uefau17.com

Pembakaran Al-Qur'an dan Ancaman Kekerasan Terhadap Minoritas Islam dan Yahudi di Swedia - Islami

, Jakarta - Mengizinkan pembakaran Al-Qur'an, di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, adalah “kesalahan besar” dan undang-undang mengenai kejahatan kebencian di negara itu harus diubah, kata Dewan Komunitas Yahudi Swedia.

Ketua dewan tersebut, Lena Posner-Korosi, mengatakan kepada Anadolu bahwa Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.

BACA JUGA: VIDEO: Kembali Tolak Perintah Wamil, Umat Yahudi Ultra-Ortodoks Bentrok dengan Polisi Israel
BACA JUGA: VIDEO: Diharuskan Ikut Wajib Militer, Umat Yahudi Ultra-Ortodoks Israel Gelar Unjuk Rasa

Sambil mengacu pada UU terkait kejahatan dan ujaran berdasarkan kebencian, ia menyebut “mengerikan dan menakutkan” bahwa UU tersebut membolehkan orang melakukan tindakan-tindakan yang menyerang Al-Qur'an, Alkitab, dan Taurat.

Meskipun pelaku memiliki hak hukum, katanya, polisi seharusnya tidak mengizinkan orang yang bersangkutan melakukan tindakan itu di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm.

Pada 21 Januari, Rasmus Paludan, politisi ekstrem kanan Denmark, membakar Al-Qur'an di depan Kedubes Turki di Stockholm --di bawah perlindungan polisi dan izin dari otoritas-- hingga memicu gelombang kecaman dari dunia Arab dan Islam.

“Tindakan itu jelas adalah provokasi. Ia bebas melakukannya di Swedia tetapi ia tidak bisa memilih di mana akan dilakukan, itu seharusnya tidak diizinkan. Itu adalah kesalahan besar,” kata Posner-Korosi, seperti dikutip Antara.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kekerasan Terhadap Minoritas Muslim dan Yahudi

Posner-Korosi juga mengatakan mereka harus angkat suara sebagai minoritas di Swedia.

Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak dapat diterima dan juga merupakan ancaman bagi demokrasi.

“Kita harus merasa aman sebagai minoritas dalam masyarakat demokrasi. Kita harus bisa bebas di jalanan, tidak ada yang boleh melecehkan kita,” katanya.

“Hal ini menimbulkan dilema, tapi kami berdampingan bersama masyarakat Muslim dan kami tidak akan menyerah. Kami akan mengangkat isu ini lagi dan lagi,” ujar Posner-Korosi.

Mungkin ada upaya untuk merevisi undang-undang, katanya.

Ia menceritakan bahwa di Kota Malmo, Swedia selatan, seorang wanita menjadi sasaran kejahatan kebencian karena memakai jilbab dan jilbabnya coba dilepas. Perlakuan serupa, ujar Posner-Korosi, dialami oleh seorang pria Yahudi yang mengenakan kipah (tutup kepala yang dipakai laki-laki Yahudi).

"Bahasa kebencian digunakan terhadap warga Muslim dan Yahudi," katanya.

Ia mendesak kedua komunitas untuk melaporkan kejadian-kejadian seperti itu kepada polisi supaya tergambar dalam statistik.

Ia menyayangkan keadaan bahwa masyarakat Swedia bersifat homogen, yang tidak terbiasa dengan imigran dan kaum minoritas.

“Ketika terjadi kejahatan kebencian secara fisik maupun verbal, tidak jelas apakah pelaku sudah pasti akan dihukum," kata Posner-Korosi.

"Polisi perlu menyelidiki. Undang-undang perlu direvisi dalam ruang lingkup kebebasan beragama dan kejahatan rasial terhadap minoritas."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat