, Banyumas - Undang-undang perkawinan mensyaratkan sebuah pernikahan harus tercatat oleh negara. Sejak itu, secara perlahan nikah siri atau nikah secara agama perlahan berkurang.
Meski telah berkurang secara drastis, bukan berarti praktik nikah siri telah hilang sama sekali. Seringkali terjadi, pasangan memilih menikah siri dengan berbagai alasan berbeda.
Lantaran tak tercatat, tidak jarang praktik nikah di bawah tangan ini menimbulkan dampak negatif (madharat) terhadap istri ataupun anak yang dilahirkannya. Sebab meski sah secara agama, tetapi pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara.
Advertisement
Dampak negatif yang bisa saja terjadi misalnya, status anak disamakan dengan anak di luar nikah, atau istri dan anak tidak memiliki hak waris di mata hukum.
Selain itu, secara hukum suami tidak memiliki kewajiban untuk memberi nafkah. Sehingga jika suatu saat suami pergi begitu saja dan menelantarkan anak istrinya, maka istri akan sulit menggugat dan menuntut hak atas diri dan anaknya.
Baca Juga
Oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman. Fatwa MUI No 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan menyatakan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Mengutip laman MUI, ketentuan umum yaitu nikah di bawah tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah “Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
Sementara itu, ketentuan hukum yang pertama, pernikahan di bawah tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat madharrat.
Kedua, pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif madharrat (saddan lidz-dzari’ah).Dalam fatwa yang ditandatangani di Jakarta, 17 September 2008 ini, mengutip sejumlah ayat Al-Qur'an dan hadis. Di antara dalil ayat al-quran adalah sebagai berikut:
Surat Ar Rum ayat 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q Ar-Rūm [30]:21)
Surat An-Nisa ayat 59
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).” (QS An-Nisā’ [4]:59)
Saksikan Video Pilihan Ini:
Janji Suci Dua Sejoli di Kampung Lockdown di Purbalingga
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dasar Hadis untuk Penetapan Fatwa
![Permohonan Nikah Beda Agama Pasangan di Surabaya Dikabulkan Pengadilan Negeri, Ini Kisahnya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PwKD7j004QJCrhhSCb5GFhjJiuo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4061384/original/002596400_1655949123-sandy-millar-8vaQKYnawHw-unsplash.jpg)
Di samping dalil dari ayat Alquran di atas, terdapat beberapa hadits Rasulullah SAW yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu:
اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ
“Dengarlah dan taatilah sekalipun yang memimpin kalian adalah seorang budak habsyi, seolah-olah kepalanya gimbal.” (HR. Bukhari)
َ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal, (1) karena hartanya, (2) karena keturunannya, (3) karena kecantikannya dan (4) karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Laksanakanlah walimah sekalipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (HR. Bukhari)
َأَعْلِنُوا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ
“Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana ntuk mengumumkannya.” (HR Hakim, Ahmad, dan at-Tirmidzi)
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh berbuat mudarat dan hal yang menimbulkan mudarat.” (HR. Ibnu Majah, Malik, dan Ahmad)
Selain itu, acuan yang dirujuk oleh MUI dalam mengesahkan fatwa adalah dengan meninjau kaidah fikih yang berbunyi:
درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح
“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada mengambil kemaslahatan.”
Demikian beberapa landasan atau dalil dalam fatwa MUI terkait hukum nikah di bawah tangan. Diharapkan fatwa ini bisa dijadikan pedoman, sehingga praktek nikah di bawah tangan yang tidak dicatat secara resmi di instansi berwenang dapat diminimalkan.
(Sumber:https://mui.or.id/tanya-jawab-keislaman/muamalah/40468/nikah-siri-bisa-dihukumi-haram-ini-penjelasan-dan-argumentasinya/)
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Innalillahi, 2 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jamaah Umroh di Makkah
Kumpulan Nasihat Buya Hamka untuk Pemuda, Bijak dan Sarat Makna
Alasan Pengurus Masjid di Padang Pilih Damai dan Bebaskan 4 Bocah Pencuri Kotak Amal
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
Saksikan Video Pilihan Ini:
Dasar Hadis untuk Penetapan Fatwa
اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ
َ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
َأَعْلِنُوا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح
MUI
nikah siri
Nikah di Bawah Tangan
fatwa MUI
Nikah Siri Haram
Pernikahan di Bawah Tangan
Pernikahan
Banyumas
Rekomendasi
Happy Asmara Diterpa Isu Nikah Siri, Begini Tanggapannya kepada Warganet
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Jangan Lakukan 4 Kemaksiatan Ini, Azab Kubur Menanti Anda!
Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram, Lengkap Latin dan Terjemahan
Jodoh Sudah Ditentukan, kalau Belum Bertemu Bagaimana? Lakukan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Dibuka Hari Ini 5 Juli 2024, Cek Panduan Daftar Beasiswa S1 Al Azhar Mesir dari PBNU di Sini
Kisah Siasat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Hadapi Kelompok Takfiri yang Suka Picu Konflik
Cara Sederhana Meneladani Sifat Orang Baik dalam Al-Qur'an, Menurut Gus Baha
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final