الَّذِيْ عَلَيْهِ الجُمْهُوْرُ أَنَّهُ لَا اِعْتِبَارَ بِالْكَثْرَةِ ، وَإِنَّمَا الإِعْتِبَارُ بِالرَّائِحَةِ وَالنِّتْنِ فَإِنْ وُجِدَ فِيْ عَرَقِهَا وَغَيْرِهِ رِيْحُ النَّجَاسَةِ فَجَلَالَةٌ ، وَإِلَّا فَلَا ، وَإِذَا تَغَيَّرَ لَحْمُ الْجَلَالَةِ فَهُوَ مَكْرُوْهٌ بِلَا خِلَافٍ
“Menurut qaul shahih yang menjadi pijakan mayoritas ulama bahwa yang dijadikan pertimbangan bukan makanan yang paling dominan, tapi hal yang menjadi pertimbangan adalah baunya. Jika ditemukan pada keringat atau bagian lainnya bau benda najis, maka disebut hewan jalalah. Jika tidak ditemukan bau najis, maka bukan jalalah. Jika daging hewan jalalah ini berubah, maka hukum mengonsumsinya adalah makruh dengan tanpa adanya perbedaan di antara para ulama” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, [Jeddah: Maktabah al-Irsyad], juz 9: 30).
Advertisement
Hewan Jalalah
![FOTO: Budi Daya Ikan untuk Menjaga Ketahanan Pangan di Masa Pandemi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KJnG1urH5CaTnj-tk8E05Ypo7oM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934911/original/000772400_1644920624-20220215-Budi-Daya-Ikan-5.jpg)
Ikan lele yang diberi pakan berupa kotoran dan bangkai tentu masuk dalam cakupan jenis hewan jalalah di atas. Sehingga tidak sampai memiliki konsekuensi hukum haram dalam mengonsumsinya.
Ketidakharaman ikan lele pemakan kotoran dan bangkai juga dibenarkan oleh Syekh Ahmad Mamduh selaku penanggung jawab Lajnah Darul Ifta’ Mesir. Beliau menegaskan bahwa Ikan lele pemakan kotoran dan bangkai adalah hewan yang halal dikonsumsi. Berikut fatwa beliau:
مَا حُكْمُ أَكْلِ سَمَكِ الْقَرَامِيْطِ؟ وَأَجَابَ الدُّكْتُوْرُ أَحْمَدُ مَمْدُوْحٌ، أَمِيْنُ الْفَتْوَى بِدَارِ الْإِفْتَاءِ، عَلَى السُّؤَالِ، بِالْقَوْلِ:”سَمَكُ الْقَرَامِيْطِ، يُوْجَدُ فِيْ الْمِيَاهِ العَذْبَةِ فِي التَّرْعِ وَغَيْرِهَا وَيَتَغَذَّى عَلَى النَّفَايَاتِ وَالْقَاذُوْرَاتِ -لَا يَحْرُمُ أَكْلُ سَمَكِ الْقَرَامِيْطِ لِمَنْ يَرْغَبُ فِيْ أَكْلِهِ، وَلَكْنْ لَيْسَ كُلُّ حَلَالٍ يَسْتَطِيْعُ كُلُّ أَحَدٍ أَنْ يُقْدِمَ عَلَيْهِ - فَهُنَاكَ بَعْضُ النَّاسِ يَتَجَنَّبُ أَكْلَهُ"
“Bagaimana hukum mengonsumsi ikan lele? Doktor Ahmad Mamduh selaku penanggung jawab bidang fatwa di Lembaga Darul Ifta’ Mesir menjawab: “Ikan lele dapat ditemukan di air yang tawar di sungai dan di tempat lainnya. Hewan ini memakan limbah dan beberapa kotoran. Mengonsumsi ikan lele adalah hal yang tidak diharamkan bagi orang yang menyukainya. Tapi tidak setiap makanan yang halal semua orang berkenan memakannya. Sebagian orang ada yang menghindari untuk memakannya” (Video Syekh Doktor Ahmad Mamduh, Sumber Video Facebook halaman Darul Ifta’ Mesir, menit 3:49, dipublikasikan tanggal 2 Juni 2021 M)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi ikan lele dan hewan pemakan bangkai dan kotoran yang lainnya adalah halal tetapi tergolong hal yang dimakruhkan ketika terasa adanya perubahan pada daging yang ditimbulkan dari kotoran yang dimakan oleh hewan tersebut.
Kemakruhan ini menjadi hilang tatkala tidak terasa adanya perubahan rasa pada daging pemakan bangkai. Sehingga sebaiknya bagi seseorang yang hendak mengonsumsi ikan lele agar lebih memprioritaskan ikan yang dibudidayakan bukan dengan bangkai atau kotoran, tapi dengan pakan yang lain. Dengan demikian ia terbebas dari hukum makruh dalam mengonsumsi ikan lele tersebut. Wallahu a’lam.
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
5 Golongan yang Menyesal di Hari Kiamat dalam Al-Qur'an, Naudzubillah!
Menyayanginya Datangkan Kebaikan hingga Kiamat, Apakah Kucing Masuk Surga?
10 Hewan yang Dijamin Masuk Surga, Ada Domba hingga Semut
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Mengonsumi Lele yang Makan Kotoran dan Bangkai
إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه الترمذي)
وَيُكْرَهُ أَكْلُ الْجَلَالَةِ، وَهِيَ اَلَّتِيْ أَكْثَرُ أَكْلِهَا العَذْرَةُ مِنْ نَاقَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ أَوْ شَاةٍ أَوْ دَيْكٍ أَوْ دُجَاجَةٍ - وَلَا يَحْرُمُ أَكْلُهَا لِأَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ أكْثَرُ مِنْ تَغَيُّرِ لَحْمِهَا وَهَذَا لَا يُوْجِبُ التَّحْرِيْمَ، فَإِنْ أُطْعِمَ الجَلَالَةُ طَعَامًا طَاهِرًا وَطَابَ لَحْمُهَا لَمْ يُكْرَهْ
وَالصَّحِيْحُ الَّذِيْ عَلَيْهِ الجُمْهُوْرُ أَنَّهُ لَا اِعْتِبَارَ بِالْكَثْرَةِ ، وَإِنَّمَا الإِعْتِبَارُ بِالرَّائِحَةِ وَالنِّتْنِ فَإِنْ وُجِدَ فِيْ عَرَقِهَا وَغَيْرِهِ رِيْحُ النَّجَاسَةِ فَجَلَالَةٌ ، وَإِلَّا فَلَا ، وَإِذَا تَغَيَّرَ لَحْمُ الْجَلَالَةِ فَهُوَ مَكْرُوْهٌ بِلَا خِلَافٍ
Hewan Jalalah
مَا حُكْمُ أَكْلِ سَمَكِ الْقَرَامِيْطِ؟ وَأَجَابَ الدُّكْتُوْرُ أَحْمَدُ مَمْدُوْحٌ، أَمِيْنُ الْفَتْوَى بِدَارِ الْإِفْتَاءِ، عَلَى السُّؤَالِ، بِالْقَوْلِ:”سَمَكُ الْقَرَامِيْطِ، يُوْجَدُ فِيْ الْمِيَاهِ العَذْبَةِ فِي التَّرْعِ وَغَيْرِهَا وَيَتَغَذَّى عَلَى النَّفَايَاتِ وَالْقَاذُوْرَاتِ -لَا يَحْرُمُ أَكْلُ سَمَكِ الْقَرَامِيْطِ لِمَنْ يَرْغَبُ فِيْ أَكْلِهِ، وَلَكْنْ لَيْسَ كُلُّ حَلَالٍ يَسْتَطِيْعُ كُلُّ أَحَدٍ أَنْ يُقْدِمَ عَلَيْهِ - فَهُنَاكَ بَعْضُ النَّاسِ يَتَجَنَّبُ أَكْلَهُ"
Halal
lele
Lele Makan Bangkai
Bangkai
Lele Makan Kotoran
Islam
Berita Islami
Hukum Islam
Rekomendasi
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Euro 2024
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Resep Spritual Menjaga Hati Bersih tanpa Dengki ala Buya Yahya
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Teks Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Hijriah dengan Semangat Berhijrah
Pingin Dunia Serasa Kecil dalam Pandangan Anda? Simak Kata Ustadz Adi Hidayat
Kisah Keajaiban Surah Al-Isra yang Sebabkan Davina Karamoy Mualaf
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Sering Disepelekan, Ini 2 Cara Bersedekah yang Tak Diterima Allah
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Bacaan Doa Sholat Tahajud Rasulullah SAW, Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya
Dibuka Hari Ini 5 Juli 2024, Cek Panduan Daftar Beasiswa S1 Al Azhar Mesir dari PBNU di Sini
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Emotional Intimacy atau Physical Intimacy: Kenapa Anda Membutuhkan Keduanya dalam Pernikahan
5 Destinasi Wisata di Lamongan yang Menarik Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ini 3 Rekomendasi Blush On yang Cocok untuk Kulit Orang Indonesia
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
7 Potret Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Disebut Bakal Menikah, Sebar Undangan
Jadwal MotoGP Jerman 2024 di Sachsenring, Dapatkan Link Live Streaming Vidio
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
Bukchon Hanok Village di Seoul Bakal Batasi Jam Kunjungan Turis demi Kurangi Sampah dan Suara Berisik
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Lady Nayoan Khawatir Rendy Kjaernett Kembali Berselingkuh, Pilih Memasrahkan Kepada Tuhan
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
Kaesang Pangarep Disebut Unggul di Pilkada Jateng, Peluang Calon Lain Masih Ada