, Jakarta UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi landasan yang mengatur berbagai aspek krusial dalam proses pemilu di Indonesia. Dari syarat pendaftaran hingga tahapan kampanye, undang-undang ini memberikan kerangka yang jelas bagi partai politik untuk mengikuti pemilu legislatif.
Regulasi ini menetapkan persyaratan yang ketat seiring dengan pentingnya partisipasi yang merata dan terukur dalam kegiatan politik.
Salah satu poin penting dalam UU No 7 Tahun 2017 adalah ketentuan yang detail terkait pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu. Undang-undang ini menegaskan bahwa partai politik harus memenuhi serangkaian syarat, mulai dari status badan hukum hingga keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, sebagai prasyarat untuk terlibat dalam proses pemilihan umum.
Advertisement
Selain itu, UU ini juga menetapkan waktu kampanye yang terukur serta Masa Tenang yang ketat menjelang hari pemungutan suara. Menetapkan durasi kampanye selama 21 hari dan masa tenang 3 hari sebelum pemungutan suara.
Undang-undang ini bertujuan memberikan kesempatan yang merata bagi partai politik untuk menyampaikan visi-misi mereka kepada pemilih, sambil memastikan pemilih memiliki ruang untuk membuat keputusan tanpa terpengaruh oleh kampanye saat memasuki bilik suara. Simak isi lengkapnya.
Berikut ulas lebih mendalam tentang isi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Senin (1/1/2024).
Tahapan ini dimulai dari pengenalan surat suara, hingga melihat secara langsung fisik kotak suara berbahan kardus.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Asas Pelaksanaan Pemilu
![KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LfnmuShmz-mSLNBquQP0f4s8-RU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3970994/original/071456500_1647928626-20220322-KPU_Gelar_Simulasi_Pemilu_2024-4.jpg)
Asas pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menggariskan prinsip-prinsip utama yang harus menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemilu.
- Pertama, pemilu harus dijalankan dengan asas langsung, memastikan partisipasi aktif dari masyarakat tanpa perantara. Contohnya, pemilihan langsung presiden yang memungkinkan setiap warga negara memberikan suara secara langsung untuk calon presiden.
- Selanjutnya, asas umum menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu tanpa diskriminasi. Contoh penerapan asas ini adalah pemungutan suara terbuka bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya.
- Asas bebas memastikan bahwa pemilih dapat memilih sesuai keinginan tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain. Contohnya, perlindungan terhadap pemilih dari intimidasi atau ancaman saat menjalankan hak pilihnya.
- Asas rahasia menjaga kerahasiaan pilihan pemilih. Contoh penerapannya adalah dengan menggunakan bilik suara untuk memberikan kebebasan kepada pemilih dalam memilih tanpa ada yang mengetahui pilihannya.
- Asas jujur menjamin keabsahan proses pemilu, termasuk dalam perhitungan suara dan pengumuman hasil. Contohnya, pengawasan ketat untuk mencegah kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
- Asas adil memastikan bahwa setiap peserta pemilu memiliki akses yang sama dalam proses pemilu. Contoh dari asas ini adalah alokasi waktu yang sama dalam debat publik bagi setiap kandidat atau partai politik.
Implementasi asas-asas tersebut mencakup prinsip-prinsip seperti mandiri, lujur, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Misalnya, penyelenggaraan Pemilu yang profesional dengan keterlibatan pihak independen untuk mengawasi keseluruhan proses, memastikan transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Advertisement
Syarat Partai Politik Ikut Pemilu
![Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8w6VezAmG7tN2ViZCIO3mItaBGI=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4690058/original/036941000_1702886151-20231218-Simulasi_Pemilu_2024-MER_2.jpg)
Syarat bagi partai politik untuk mengikuti Pemilu Legislatif, sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sangat ketat. Pertama, partai politik wajib memiliki status badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik. Kedua, keberadaan kepengurusan partai harus merata, melibatkan seluruh provinsi dengan persentase kehadiran di 75% jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi dan 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, aspek keterwakilan perempuan menjadi fokus dalam syarat-syarat tersebut. Partai politik diwajibkan untuk menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa partai-partai politik memberikan peluang seimbang bagi partisipasi perempuan dalam ranah politik, mendukung prinsip kesetaraan gender.
Penetapan status partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan melalui sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan melalui undian dalam sidang pleno KPU yang terbuka, dihadiri oleh wakil partai politik peserta pemilu. Ini mencerminkan transparansi dan keadilan dalam proses penetapan partai politik sebagai peserta pemilu sesuai dengan regulasi yang ada.
Proses Pendaftaran Menjadi Peserta Pemilu
![KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kyNnYCyZBqfADbOEPmPa8KTuSls=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3970991/original/076195900_1647928624-20220322-KPU_Gelar_Simulasi_Pemilu_2024-1.jpg)
Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu memiliki ketentuan yang terinci dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 176 secara tegas menyatakan bahwa partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu harus mengajukan pendaftaran kepada KPU. Prosedur ini melibatkan pengajuan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik, atau pihak yang setara, dari kepengurusan pusat partai tersebut, serta melampirkan dokumen persyaratan yang komprehensif.
Dokumen persyaratan yang harus disertakan, sesuai dengan Pasal 177, mencakup berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh partai politik. Mulai dari dokumen yang menunjukkan status badan hukum partai politik hingga keputusan resmi tentang kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, persyaratan juga mencakup bukti tentang keterwakilan perempuan setidaknya 30% dalam kepengurusan pusat, yang menggambarkan pentingnya keterlibatan gender dalam struktur kepengurusan partai politik.
Selain itu, dokumen pendukung seperti surat keterangan tentang kantor dan alamat tetap pengurus pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta bukti keanggotaan partai politik yang memenuhi syarat jumlah anggota, juga harus disertakan. Terlebih lagi, dokumen berupa salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran sebagai peserta pemilu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu juga diatur dengan jelas dalam Pasal 176 ayat (4), di mana KPU menetapkan jadwal pendaftaran paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Ini menegaskan urgensi bagi partai politik untuk memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan agar dapat terlibat dalam proses pemilihan umum secara sah.
Advertisement
Waktu Kampanye dan Masa Tenang Jelang Pemilu
![Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/N3mTCpAvOfer32F4K0RBOoY0zRA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4690057/original/083734800_1702886150-20231218-Simulasi_Pemilu_2024-MER_1.jpg)
Waktu kampanye dalam pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memiliki durasi yang telah ditentukan. Kampanye pemilu dilaksanakan selama 21 hari, dimulai dari tanggal tertentu dan berakhir pada saat dimulainya Masa Tenang.
Ketentuan ini memberikan batasan waktu yang jelas bagi peserta pemilu untuk menyampaikan program dan visi-misi kepada pemilih, memastikan proses kampanye berlangsung efisien dan terkendali.
Masa Tenang, sesuai dengan Pasal 278 ayat (1), adalah periode kritis yang dimulai 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang, kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan ruang kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye yang dapat mempengaruhi keputusan suara.
Hal ini memberikan ruang untuk refleksi dan pertimbangan kepada pemilih sebelum memasuki bilik suara pada hari pemungutan suara.
Penegasan regulasi ini dalam UU No 7 Tahun 2017 bertujuan untuk menjaga keadilan dan kelancaran pelaksanaan pemilu. Memberikan batas waktu kampanye yang terukur dan Masa Tenang yang ketat, diharapkan proses pemilu dapat berlangsung dalam suasana yang damai dan terjamin keadilan bagi semua peserta pemilu.
Selain itu, hal ini juga mendukung terciptanya lingkungan pemilu yang bersih dan bebas dari potensi penyelewengan atau praktik-praktik tidak sehat.
Terkini Lainnya
Asas Pelaksanaan Pemilu
Syarat Partai Politik Ikut Pemilu
Proses Pendaftaran Menjadi Peserta Pemilu
Waktu Kampanye dan Masa Tenang Jelang Pemilu
Isi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
UU No. 7 Tahun 2017
UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Pemilu
Konten Menarik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Cegah Judi Online, Wali Kota Tangsel Sidak Ponsel Milik Pegawai
PPATK: 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp25 Miliar
Hoaks Promosi Website Judi Catut Nama Tokoh Terkenal, Simak Daftarnya
1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Segini Nilai Transaksinya
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Sempat Drop, Ini 7 Momen Citra Kirana Masuk UGD di Mekkah Usai Berhaji
6 Potret Akur Hewan Peliharaan Beda Jenis, Damai Penuh Kasih Sayang
Cara Cek Khodam Gratis, Cukup dengan Nama dan Tanggal Lahir
Pendaftaran www.prakerja.go.id Dibuka Lagi, Ini Syarat Terbarunya
Lama Vakum dari Layar Kaca, Ini 7 Potret Baim Alkatiri yang Pilih Jadi Juragan Kambing
Bumbu Marinasi Daging Grill Enak yang Mudah DIbuat, Ikuti Tips Membuatnya
205 Nama Negara di Dunia Beserta Ibukotanya, Urut Berdasarkan Abjad
Arti Sugar Daddy yang Viral di TikTok, Ketahui Perbedaannya dengan Sugar Baby
Siarandigital Kominfo.go.id Cek Perangkat TV Digital atau Belum, Gampang Banget
Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Prediksi Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Belas Kasihan Cristiano Ronaldo Cs
Berita Terkini
Ngebut Pakai Porsche, Pria Ini Cat Ulang Mobilnya Agar Tak Ditilang Polisi
Korupsi Banpres Untuk Covid-19 Mencapai Rp125 Miliar
Prabowo Bakal Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Bagaimana Caranya?
Resep Rolade Daging Sapi 1 kg yang Simpel dan Enak
Potret Liburan Farah Quinn di Italia, Seru Naik Kapal di Danau Como
Ingin Mengubah Takdir Jadi Lebih Baik? Ini Bacaan Doa dan Amalan yang Dianjurkan
Syahrini Takjub saat Salat Tahajud Calon Bayinya Bergerak di Dalam Kandungan
Dian Gemiano Terpilih Jadi Ketua Umum Indonesia Digital Association Periode 2024-2027
Baramulti Suksessarana Bagi Dividen Rp 345,15 per Saham, Cair Kapan?
PKB: Memasangkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta Blunder
KPK Sebut Kerugian Bansos Saat Pandemi Covid-19 Capai Rp 125 Miliar
Batuk Tak Sembuh-Sembuh hingga Berminggu-minggu? Waspadai 10 Jenis Penyakit Ini
Ini Rahasia Cantik dan Kulit Glowing Nikita Willy, Hanya Gunakan 1 Bahan Dapur
Antisipasi Potensi Kekeringan, Jokowi Tinjau Pompanisasi di Kotawaringin Timur
Potret Pemain Mermaid in Love Jadi Bridesmaid Beby Tsabina, Persahabatan Terjaga