, Ponorogo - Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan berita ratusan siswi di Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah. Berita tersebut bermula dari banyaknya permohonan pengajuan dispensasi nikah di kalangan remaja.
Baca Juga
Advertisement
Dilansir JatimNetwork.com dari berbagai sumber, dilaporkan ada 266 pemohon (tahun 2021), 191 pemohon (tahun 2022), dan 7 pemohon (awal 2023) untuk dispensasi nikah bagi murid SMP dan SMA di Ponorogo.
Dispensasi nikah ini dilakukan karena terdapat ratusan siswi yang hamil di luar nikah di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).
Berbagai pihak berupaya menekan kasus hamil di luar nikah yang tak juga berkurang. Seks bebas menjadi salah satu masalah terberat.
Lantas, bagaimana Islam memandang persoalan ini?
Saksikan Video Pilihan ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Perempuan Hamil di Luar Nikah
Banyak sekali faktor yang menjadi penyebab kejadian seperti yang dijelaskan di atas. Pergaulan bebas, pengaruh tayangan negatif yang mudah diakses, serta hal lain mengakibatkan sejumlah perempuan hamil. Padahal yang bersangkutan belum diikat oleh perjanjian agung yakni pernikahan. Hamil di luar nikah menjadi salah satu masalah yang hingga kini terus terjadi dengan angka yang kian mengkhawatirkan.
Melansir dari jatim.nu.or.id, dalam hukum Islam orang yang melakukan zina terkena hukuman had. Secara umum hukuman had ini tergantung siapa pelakunya. Bisa dengan rajam, atau dengan jild (dera) dan pengasingan. Jika zinanya masuk kategori zina muhshan, maka hukuman hadnya adalah dengan rajam. Namun jika ternyata ia hamil, maka pelaksanaan rajam itu setelah melahirkan bayinya sebagaimana keterangan berikut:
قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الْحَامِلَ لاَ تُرْجَمُ حَتَّى تَضَعَ
Artinya: Ibnu al-Mundzir berkata; Para ulama telah sepakat bahwa orang hamil tidak dirajam sampai ia melahirkan. (Lihat: Wizarah al-Awqaf wa Asy-Syu’un al-Islamiyyah Kuwait, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait Dar as-Salasil, cet ke-1, 1404 H, juz, 22, halaman: 126).
Sedang jika zina masuk dalam kategori ghairu muhsan artinya pelakunya adalah orang yang belum menikah (perjaka atau gadis, dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku), maka hukuman hadnya adalah dengan didera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Dan boleh saja diasingkan dulu baru kemudian didera.
Hal ini sebagaimana keterangan yang kami pahami terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar berikut ini;
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا تَرْتِيبَ بَيْنَ الْجِلْدِ وَالتَّغْرِيبِ فَيُقَدَّمُ مَا شَاءَ مِنْهُمَا
Artinya: Ketahuilah, bahwa tidak ada aturan harus tertib di antara dera dan pengasingan, karenanya maka boleh salah satu di antara keduanya boleh didahulukan. (Taqiyyuddin Abi Bakr al-Husaini al-Hishni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-Ilm, tt, juz, 2, halaman: 143)
Namun untuk menentukan seseorang dikatakan berzina sehingga layak mendapatkan had zina tidaklah semudah membalik telapak tangan. Jika ada seorang perempuan yang hamil, padahal tidak bersuami maka harus dibuktikan dulu apakah kehamilannya karena berbuat zina atau karena hal lain seperti diperkosa. Yang harus kita lakukan adalah jangan terburu-buru memvonis ia telah melakukan zina dengan seorang laki-laki jika memang kita tidak memiliki bukti yang kuat.
Advertisement
Syarat Kesaksian Perbuatan Zina
Dalam hukum Islam, seseorang dikatakan berzina harus dibuktikan terlebih dahulu dengan bukti yang kuat, bisa dengan menghadirkan empat orang saksi laki-laki, atau bisa juga dengan adanya pengakuan dari pihak pelakunya sendiri sebagaimana terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Sedang mengenai saksi haruslah orang yang adil. Dan di zaman sekarang sangat susah mencari orang yang adil. Di samping dari sisi person, ada juga syarat yang harus yang harus dipenuhi dalam kesaksian tersebut.
Di antara syarat yang disepakati para ulama adalah bahwa kesaksian tersebut:
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ مِنْ شُرُوطِ هَذِهِ الشَّهَادَةِ أَنْ تَكُونَ بِمُعَايَنَةِ فَرْجِهِ فِي فَرْجِهَا وَأَنْ تَكُونَ الشَّهَادَةُ بِالتَّصْرِيحِ لَا بِالْكِنَايَةِ
Artinya: Para ulama sepakat bahwa di antara syarat kesaksian ini ialah dengan melihat secara langsung alat vital pihak laki-laki masuk ke lubang vagina pihak perempuan, dan kesaksian tersebut harus diungkapkan dengan bahasa yang jelas (tashrih) tidak dengan bahasa sindiran (kinayah). (Abdurraham al-Juzairi, Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 5, halaman: 29)
Pertanyaan selanjutnya yang harus diajukan di sini adalah, apakah kehamilan seorang perempuan yang tidak bersuami bisa dijadikan sebagai alat bukti bahwa ia telah melakukan zina sehingga ia harus dihad?
Mayoritas pakar hukum Islam menyatakan bahwa kehamilan seorang perempuan yang tidak punya suami tidak dengan serta merta menunjukkan ia berbuat zina sehingga harus dihad.
وَإِذَا ظَهَرَ بِالْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ حَمْلٌ لَا زَوْجَ لَهَا وَكَذَلِكَ الْأَمَةُ الَّتِي لَا يُعْرَفُ لَهَا زَوْجٌ وَتَقُولُ أُكْرِهْتُ ، أَوْ وُطِئْتُ بِشُبْهَةٍ فَلَا يَجِبُ عَلَيْهَا حَدٌّ كَمَا قَالَهُ : أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ فِي أَظْهَرِ رِوَايَتَيْهِ
Artinya: Apabila tampak adanya kehamilan pada seorang perempuan merdeka yang tidak bersuami, begitu juga budak yang tidak bersuami, dan ia mengatakan saya dipaksa atau saya disetubuhi dengan persetubuhan syubhat maka ia tidak wajib dihad. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menurut dalam riwayatnya yang adhhar. (Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khathib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz, 5, halaman: 15)
Pandangan ini mengandaikan bahwa kehamilan seorang perempuan yang tidak memiliki suami belum tentu akibat dari perbuatan zina, tetapi bisa jadi karena ia dipaksa, diperkosa, atau karena ia mengalami wathi syubhat. Ini artinya kehamilan itu masih mengandung pelbagai kemungkinan. Sedangkan sesuatu yang mengandung pelbagai kemungkinan tidak bisa dijadikan sebagai bukti utama untuk menentukan sebuah ketetapan hukum.
Berangkat dari penjelasan ini, maka status hukum perempuan yang hamil dan tidak mempunyai suami sampai ia melahirkan anaknya dalam hukum Islam belum tentu disebut sebagai pezina yang berhak mendapat hukuman had. Bahkan seandainya ia benar-benar melakukan zina, ia tetap disunnahkan untuk menutupinya, bahkan ada pendapat yang mewajibkannya.
Ia baru bisa dikatakan sebagai pelaku zina dan berhak mendapatkan hukuman had jika memang telah terpenuhi buktinya, seperti kesaksian empat orang laki-laki yang adil yang melihat dengan jelas kejadiannya, atau atas dasar pengakuannya. Apabila memang ia telah terbukti, maka dalam hukum Islam ia berhak mendapatkan had. Sedang hadnya adalah didera 100 kali kemudian diasingkan. Jika ia adalah orang yang belum pernah menikah (zina ghairu muhshan), namun jika ia janda, maka dirajam (zina muhshan).
Lantas siapakah yang melaksanakan hukuman tersebut? Negara adalah pelaksananya sehingga masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Namun di negara kita hukuman had zina sampai hari belum diberlakukan. Karenanya, yang terbaik adalah dengan memintanya untuk segera bertobat. Biarlah apa yang ia lakukan menjadi urusannya dengan Allah SWT.
Dan bersikaplah hati-hati dalam memberikan penilaian kepada orang lain, jangan terlalu mudah memberikan tuduhan yang tercela kepadanya kecuali memang ada bukti kuat. Dan sebagai masyarakat kita harus taat hukum yang berlaku di negara kita, dan jangan main hakim sendiri.
Terkini Lainnya
Kalender Hijriyah 2023: Daftar Hari Libur Umat Islam dan Link Download Gambarnya
5 Agenda Penting Jelang Puncak Harlah 1 Abad NU, Jangan Sampai Ketinggalan
5 Kampus Islam Negeri dan Swasta di Surabaya, Calon Mahasiswa Wajib Tahu
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Perempuan Hamil di Luar Nikah
قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الْحَامِلَ لاَ تُرْجَمُ حَتَّى تَضَعَ
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا تَرْتِيبَ بَيْنَ الْجِلْدِ وَالتَّغْرِيبِ فَيُقَدَّمُ مَا شَاءَ مِنْهُمَا
Syarat Kesaksian Perbuatan Zina
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ مِنْ شُرُوطِ هَذِهِ الشَّهَادَةِ أَنْ تَكُونَ بِمُعَايَنَةِ فَرْجِهِ فِي فَرْجِهَا وَأَنْ تَكُونَ الشَّهَادَةُ بِالتَّصْرِيحِ لَا بِالْكِنَايَةِ
وَإِذَا ظَهَرَ بِالْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ حَمْلٌ لَا زَوْجَ لَهَا وَكَذَلِكَ الْأَمَةُ الَّتِي لَا يُعْرَفُ لَهَا زَوْجٌ وَتَقُولُ أُكْرِهْتُ ، أَوْ وُطِئْتُ بِشُبْهَةٍ فَلَا يَجِبُ عَلَيْهَا حَدٌّ كَمَا قَالَهُ : أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ فِي أَظْهَرِ رِوَايَتَيْهِ
Ponorogo
Jawa Timur
Hamil di Luar Nikah
Dispensasi Nikah
Remaja
Seks Bebas
Siswi Hamil
Rekomendasi
Fakta Unik Reog Ponorogo, Warisan Budaya Asal Jawa Timur
Seorang Haji dari Ponorogo Meninggal Dunia di Jeddah Sesaat Sebelum Pulang ke Tanah Air
Polres Ponorogo Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan yang Direkayasa Kecelakaan Lalu Lintas
Sejarah Kesenian Reog, Kali Pertama Dipentaskan pada 1920
Mesum di Toilet Masjid, Sejoli di Ponorogo di Gelandang ke Kantor Polisi
276 Kepala Desa di Ponorogo Segara Dapat Surat Keputusan Perpanjangan Jabatan
21 Pesantren Jaringan Gontor Gelar Shalat Idul Adha Serentak pada Minggu Pagi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kisah Siasat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Hadapi Kelompok Takfiri yang Suka Picu Konflik
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Kepemilikan Harta Dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat, Bagaimana Cara Selamat?
Jodoh Sudah Ditentukan, kalau Belum Bertemu Bagaimana? Lakukan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Ketika KH Hasyim Asy’ari Tahu Santri Kepercayaannya Berbohong, Kisah Karomah Wali
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram, Lengkap Latin dan Terjemahan
Cara Sederhana Meneladani Sifat Orang Baik dalam Al-Qur'an, Menurut Gus Baha
Menghadapi Konflik Rumah Tangga Cara Islami, Simak Kata Buya Yahya
Euro 2024
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Mengenal Galaksi Satelit, Kunci Menuju Materi Gelap
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti