, Jakarta Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah landasan konstitusi utama yang menjadi pijakan pembentukan berbagai aturan hukum di Indonesia. Termasuk dalam hal pembatasan masa jabatan presiden. Sebagai negara hukum dengan prinsip supremasi hukum, Indonesia mengakui kedaulatan rakyat yang dijalankan sesuai dengan UUD 1945.
Pasal 7 UUD 1945 menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan yang sama, artinya, maksimal dua periode. Ketentuan ini menunjukkan adanya batasan yang jelas terhadap masa jabatan presiden, dimana presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak dapat dipilih kembali atau diperpanjang masa jabatannya.
Aturan tentang masa jabatan presiden mengalami beberapa kali perubahan untuk seiring dengan perkembangan zaman. Dalam beberapa tahun terakhir, kembali terjadi perdebatan terkait masa jabatan presiden. Berikut ulasan lebih lanjut tentang aturan masa jabatan presiden yang rangkum dari berbagai sumber, Jumat (1/3/2024).
Advertisement
Ratusan mahasiswa dari berbagai elemen kemahasiswaan menggelar aksi unjuk rasa di depan Tugu Reformasi Kampus Trisakti, Grogol, Jakarta Barat. Mahasiswa menolak penundaan pemilu dan presiden tiga periode.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perubahan Aturan Masa Jabatan Presiden Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Kini
![20150820-6 Cerita Tersembunyi Seputar Soekarno-Jakarta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/KWBbZ5pKLf4ZhXAy7JQvw4ggIWY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/961476/original/000754400_1440065555-20150820-6-Cerita-Tersembunyi-Seputar-Soekarno-Jakarta-02.jpg)
Perubahan aturan masa jabatan presiden Indonesia dari masa ke masa mencerminkan dinamika politik dan perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Pada awalnya, berdasarkan UUD 1945 yang diamanatkan pada era Orde Lama, Presiden Soekarno memegang jabatan seumur hidup. Keputusan ini diambil oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
Selanjutnya, pada era Orde Baru, UUD 1945 mengalami perubahan dengan amandemen pada pasal 7 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode jabatan tambahan. Meskipun demikian, dalam prakteknya, presiden terpilih memiliki kemungkinan untuk memperpanjang masa jabatannya setiap lima tahun hingga tanpa batas waktu, seperti yang terjadi pada masa kepresidenan Soeharto.
Ketika Soeharto menjabat sebagai Presiden Indonesia selama lebih dari 31 tahun, ini mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dan kekurangan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan eksekutif. Namun, desakan dari mahasiswa dan masyarakat pada tahun 1998 akhirnya memaksa Soeharto untuk mundur dari jabatannya.
Amandemen UUD 1945 pada Sidang Umum MPR 1999 kemudian mengubah kembali aturan masa jabatan presiden, membatasi presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode jabatan. Aturan ini menjadi upaya untuk mencegah konsolidasi kekuasaan yang berlebihan di tangan satu individu serta untuk memperkuat prinsip demokrasi dan rotasi kekuasaan.
Advertisement
Ketentuan Masa Jabatan Presiden yang Berlaku Saat ini
![Faktor Penyebab Korupsi yang Paling Umum](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/txwsz35NPElIcc3a8myz10glF1c=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3905327/original/084468300_1642387735-pexels-photo-5669619.jpeg)
Ketentuan masa jabatan presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan yang jelas mengenai bagaimana pemimpin negara tersebut dipilih, ditentukan masa jabatannya, dan dalam kondisi apa ia dapat diberhentikan. Pasal-pasal yang mengatur masa jabatan presiden, seperti Pasal 7, 7A, dan 7B, memberikan panduan tentang bagaimana presiden dapat menjabat, berhenti, atau diberhentikan secara sah.
Pasal 7 menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan tambahan. Ini menunjukkan adanya batasan yang jelas terhadap periode kekuasaan presiden, sesuai dengan prinsip demokratisasi yang mendorong rotasi kekuasaan.
Pasal 7A memberikan ketentuan yang lebih rinci mengenai proses pemberhentian presiden dan wakil presiden, dengan menyebutkan berbagai pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar untuk pemberhentian, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.
Selanjutnya, Pasal 7B mengatur prosedur yang harus diikuti jika terdapat usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Hal ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Mahkamah Konstitusi. Prosesnya mencakup pengajuan usulan pemberhentian oleh DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan pengambilan keputusan oleh MPR.
Selain itu, Pasal 8 ayat (3) mengatur mengenai pengisian kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden dalam situasi tertentu, seperti kematian atau pemberhentian.
Namun, walaupun ketentuan mengenai masa jabatan presiden telah diatur dengan jelas dalam UUD 1945, terkadang muncul tuntutan atau usulan untuk memperpanjang masa jabatan presiden melampaui batas yang telah ditetapkan. Namun, seperti yang dijelaskan oleh Hidayat Nur Wahid, usulan untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode dianggap inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, ketentuan masa jabatan presiden dalam UUD 1945 memberikan landasan yang kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan Republik Indonesia.
Ketentuan Masa Jabatan Presiden yang Berlaku Sekarang
![Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka 3rd ASEAN-Australia Summit alias KTT ASEAN-Australia pada hari ini, di JCC, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Tira/)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/mJI5ajggFDJkfL65jYUS8FduFRg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4567092/original/002871900_1694079033-Screenshot_20230907_152306_YouTube.jpg)
Ketentuan masa jabatan presiden Republik Indonesia yang berlaku saat ini telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-pasal yang mengatur hal tersebut memberikan landasan hukum yang kuat serta prosedur yang jelas terkait pemegang jabatan tertinggi dalam negara.
Pasal 7 UUD 1945 menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan setelahnya hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode jabatan tambahan. Ini menegaskan adanya batasan yang jelas terkait masa jabatan presiden, menghindarkan kemungkinan konsolidasi kekuasaan yang berlebihan di tangan satu individu.
Selain itu, Pasal 7A memberikan klausul mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pelanggaran hukum berat atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Pasal 7B mengatur prosedur pengajuan usul pemberhentian presiden dan wakil presiden, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi dalam proses ini. Hal ini menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap pemimpin negara.
Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, maka tugas kepresidenan akan dijalankan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Majelis Permusyawaratan Rakyat kemudian akan menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden baru.
Ketentuan mengenai masa jabatan presiden Indonesia yang berlaku saat ini menunjukkan upaya untuk mengatur kekuasaan eksekutif secara bertanggung jawab dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan keseimbangan kekuasaan di dalam negara.
Advertisement
Masa Jabatan Presiden Indonesia
![Wajah Ceria BJ Habibie Didampingi Ainun Memimpin Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ZjZkzh9KoJpxVBVo2AoBJCER4vQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2908811/original/065465500_1568229358-20190912-BJ-Habibie-dan-Ainun-5.jpg)
Soekarno 22 tahun (1945-1967)
Soeharto 31 tahun (1967-1998)
BJ Habibie 1 tahun (1998-1999)
Abdurrahwan Wahid 2 tahun (1999-2001)
Megawati 3 tahun (2001-2004)
Susilo Bambang Yudhoyono 10 tahun (2004-2014)
Joko Widodo 10 tahun (2014-2024)
Terkini Lainnya
Perubahan Aturan Masa Jabatan Presiden Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Kini
Ketentuan Masa Jabatan Presiden yang Berlaku Saat ini
Ketentuan Masa Jabatan Presiden yang Berlaku Sekarang
Masa Jabatan Presiden Indonesia
Undang-undang Dasar
UUD 1945
politik
content
Masa jabatan presiden
aturan masa jabatan presiden presiden
Jabatan Presiden
presiden
Presiden Indonesia
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
Mengenal Peserta Clash of Champions, University War Versi Indonesia
Hubungan Selera Musik dan Kepribadian, Genre Apa yang Anda Suka?
10 Selebriti Tanah Air yang Jalani Operasi Plastik di Korea, Terbaru Sarwendah
7 Fakta Gelombang Panas di India, Prediksi Suhu Ekstrem di Tahun 2024
6 Potret Akrab Eca Aura dan Tissa Biani, Disebut Duo Calon Mantu Ahmad Dhani
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Cara Cek Kartu KIS Online Login di Sini, Begini Trik Cepat Tanpa Aplikasi
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Tempat Wisata Viral, Antre Bikin Gagal Estetik
6 Potret David Beckham saat Berkebun, Panen Daun Bawang untuk Victoria
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Konser di Jakarta, Hyunsuk Treasure Sebut Tak Akan Pernah Pensiun Jadi Penyanyi
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Harga Kripto Hari Ini 1 Juli 2024: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami