uefau17.com

Apakah Sah Salat Menggunakan Masker? - Islami

, Jakarta Di tengah pandemi Covid-19, semua orang diimbau untuk mengenakan masker guna mencegah penyebaran virus. Namun apakah sah salatnya seseorang bila menggunakan masker? apakah tidak termasuk bid'ah?

Menjawab hal tersebut, Yahya Zainul Ma'arif yang lebih akrab disapa Buya Yahya mengatakan bahwa dalam urusan sujud, seseorang sebaiknya menempelkan keningnya sehingga tidak masalah menggunakan masker.

"Dalam urusan sujud itu (kita perlu) menempelkan jidat (kening). Dalam mazhab Imam Syafi'i pun disebutkan, jidat harus nempel. Pertanyaannya, masker digunakan di jidat atau hidung. Kalau masker di hidung boleh salat dengan masker," kata pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon tersebut, dikutip dari laman YouTube Al Bahjah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak perlu dipermasalahkan

Buya Yahya mengatakan, tidak perlu bagi seseorang mempermasalahkan penggunaan masker saat salat di tengah wabah seperti sekarang.

"Yang mempermasalahkan itu berarti dia sendiri bermasalah dalam urusan belajarnya. Umat dalam kondisi begini kok dipersulit," ujarnya.

Ia pun mempertegas hal ini. "Sah salat dengan masker. Ini untuk kesehatan di kiri kanan dan pribadinya. Bahkan bisa menjadi wajib bila untuk kenyamanan di mesjid itu, bukan sekadar boleh. kalau tidak pakai masker, nanti di sekitarnya tidak nyaman, kalau batuk semua pada gelisah," tegasnya.

Ihwal bid'ah, menurut Buya Yahya, perlu kajian khusus karena bid'ah sendiri memiliki makna hal yang baru. Sehingga dalam bid'ah bisa saja sesat atau tidak.

"Kalau orang sedikit-sedikit bid'ah capek. Dia sendiri tidak mengerti bid'ah. Memang dalam riwayat Nabi menyebutkan bid'ah itu sesat. Tapi masalah syariat ini diserahkan pada ulama. Dan Sayidina Umar bin Khatab, pernah menyebutkan, bid'ah ini ada yang tidak sesat. Jadi lebih bijak saja," pungkasnya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat