, Jakarta - Sebentar lagi umat Nasrani merayakan Natal 2022. Semarak Natal sudah tampak di sejumlah daerah.
Indonesia dikenal dengan keragaman dan sikap toleransinya yang tinggi. Meski umat Nasrani minoritas, secara umum suasana perayaan keagamaan berjalan kondusif dari tahun-ke tahun.
Namun begitu, tiap tahun pembahasan mengenai hukum mengucapkan Natal, memakai atribut Natal, dan pernak-pernik lainnya selalu menjadi bumbu.
Advertisement
Memang, sebagai umat Islam kita dianjurkan untuk bersikap tenggang rasa atau toleransi yang tinggi. Akan tetapi, toleransi pun ada batasannya.
Perihal hukum mengucapkan selamat hari Natal sudah dibahas. Kini, pembahasan tinggal pada bagaimana hukum memakai atribut Natal.
Menarik dicermati ulasan (Ustadz Ali Zainal Abidin) di NU Online, dengan judul 'Hukum Memakai Atribut Natal'.
Sebelum memasuki bahasan, ada beberapa pertanyaan yang perlu dibahas terlebih dahulu. Apakah memakai atribut Natal termasuk dalam kategori toleransi yang masih dibenarkan oleh syara’, atau justru merupakan wujud toleransi yang berlebihan?
Baca Juga
Seorang Muslim ketika memakai atribut Natal dapat dipastikan ia menyerupai orang non-Muslim dalam hal busana yang menjadi identitas mereka. Meski hal ini di atasnamakan toleransi atau simpati terhadap hari raya mereka, namun jika diekspresikan dengan cara demikian maka hal tersebut tidak diperbolehkan dalam syara’.
Sebab berbusana dengan memakai atribut Natal sudah berada di luar ranah toleransi, sebab hal ini menjadi bagian dari larangan tasyabbuh bi al-kuffar (menyerupai non-Muslim) yang diharamkan oleh syara’.
Bahkan dalam memakai atribut Natal dapat berpotensi menjadi kufur jika seandainya terdapat niatan condong terhadap agama yang merayakan hari raya-nya dengan menggunakan atribut yang ia pakai. Penjelasan di atas seperti yang dijelaskan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:
“Kesimpulan yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam permasalahan berbusana dengan busana orang-orang kafir, bahwa seseorang adakalanya memakai busana mereka karena condong kepada agama mereka dan bertujuan menyerupai mereka dalam syiar kekufurannya atau berangkat bersama mereka pada tempat ibadah mereka maka ia menjadi kafir dengan melakukan hal ini. Adakalanya ia tidak bertujuan seperti itu namun ia bertujuan menyerupai mereka dalam syiar hari raya atau sebagai media agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan mereka, maka ia berdosa dengan melakukan hal demikian. Adakalanya pula ia memakai pakaian yang sama dengan orang non-Muslim tanpa adanya tujuan menyerupai mereka maka hal ini dimakruhkan, seperti mengikat selendang dalam shalat.” (Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawy, Bughyah al-Mustarsyidin, Hal. 529).
Saksikan Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menggunakan Atribut Natal
Berdasarkan referensi di atas dapat dipahami bahwa rasanya tidak perlu bagi seorang Muslim–khususnya orang awam—untuk ikut-ikut saudara sebangsa kita yang non-Muslim untuk merayakan hari raya mereka dengan cara memakai atribut-atribut yang menjadi ciri khas mereka, karena hal ini justru akan menggerus terhadap identitas umat Islam yang adaptif terhadap umat lain tapi tetap menjaga prinsip dalam segala sikapnya.
Namun permasalahan lain terjadi ketika memakai atribut Natal ini menjadi keharusan bagi setiap karyawan yang bekerja di pasar swalayan tertentu, dan telah menjadi kebijakan dari pengelola swalayan agar karyawan mengenakan atribut Natal guna menarik perhatian pelanggan yang non-Muslim. Jika perintah demikian tidak dilaksanakan maka karyawan akan dipotong gajinya bahkan dipecat.
Dapatkah ketentuan ini melegalkan pemakaian atribut Natal bagi para karyawan yang Muslim, mengingat ancaman dari perusahaan yang akan memotong gaji atau bahkan memecatnya?
Dalam kasus di atas, karyawan tetap tidak diperkenankan untuk mematuhi kebijakan dari pengelola swalayan, sebab ancaman yang disebutkan tidak sampai menjadikan pemakaian atribut Natal menjadi hal yang dilegalkan oleh syara’.
Mengingat tasyabbuh bil kuffar (menyerupai non-Muslim) hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat atau ikrah, sedangkan ancaman yang disebutkan di atas masih belum mencapai tahapan ini.
Kecuali memang ketika dia dipecat, ia sudah tidak dapat mencari pekerjaan di tempat lain, yang akan menyebabkan dirinya menjadi kelaparan dan kebutuhan pokoknya tidak terpenuhi, maka dalam hal ini diperbolehkan. Meskipun kasus demikian sangatlah sedikit ditemukan.
Dengan demikian, bagi karyawan muslim tetap wajib untuk menolak memakai atribut Natal, dengan segala risiko yang ditanggungnya. Sebab hal ini sudah bukan dalam ranah toleransi yang dibenarkan oleh syara’. Dan insyaAllah nantinya ia akan mendapatkan pengganti yang lebih baik atas ketaatannya dalam menjauhi larangan syara’. Wallahu a’lam.
Advertisement
Fatwa MUI tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim
Komisi Fatwa MUI pada 14 Rabi’ul Awwal 1437 H14 Desember 2016 M. Fatwa MUI tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim:
Pertama: Ketentuan Umum
dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
Kedua: Ketentuan Hukum
1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Ketiga : Rekomendasi
1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umatberagama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islamsebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.
Ketiga: Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untukmenyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di JakartaPada tanggal : 14 Rabi’ul Awwal 1437 H14 Desember 2016 M
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal, Ini Jawaban Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Bolehkan Muslim Ucapkan Selamat Hari Natal? Simak Pandangan Para Ulama
6 Potret Cantik Kahiyang Ayu Ibunda Al Nahyan Berbalut Hijab, Senyumnya Bikin Adem
Saksikan Video Pilihan Ini:
Menggunakan Atribut Natal
Fatwa MUI tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim
MUI
Fatwa
Menggunakan Atribut Natal
Natal
Natal 2022
Hukum Memakai Atribut Natal
Atribut Natal
Toleransi
Rekomendasi
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
MUI Miris Anggota DPR-DPRD Main Judi Online, Minta MKD Turun Tangan
MUI Sebut Short Selling Tak Sesuai Prinsip Syariah, Ini Tanggapan BEI
Bursa Siapkan Transaksi Short Selling, Ini Respons MUI
Anwar Abbas: Penyelenggaraan Haji 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Saya Sudah Bertanya ke Berbagai Pihak
Alasan Menohok MUI Tolak Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online
MUI Tak Sepakat Korban Judi Online Masuk Kategori Penerima Bansos
Waketum MUI Yakin Indonesia Bisa Bantu Damaikan Situasi di Palestina
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Resep Spritual Menjaga Hati Bersih tanpa Dengki ala Buya Yahya
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Teks Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Hijriah dengan Semangat Berhijrah
Pingin Dunia Serasa Kecil dalam Pandangan Anda? Simak Kata Ustadz Adi Hidayat
Kisah Keajaiban Surah Al-Isra yang Sebabkan Davina Karamoy Mualaf
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Sering Disepelekan, Ini 2 Cara Bersedekah yang Tak Diterima Allah
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Bacaan Doa Sholat Tahajud Rasulullah SAW, Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya
Dibuka Hari Ini 5 Juli 2024, Cek Panduan Daftar Beasiswa S1 Al Azhar Mesir dari PBNU di Sini
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Hujan Picu Banjir India-Bangladesh, 9 Orang Tewas dan 3 Juta Warga Terdampak
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Emotional Intimacy atau Physical Intimacy: Kenapa Anda Membutuhkan Keduanya dalam Pernikahan
5 Destinasi Wisata di Lamongan yang Menarik Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ini 3 Rekomendasi Blush On yang Cocok untuk Kulit Orang Indonesia
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
7 Potret Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Disebut Bakal Menikah, Sebar Undangan
Jadwal MotoGP Jerman 2024 di Sachsenring, Dapatkan Link Live Streaming Vidio
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
Bukchon Hanok Village di Seoul Bakal Batasi Jam Kunjungan Turis demi Kurangi Sampah dan Suara Berisik
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Lady Nayoan Khawatir Rendy Kjaernett Kembali Berselingkuh, Pilih Memasrahkan Kepada Tuhan
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka