, Jakarta Pemilu 2024 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Isi dari Perppu ini mengatur tentang berbagai aspek terkait Pemilu seperti mekanisme pemilihan, partisipasi masyarakat, serta pengaturan mengenai kampanye dan pemilihan calon.
Baca Juga
Advertisement
Perppu ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas dan pasti dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Isi Perppu juga memuat tentang pengaturan mengenai partisipasi calon independen dalam proses pemilihan. Seiring dengan terbitnya Perppu tentang Pemilu 2024, masyarakat dan pihak terkait perlu memahami dan menyimak dengan seksama isi dari peraturan ini.
Keterbukaan informasi serta pemahaman yang mendalam mengenai tata cara pemilihan dan proses pemilu sangat penting untuk menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Bagaimana dampak dari isi Perppu Pemilu 2024 terhadap jalannya proses pemilihan serta partisipasi masyarakat adalah hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, Minggu (28/1/2024) tentang Perppu Pemilu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengenal Perppu
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah instrumen hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam keadaan mendesak untuk mengatur suatu hal yang dianggap penting dan memerlukan penyelesaian secepat mungkin. Perppu dikeluarkan oleh pemerintah untuk sementara waktu sebelum disahkan oleh DPR atau parlemen.
Melansir dari indonesiabaik.id,Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam ikhwal kegentingan yang memaksa. Persiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar tiga hal. Pertama adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang. Undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau terdapat Undang-undang tapi tak memadai.
Fungsi utama dari Perppu adalah untuk mengatur hal-hal yang mendesak dan penting yang tidak dapat menunggu hingga pembahasan di parlemen. Hal ini termasuk masalah-masalah politik, ekonomi, keamanan, serta kebijakan strategis lainnya. Dalam konteks Pemilu 2024, Perppu Pemilu dapat digunakan untuk mengatur perubahan-perubahan penting terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, termasuk aturan-aturan baru, pembentukan lembaga-lembaga pemilu, dan hal-hal teknis lainnya yang perlu segera diatur untuk memastikan kelancaran Pemilu.
Dengan demikian, Perppu memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk segera mengatasi masalah yang mendesak tanpa harus menunggu selama proses perundangan formal di parlemen. Namun, penggunaan Perppu juga harus tetap memperhatikan aspek demokrasi dan akuntabilitas, serta memastikan transparansi dan keterlibatan berbagai pihak terkait.
Advertisement
Apa itu Perppu Pemilu?
Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Pemilu adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Pemilu 2024. Perppu ini diberlakukan jika terjadi kegagalan dalam pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Pemilu di DPR sehingga tidak dapat disahkan menjadi UU (Undang-Undang) oleh Presiden.
Fungsi Perppu Pemilu adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk dalam hal penataan penyelenggaraan Pemilu, syarat calon, mekanisme pemilihan, dan pengaturan lainnya yang berkaitan dengan Pemilu. Dengan adanya Perppu ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan secara tertib, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi.
Perppu Pemilu menjadi penting karena Pemilu merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi, sehingga perlu adanya aturan yang jelas dan kuat untuk mengatur proses dan pelaksanaannya. Dengan demikian, keberlangsungan demokrasi di Indonesia dapat terjamin melalui Pemilu yang berkualitas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Isi Perppu Pemilu 2024
Isi Perppu Pemilu 2024 penting dipahami oleh masyarakat Indonesia. Perppu Pemilu yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 memiliki beberapa perubahan dari Undang-Undang Pemilu. Melansir Indonesiabaik.id, perubahan isi Perppu Pemilu 2024 di antaraya yaitu:
- Tentang pembentukan KPU Provinsi di daerah otonom baru yang sebelumnya tidak diatur di UU pemilu. Pada Perppu Pemilu saat ini disisipkan pasal 10A tentang pembentukan KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
- Tentang syarat usia Panwaslu hingga Pengawas TPS yang sebelumnya berusia minimal 25 tahun, saat ini berubah jadi minimal 21 tahun. Namun, jika tidak menemukan calon yang sesuai syarat, calon anggota yang berusia minimal 17 tahun juga boleh ikut dengan persetujuan Bawaslu.
- Tentang nomor urut Partai Politik. Di aturan sebelumnya, penetapan nomor urut dilakukan secara undi dalam sidang pleno, kali ini nomor urut Parpol diperbolehkan menggunakan nomor yang sama seperti pemilu sebelumnya. Kecuali, bagi Partai Politik lokal Aceh.
- Tentang penambahan kursi anggota DPR. Di mana sebelumnya hanya 575 kursi, kini ditambah lima kursi jadi 580 kursi.
Advertisement
1. Pembentukan KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB)
Perppu Pemilu 2024 memiliki isi yang menarik terkait pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi di Daerah Otonom Baru. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa setiap Daerah Otonom Baru yang terbentuk setelah tahun 2019, harus segera membentuk KPU Provinsi di wilayahnya. Pembentukan KPU Provinsi ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya Pemilihan Umum secara adil dan transparan di daerah otonom baru tersebut.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan KPU Provinsi yang terbentuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengorganisir dan menyelenggarakan Pemilihan Umum di tingkat provinsi. Selain itu, pembentukan KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru juga diharapkan dapat menguatkan demokrasi di Indonesia dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat di daerah otonom baru tersebut untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin mereka.
Dengan demikian, Perppu Pemilu 2024 memberikan arahan yang jelas terkait dengan pembentukan KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru, sehingga diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan proses Pemilihan Umum dengan transparan dan demokratis.
2. Syarat Usia Panwaslu Hingga Pengawas TPS
Pada tahun 2023, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024 yang mengatur syarat usia bagi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Perppu tersebut, syarat usia Panwaslu hingga Pengawas TPS yang sebelumnya berusia minimal 25 tahun, saat ini berubah jadi minimal 21 tahun. Namun, jika tidak menemukan calon yang sesuai syarat, calon anggota yang berusia minimal 17 tahun juga boleh ikut dengan persetujuan Bawaslu.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Panwaslu dan pengawas TPS memiliki kematangan dan kecukupan pengalaman dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu. Dengan menetapkan syarat usia ini, diharapkan mereka dapat memahami tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik serta mampu menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan independensi lembaga pengawas Pemilu guna memastikan berlangsungnya Pemilu yang bersih, jujur, adil, dan demokratis. Dengan adanya Perppu ini, diharapkan proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lebih baik dan menjadi ajang demokrasi yang berkualitas.
Terkini Lainnya
Isi UU Pemilu Terbaru, Muatan UU Nomor 7 Tahun 2023
Isi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Mengatur Syarat Pendaftaran hingga Kampanye
Aturan Tunda Pemilu dalam Undang-undang, Pernah Terjadi di Indonesia
Mengenal Perppu
Apa itu Perppu Pemilu?
Isi Perppu Pemilu 2024
1. Pembentukan KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB)
2. Syarat Usia Panwaslu Hingga Pengawas TPS
Pemilu 2024
Perppu Pemilu
Perppu Pemilu 2024
Perppu
Isi Perppu Pemilu
Perubahan Perppu Pemilu
Pemilu
Konten Menarik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Fuji Usai Eks Manajer Ditangkap, Dulu Dekat Seperti Saudara
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
MPLS Singkatan dari Apa? Pahami Tujuan, Kegiatan, dan Aturannya
6 Potret Transformasi Sydney Anak Semata Wayang Cut Tari, Makin Mirip Ibunda
6 Potret Akad Nikah Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Mahar 77 Gram Logam Mulia
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
6 Potret Heels dan Tas Wanita Ukuran Mini Unik, Menarik Dikoleksi Pecinta Fashion
6 Potret Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Terpaut Usia 7 Tahun
10 Nama Punggung Nyeleneh di Baju Jersey Ini Bikin Geleng Kepala
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Olimpiade Paris 2024 Segera Hadir di Vidio! Mulai 26 Juli 2024
Via Vallen Melahirkan di Tanggal Cantik 7 Juli Ditemani Chevra Yolandi, Bocorkan Nama Anak Pertama
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook
6 Potret Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Terpaut Usia 7 Tahun
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Penjualan Bitcoin NFT Turun 48%, Kini di Bawah Ethereum
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir