, Jakarta Seluruh umat Islam di dunia tengah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Puasa menjadi salah satu rukun Islam yang wajib diketahui, diimani, dan diamalkan seorang muslim.
Bagi setiap umat Islam yang menjalankan syariat puasa, maka Allah akan memuliakannya. Puasa dapat kita lakukan bukan semata-mata hanya untuk manfaat akhirat, melainkan untuk manfaat dunia juga.
Salah satu manfaat puasa di dunia yakni puasa dapat menjaga kesehatan tubuh setiap orang dan menjauhkannya dari penyakit. Sedangkan salah satu manfaat untuk akhirat kelak, yakni puasa bisa menjadi tameng dari api neraka.
Advertisement
Selain itu, puasa juga memiliki manfaat dari sisi medis. Bahkan, tidak jarang seseorang menyertakan niat diet dalam menjalankan puasanya. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum bagi orang-orang yang berpuasa dengan niat diet?
Hadis riwayat Al-Bukhari menjelaskan bahwa ibadah puasa itu membutuhkan niat. Sehingga, bagi orang-orang yang tidak berniat terlebih dahulu, puasanya tidak sah.
إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya: "Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya." (HR al-Bukhari).
Batas minimal yang mencukupi dalam niat berpuasa yaitu dengan menyebutkan qashdul fi’li dan ta’yin. Qashdul fi’li ini berarti bahwa kita sengaja melakukan puasa, misalnya ‘aku niat berpuasa’.
Sedangkan ta’yin berarti menentukan jenis puasanya, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha Ramadhan, puasa kharafat, dan lain sebagainya.
Dalam hadis riwayat Al-Bukhari menjelaskan kewajiban menentukan jenis puasa yang berbunyi.
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan."(HR al-Bukhari).
Selain itu, dalam kitab al-Majmu, Al-Imam al-Nawawi berkata.
قال الشافعي والأصحاب لا يصح صوم رمضان ولا قضاء ولا كفارة ولا نذر ولا فدية حج ولا غير ذلك من الصيام الواحب إلا بتعيين النية لقوله صلى الله عليه وسلم " وإنما لكل امرئ ما نوى" فهذا ظاهر في اشتراط التعيين لأن أصل النية فهم اشتراطه من أول الحديث " إنما الأعمال بالنيات
Artinya:
"Imam Syafi’i dan para muridnya berkata; tidak sah puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nadzar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan niat, karena hadits Nabi: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan. Hadits ini jelas dalam menyaratkan penentuan niat, karena dasar pensyaratan niat telah dipaham dari permulaan hadis; Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya." (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 294).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetap sehat dalam menjalan puasa Ramadan di tengah wabah corona. Simak tipsnya di video ini!
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Puasa Sunah Dikatakan Sah Bila....
![Doa Berbuka Puasa Ganti (Qadha)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GrZZ5bpESppCY4aUD8oBm8CX5G4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3141448/original/015544800_1591071410-shutterstock_1376538329.jpg)
Penentuan jenis puasa (ta’yin) itu menjadi syarat dalam puasa wajib. Sedangkan puasa sunah akan dikatakan sah apabila dilakukannya dengan niat yang mutlak tanpa menentukan jenis puasanya.
Namun, menurut Imam al-Nawawi hal ini dapat dikecualikan untuk jenis puasa sunah rawatib, yakni puasa yang rutin dilakukan dan memiliki waktu khusus seperti puasa Asyura, Arafah, puasa enam hari Syawal, dan lain sebagainya. Maka di wajibkan untuk menentukan jenis puasanya.
Dalam kitab al-Majmu’ Al-Imam al-Nawawi menegaskan:
وأما صوم التطوع فيصح بنية مطلق الصوم كما في الصلاة هكذا أطلقه الأصحاب وينبغي أن يشترط التعيين في الصوم المرتب كصوم عرفة وعاشوراء وأيام البيض وستة من شوال ونحوها كما يشترط ذلك في الرواتب من نوافل الصلاة
Artinya:
"Adapun puasa sunah, sah dengan niat mutlaknya berpuasa seperti di dalam kasus niat shalat. Hal ini sebagaimana dimutlakan oleh para muridnya Imam al-Syafi’i. Namun, seyogianya disyaratkan menentukan niat di dalam puasa rutin seperti puasa Arafah, Asyura, hari-hari purnama, enam hari Syawal dan semisalnya, sebagaimana disyaratkan hal tersebut dalam shalat sunnah rawatib." (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 295).
Untuk puasa Ramadhan, minimal niat kita dalam melaksanakannya yaitu ‘aku niat berpuasa Ramadhan’ dan niat sempurnanya ‘aku niat berpuasa di esok hari karena menjalankan kewajiban Ramadhan tahun ini karena Allah’.
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tanpa tata cara niat yang benar, maka puasa orang tersebut dianggap tidak sah. Seperti ketika kita menjalankan puasa Ramadhan namun dengan niat untuk diet ‘aku niat berpuasa karena diet’.
Advertisement
Hukum Jalankan Puasa dengan Niat yang Benar
![[Bintang] Sering Lemas Saat Puasa? Begini Cara Mengatasinya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dyfHsrYhstHjXSoDCRPhHaa7mQ8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2231079/original/098784500_1527582488-081177500_1526612698-iStock-539017312.jpg)
Lalu, bagaimana hukumnya ketika menjalankan puasa dengan niat yang benar, namun disertai dengan niat lain di luar ibadah itu sendiri?
Hal ini dibagi menjadi dua. Pertama, menurut pendapat ulama apabila kita menyertakan niat diet saat melaksanakan puasa Ramadhan seperti ‘aku niat berpuasa Ramadhan dan diet’, maka puasa yang dijalankan tetap sah. Namun, setiap ulama memiliki pendapatnya masing-masing.
Kedua, apabila seseorang tetap melakukan puasa dengan niat yang benar sesuai fiqih, tetapi tetap memiliki motivasi lain di luar puasa, yakni diet, maka puasa tersebut tetap dianggap sah. Karena puasa telah diniatkan sesuai standar fiqih.
Selain itu, beberapa ulama juga berpendapat tentang pahala yang akan diraih. Al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam mengatakan bahwa tidak akan mendapatkan pahala puasa secara mutlak.
Menurut Syekh Ibnu Hajar, orang yang memiliki tujuan ibadah lebih dominan, berimbang, atau bahkan ditujukan hanya untuk diet tetap akan mendapatkan pahala.
Secara terperinci, Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ketika tujuan diet lebih dominan, maka pahala dari puasa tidak akan didapatkan. Sebaliknya, jika tujuan puasa lebih dominan, maka akan mendapatkan pahala puasa. Namun, jika keduanya berimbang, maka akan saling berguguran. Sebagian ulama juga mengatakan, apabila tujuannya berimbang, pahala tetap didapatkan.
Ikhtilaf tersebut sebagaimana penjelasan dalam referensi sebagai berikut:
تنبيه هذا بالنسبة للصحة، أما الثواب فقال الزركشي الظاهر عدم حصوله. وقد اختار الغزالي فيما إذا شرك في العبادة غيرها من أمر دنيوي اعتبار الباعث على العمل، فإن كان القصد الدنيوي هو الأغلب لم يكن فيه أجر، وإن كان القصد الديني أغلب فله بقدره، وإن تساويا تساقطا. واختار ابن عبد السلام أنه لا أجر فيه مطلقا سواء تساوى القصدان أم اختلفا. وكلام الغزالي هو الظاهر
Artinya:
"Peringatan. Ikhtilaf ini dinisbatkan kepada keabsahan, Adapun pahala, al-Zarkasyi berkata; perkara yang jelas adalah tidak dihasilkannya pahala. Al-Imam al-Ghazali memilih dalam permasalahan mencampurkan niat ibadah dengan perkara duniawi, pertimbangan perkara yang mendorong atas amal. Bila tujuan duniawi lebih dominan (dari pada tujuan ibadah), maka tidak mendapat pahala. Bila tujuan agama lebih dominan (dari tujuan duniawi), maka mendapat pahala sesuai kadarnya. Bila keuda tujuan berimbang, maka saling berguguran. Ibnu Abdissalam memilih bahwa tidak ada pahala secara mutlak, baik kedua tujuan berimbang atau berbeda. Ucapan Imam al-Ghazali adalah pendapat yang jelas."
قوله: (وكلام الغزالي هو الظاهر) وهو المعتمد كما اعتمده م ر في شرحه، بل اعتمد بعضهم حصول الثواب في التساوي أيضا. اهـ. ق ل. وقال ابن حجر: الأوجه أن قصد العبادة يثاب عليه بقدره، وإن انضم إليه غيره مما عدا الرياء ونحوه مساويا بل أو راجحا اهـ. ع ش. فعلى كلام ابن حجر يحصل ثواب مطلقا في جميع الأحوال متى وجد قصد العبادة ولو مغلوبا فتأمل
Artinya:
"Ucapan Syekh Khothib; ucapan Imam al-Ghazali adalah pendapat yang jelas; ini adalah pendapat yang dibuat pijakan seperti yang dipegangi Imam al-Ramli dalam kitab Syarhnya, bahkan sebagian ulama memegangi pendapat hasilnya pahala dalam kasus berimbangnya kedua tujuan. Berkata Imam Ibnu Hajar; menurut pendapat al-Aujah, tujuan ibadah berimbas pahala sesuai kadarnya meski dicampuri tujuan lainnya selain riya’ (pamer), baik kedua tujuan berimbang, bahkan meski tujuan selain ibadah lebih dominan. Dengan demikian, berpijak dari ucapan Ibnu Hajar, pahala dapat dihasilkan secara mutlak di setiap kondisi selama tujuan ibadah ditemukan, meski dikalahkan oleh tujuan duniawi. Maka berangan-anganlah”. (Syekh Khothib al-Syarbini dan Syekh Sulaiman al-Bujairimi, al-Iqna’ dan Tuhfah al-Habib, juz 1, hal. 136).
Dalam referensi yang lain, Syekh Ibnu Ziyad cenderung sepakat dengan pendapat al-Imam al-Ghazali. Berikut keterangannya:
)مسألة( تصدق على سائل ملحّ ولو ترك الحاجة لم يعطه، لكن نوى عند التصدق وجه الله تعالى، فهذا قريب من نية التبرد مع نية رفع الحدث، والظاهر كما قال السمهودي ما حققه الغزالي من أنه إذا قارن نية العبادة باعث آخر فلا يخلو إما أن يكون موافقاً أو مقارناً أو مشاركاً، فالموافق كمن له غرض في الصوم والحمية الحاصلة من الصوم للتداوي، وكل منهما لو انفرد لاستقل، فهذا يرجى أن يثاب لكن لا يقع موقع الرضا.
Artinya:
"Sebuah permasalahan. Jika seseorang bersedekah kepada orang yang meminta-minta dengan sangat/ menekan, sekiranya peminta-minta meninggalkan kebutuhannya, maka pemberi sedekah tidak memberinya, namun saat bersedekah, ia niat tulus karena Allah, maka permasalahan ini dekat dengan permasalahan niat mengambil kesegaran disertai niat menghilangkan hadats. Pendapat yang jelas sebagaimana ucapan al-Samhudi adalah apa yang dinyatakan oleh al-Imam al-Ghazali bahwa; bila niat ibadah disertai tujuan/ motivasi lain, maka adakalanya motivasi lain itu bertepatan, bersamaan atau mencampuri.
Contoh tujuan lain yang bertepatan seperti orang berpuasa yang memiliki tujuan puasa dan menghindari penyakit yang dihasilkan dari puasa karena berobat. Masing-masing dari dua tujuan tersebut bisa menyendiri jika dipisahkan, yang demikian ini diharapkan tetap mendapat pahala namun tidak sampai pada derajat ridha."
...إلى أن قال.... ويتلخص من كلامه في مواضع أخر أنه إذا كان الباعث الدنيوي هو الأغلب فلا ثواب، أو الديني فله ثواب بقدره، وإن تساويا تساقطا،
Artinya:
"Disimpulkan dari ucapan al-Imam al-Ghazali di beberapa tempat bahwa bila tujuan duniawi lebih dominan, maka tidak ada pahala. Bila tujuan agama lebih dominan, maka mendapat pahala sesuai kadarnya. Bila kedua tujuan berimbang, maka saling berguguran." (Syekh Ibnu Ziyad, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 50).
Walhasil, berpuasa dengan motivasi melakukan diet hukumnya tetap sah sepanjang niat puasa tetap dilakukan sesuai aturan fiqih. Adapun pahala puasa, ulama ikhtilaf sebagaimana penjelasan di atas.
Dengan demikian, hendaknya motivasi utama dalam menjalani ibadah puasa adalah berpuasa atas dasar mengikuti perintah agama, agar pahala berpuasa lebih terjamin dan kualitas puasa menjadi semakin berkualitas di sisi-Nya.
Cinta Islamiwati
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Puasa Sunah Dikatakan Sah Bila....
Hukum Jalankan Puasa dengan Niat yang Benar
Ramadan
Ramadhan
puasa
Ramadan Update
festival ramadan 2021
Ramadan 2021
ramadhan 2021
Diet
Nu.or.id
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Tak Ada Lagi Wahyu kepada Nabi, Apa Tugas Malaikat Jibril Saat ini?
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
Jangan Malas Sholat Tahajud, Ketahui 6 Hal yang Jadi Penyebabnya
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Kemenag: 81 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
David Beckham Balas Dendam Setelah Diabaikan Pangeran Harry Atas Permintaan Meghan Markle
5 Kapten Terbaik Manchester United: Pemimpin yang Menginspirasi di Old Trafford
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Apakah Bumi Bisa Hancur karena Ledakan Supernova?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Fakta Jambret CFD: Pakai Kode Saat Beraksi hingga Minggat Usai Viral
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini