, Cilacap - Ghibah diartikulasikan sebagai aktivitas membicarakan kejelekan atau keburukan orang lain, sementara orang yang dibicarakan tidak berada di tempat pembicaraan.
Baca Juga
Advertisement
Perbuatan ghibah sangat dilarang agama dan haram hukumnya. Bahkan pelaku ghibah diandaikan sebagai orang yang tega dan suka memakan daging saudaranya yang telah mati. Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (QS Al Hujurat: 12)
Selain ayat di atas, banyak hadis Nabi SAW yang melarang perbuatan ghibah. Meskipun ghibah haram, akan tetapi dalam situasi-situasi tertentu ternyata ghibah diperbolehkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Anggota Pasukan Cakrabirawa Menghafal Surah Al Quran dengan Tartil dan Indah
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Boleh Ghibah Jika
![Ilustrasi Pengadilan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MzXjACHZX266U4kL9iFUleInlMw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276076/original/040207400_1603438032-top-view-frame-with-gavel-sounding-block.jpg)
Mengutip NU Online, Imam An-Nawawi dalam kitab Al Adzkar, menyebutkan enam kondisi di mana seorang Muslim boleh melakukan ghibah.
Artinya, “Ketahuilah, ghibah–sekalipun diharamkan–dibolehkan dalam beberapa kondisi tertentu untuk suatu kemaslahatan. Hal yang membolehkan ghibah adalah sebuah tujuan yang dibenarkan menurut syar’i di mana tujuan tidak tercapai tanpa ghibah tersebut. Hal itu adalah satu dari enam sebab,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 292).
Lebih lanjut, Imam An-Nawawi menjelaskan enam situasi itu secara terperinci sebagai berikut:
1. Dalam sidang perkara di muka hakim.
Seseorang, korban atau saksi, boleh menceritakan penganiaya yang memperlakukannya secara zalim. atau keburukan yang dilakukan oleh pelaku kepadanya.
2. Dalam hal melaporkan pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian atau otoritas terkait dengan niat mengubah kemungkaran tersebut.
3. Dalam meminta fatwa kepada seorang mufti.
Seseorang boleh menceritakan masalahnya untuk memberikan gambaran yang jelas bagi ulama yang mengeluarkan fatwa. Tetapi kalau penyebutan nama secara personal tidak dibutuhkan, lebih baik tidak mengambil jalan ghibah.
4. Dalam mengingatkan publik agar terhindar dari kejahatan pihak baik personal maupun institusi.
Hal ini dilakukan antara lain oleh para ahli hadis terhadap perawi-perawi bermasalah atau misalnya dalam konteks kekinian adalah travel umrah bermasalah.
Advertisement
Kepentingan Umum, Hukum dan Maslahat
![Ilustrasi Islami](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rvV2XX5ZvUJjCoz9CANgYfNOW5E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3621790/original/010840900_1635933680-muhammad-adil-6JaO2SVfMq0-unsplash.jpg)
5. Dalam kondisi di mana pihak-pihak tertentu melakukan kejahatan terang-terangan
Kejahatan terang-terangan yakni seperti meminum khamar, mengambil harta secara zalim, menarik upeti, mengambil kebijakan-kebijakan batil.
Dalam kondisi ini, kita boleh mengghibahkan pihak tersebut sesuai dengan kejahatan yang diperlihatkannya. Tetapi kita haram menyebutkan aib lain pihak tersebut yang tidak dilakukan secara terang-terangan.
6. Menandai seseorang dengan kekurangan fisik atau gelar-gelar buruknya
Misalnya ada orang bernama Abdullah dan kebetulan nama tersebut tidak hanya dimiliki satu orang. Atas dasar tersebut, kita boleh menyebutnya tanpa maksud merendahkan, “Abdullah yang buta, Abdullah yang tuli, Abdullah yang bisu, dan lain sebagainya.”
Sebaiknya sebutan itu didahului kata “maaf” untuk menghilangkan kesan merendahkan.
Meskipun demikian, Imam Nawawi menyarankan kita untuk menggunakan identifikasi lain bagi seseorang di luar identifikasi fisik. Enam kondisi ini bukan mengada-ada.
Singkatnya, ghibah dibolehkan untuk kepentingan umum, kepentingan hukum, atau maslahat yang dibenarkan oleh syara’.
Penulis: Khazim Mahrur
Terkini Lainnya
Drama Ferdy Sambo dan Kisah Abu Hanifah Jadi Korban Skenario Pelecehan Seksual
Mengenal Sosok Cucu Rasulullah Asal Indonesia yang Lukisannya Laku Rp120 Miliar
Heboh Soal Gender Netral, Buya Yahya Beri Tanggapan Menohok Singgung Emansipasi Wanita
Saksikan Video Pilihan Ini:
Boleh Ghibah Jika
Kepentingan Umum, Hukum dan Maslahat
Ghibah
Boleh melakukan Ghibah
Haram
Hukum Ghibah
Pelaku Ghibah
Rekomendasi
Bagaimana Solusi saat Jadi Korban Ghibah? Ini Jawaban 'Ngeslow' Gus Baha
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Doa agar Terbebas dari Jerat Utang dan Fitnah Dajjal yang Turun Jelang Kiamat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
DPR Segera Panggil Menag Yaqut Terkait Carut-Marut Pelaksanaan Haji 2024
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Top 3 Islami: Tatkala Malaikat Jibril Bertanya, Kapan Kiamat Terjadi? Cincin Buya Yahya Ada Naganya?
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
KPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden Naik Menjadi Rp250 Miliar
514 DPC PDIP Gugat Penyidik KPK gegara Sita Buku Catatan Sekjen Hasto
Korea Utara Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Budaya, Larang Pakai Gaun Pengantin hingga Bahasa Gaul
PMN ke BUMN Bukan Sembarangan, Ini Acuan Sri Mulyani
Mahasiswa ITB Naufal Hafidz yang Punya IPK 4,0 Ungkap Makanan yang Membuatnya Cerdas, Jawabannya Tak Terduga
Doa agar Terbebas dari Jerat Utang dan Fitnah Dajjal yang Turun Jelang Kiamat
Antusiasme Masyarakat Saksikan Parade dan Defile Pasukan Polri
Napi Lapas Cipinang Lakukan Love Scamming Anak di Bawah Umur, Ancam Sebarkan Foto Vulgar
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Anak Baru Belajar Berjalan? Pastikan Ganti Popok Secara Berkala agar Tak Pengaruhi Perkembangan Motorik
Intip Strategi IFG Life Pasca Akuisisi Mandiri Inhealth
MIND ID Resmi Kuasai 34% Saham Vale, Jadi Pemegang Saham Terbesar
Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana, Ayah: Sudahan, Tidak Berlanjut!
Usul Bikin Family Office, Luhut Ingin Tarik Dana Keluarga Kaya dari Luar Negeri
Prabowo Berdiri dengan Jokowi saat HUT Bhayangkara, Buktikan Kakinya Sudah Fit Pasca Operasi