, Jakarta - Polemik mengenai boleh dan tidaknya umat Islam ucapkan selamat hari Natal terus bergulir, terlebih menjelang tibanya hari perayaan, 25 Desember. Pun dengan tahun 2022 ini.
Sebagian ulama membolehkan, lainnya mengharamkan. Masing-masing memiliki dalil dan argumennya masing-masing.
Pertanyaan boleh dan tidaknya mengucapkan selamat hari natal juga ditanyakan oleh Ahkmad Thaharudin, Malang kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Advertisement
Baca Juga
"Saya pernah mendapat keterangan seorang muballigh, bahwa mengucap selamat hari natal itu haram hukumnya. Tetapi salah satu dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah pernah mengucapkan seperti itu. Saya menjadi bingung. Bagaimana sebenarnya?," begitu pertanyaannya, dikutip dari tarjih.id, Jumat (16/12/2022).
Pertanyaan serupa tentunya juga nyaris sama dengan orang awam semacam kita. Perlu panduan agar langkah yang dilakukan tidak menyalahi syariat apalagi sampai menciderai aqidah.
Berikut ini adalah jawaban dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Ada Sniper Polda Jateng di Titik Rawan pada Perayaan Tahun Baru
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
![Pohon Natal dari Sampah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Frg9hgT7D5MuDe--eGrlORPWKaw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4262072/original/025587800_1671087929-58PohonNatal.jpg)
Untuk menjawab pertanyaan di atas, di bawah ini disampaikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang perayaan Natal Bersama, dengan beberapa pertimbangannya.
- Bahwa umat Islam diperbolehkan untuk kerjasama dan bergaul dengan umat agama-agama lain, dalam masalah-masalah yang berhubungan masalah keduniaan. Hal ini didasarkan pada surat Al-Hujurat ayat 13, surat Lukman ayat 15, surat al-Mumtahanah ayat 8.
- Bahwa umat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain. Hal ini didasarkan pada surat Al-Kafirun ayat 1-6 dan surat Al-Baqarah ayat 42.
- Bahwa umat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain. Hal ini didasarkan pada surat Maryam ayat 30-32, surat Al-Maidah ayat 75 dan surat Al-Baqarah ayat 285.
- Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu (menurut al-Qur’an) kafir dan musyrik. Hal ini didasarkan pada surat Al-Maidah ayat 72 dan 73, serta surat At-Taubah ayat 30.
- Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan surat Al-Ikhlas ayat 1-4.
- Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Hal ini didasarkan pada Hadis riwayat Muslim tentang yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya adalah masalah yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Dasar lain ialah qaidah fiqhiyyah: “Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan”.
Advertisement
Fatwa MUI
![Ilustrasi. (dok. Pixabay.com/Adhita Diansyavira)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bGLqT3-IJQDHQ2f6dkqJ0oxLnD8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2990586/original/057234500_1575869040-christmas-trees-1042542_1920.jpg)
Atas dasar pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia memfatwakan:
- Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
- Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
- Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Dari fatwa itu khususnya poin kedua, mengikuti perayaan Natal haram hukumnya. Sedangkan mengucapkan “Selamat Hari Natal”, dapat digolongkan pada fatwa point ketiga, sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.
*Fatwa ini pernah dimuat di buku Tanya Jawab Agama Jilid II yang disusun oleh Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah.
(Sumber:https://tarjih.or.id/fatwa-tentang-mengucapkan-selamat-hari-natal/)
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
6 Potret Selvi Ananda Istri Gibran Kenakan Hijab, Anggun dan Cantik Menawan
Kiat Sukses Memimpin Pesantren di Kota Blora, KH Muharror Ali: Harus Didasari Niat Ikhlas Tanpa Pamrih
Kisah Youssouf Fofana, Pengantar Pizza Muslim yang Menjelma Jadi Gelandang Tangguh Prancis di Piala Dunia 2022
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Fatwa MUI
MUI
Mengucapkan Selamat Hari Natal
Ucapkan Selamat Hari Natal
Hukum Ucapkan Selamat Hari Natal
Muhammadiyah
Selamat Hari Natal
Natal
Hari Natal
Majelis Tarjih dan Tajdid
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Kapolda Sumbar Usai Dilaporkan Ke Propam: Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Ayah Meghan Markle Sentil Anaknya dan Pangeran Harry, Prihatin soal Nasib Cucu-cucunya
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Malang, Pria di Philadelphia Alami Gangguan Penglihatan Usai Bola Mata Disengat Lebah
Paman Tusuk Keris Keponakan hingga Tewas di Bangkalan, Begini Kronologinya