, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan serangkaian tahapan Pemilu 2024, dengan salah satu aspek terpentingnya adalah masa tenang. Masa tenang Pemilu memegang peranan vital dalam menyediakan ruang bagi pemilih untuk merenung dan membuat keputusan tanpa terpengaruh oleh aktivitas kampanye yang intens. Masa ini, yang dimulai setelah periode kampanye, memberikan sentuhan tenang dan penuh kontemplasi menjelang hari pemungutan suara.
Lantas masa tenang pemilu berapa hari di tahun 2024 ini? Menurut PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur kampanye Pemilu, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuanjumlah masa tenang pemilu berapa hari ini secara tegas menjelaskan periode khusus di mana seluruh peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye apapun. Larangan ini mencakup tidak hanya kegiatan langsung dari peserta Pemilu tetapi juga pembatasan pada media massa dalam menyiarkan informasi terkait kampanye.
Masa tenang pemilu menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk fokus pada pertimbangan rasional mereka. Dengan menghindari pengaruh kampanye terakhir menit, diharapkan pemilih dapat membuat keputusan yang lebih objektif dan sesuai dengan aspirasi mereka. Sebagai bagian integral dari proses demokrasi, masa tenang memastikan bahwa setiap suara dihargai dan diberikan tanpa adanya tekanan atau pengaruh eksternal yang tidak diinginkan.
Advertisement
Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum pengertian, aturan, durasi dan jadwal masa tenang pemilu 2024, pada Selasa (9/1/2024).
Pemilu 2024 menjadi pemilu pertama bagi Indonesia dimana 56% jumlah pemilihnya adalah generasi muda. Kalau ini pertama kalinya kamu ikut nyoblos, kamu wajib tonton video ini untuk tahu tata cara dan apa saja yang harus dipersiapkan sebelum menyumbang...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Masa Tenang Pemilu
![pemilu-ilustrasi-131024c.jpg](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CK9ZkJb2Z0IHUA7nBbM9lyUk9Lg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8806/original/pemilu-ilustrasi-131024c.jpg)
Penting untuk memahami makna dan substansi dari istilah "masa tenang" dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu). Definisi yang jelas terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Pasal 1 Ayat 34 PKPU tersebut menjelaskan bahwa masa tenang adalah periode dimana segala bentuk aktivitas kampanye Pemilu dilarang dilakukan. Dengan kata lain, ini adalah waktu di mana peserta Pemilu, baik individu maupun kelompok, diharapkan untuk menahan diri dari upaya mempengaruhi opini publik secara terbuka.
Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang dalam Pemilu 2024 dijelaskan secara rinci dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Aturan ini mencakup sejumlah ketentuan yang diterapkan untuk memastikan suasana demokratis yang adil dan tanpa tekanan eksternal menjelang pemungutan suara. Berikut adalah aturan yang berlaku selama masa tenang Pemilu:
1. Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
2. Media cetak, elektronik, daring, sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu yang mengarah kepada kepentingan kampanye.
Advertisement
Durasi Masa Tenang Pemilu 2024
![Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kUEUVyaKIzA1GJKbfa-DWzcRbJI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4708871/original/011188300_1704683267-pelipatan_suara.jpg)
Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, dan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024.
Signifikansi Masa Tenang
1. Menciptakan Lingkungan Damai: Masa tenang bertujuan menciptakan suasana damai dan tenang menjelang pemungutan suara. Ini memberikan waktu bagi pemilih untuk merenung dan membuat keputusan tanpa tekanan dari kampanye aktif.
2. Menghindari Pengaruh Kampanye Terakhir Menit: Masa tenang mencegah adanya kampanye terakhir menit yang dapat mempengaruhi pemilih secara emosional tanpa memberikan cukup waktu untuk pemikiran rasional.
3. Menjaga Keseimbangan Informasi: Pembatasan pada siaran media selama masa tenang membantu menjaga keseimbangan informasi dan mencegah penyebaran informasi yang mungkin memihak atau merugikan peserta Pemilu.
Masa tenang Pemilu 2024 dimulai setelah berakhirnya masa kampanye. Menurut jadwal yang ditetapkan oleh KPU, masa tenang akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Dalam esensi, masa tenang Pemilu adalah periode refleksi bagi masyarakat sebelum mereka memberikan suara mereka. Dengan adanya aturan dan batasan yang jelas, diharapkan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan adil dan demokratis, memberikan masyarakat hak mereka untuk menentukan masa depan negara.
Daftar Tahapan Pemilu 2024
Selain merinci peraturan kampanye, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga menyusun jadwal resmi untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye tersebut akan berlangsung mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Jadwal ini mencakup sejumlah kegiatan seperti pertemuan terbatas, tatap muka dengan pemilih, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat antara pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pemanfaatan media sosial.
Berikut adalah daftar tahapan Pemilu 2024 yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, mencakup jadwal kampanye dan masa tenang:
28 November 2023 - 10 Februari 2024:
- Pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka.
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
- Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
- Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Media sosial.
21 Januari - 10 Februari 2024:
- Kampanye rapat umum.
- Iklan media massa cetak.
- Iklan media massa elektronik.
- Media daring.
11 - 13 Februari 2024:
- Masa tenang.
2 - 22 Juni 2024:
- Kampanye tambahan (jika terjadi Pilpres putaran kedua).
23 - 25 Juni 2024:
- Masa tenang.
Jadwal kampanye tersebut dirancang untuk memberikan ruang yang tepat bagi peserta Pemilu untuk berinteraksi dengan pemilih dan menyampaikan platform mereka. Pemisahan yang jelas antara masa kampanye dan masa tenang juga menjadi penegasan pada prinsip demokrasi, memberikan masyarakat waktu untuk merenung dan membuat keputusan tanpa pengaruh kampanye. Dengan pengaturan yang terstruktur, Pemilu 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil, mencerminkan suara rakyat Indonesia dengan akurat.
Terkini Lainnya
Pengertian Masa Tenang Pemilu
Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Durasi Masa Tenang Pemilu 2024
Signifikansi Masa Tenang
Daftar Tahapan Pemilu 2024
28 November 2023 - 10 Februari 2024:
21 Januari - 10 Februari 2024:
11 - 13 Februari 2024:
2 - 22 Juni 2024:
23 - 25 Juni 2024:
Daftar Tahapan Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024
Tahapan Pemilu
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari
Masa Tenang Pemilu
Masa Tenang Pemilu 2024
Aturan Masa Tenang Pemilu
Konten Menarik
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
Populer
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, ini Tujuan dan Cara Menyusunnya
8 Potret Syahrini di Kehamilan 8 Bulan, Sudah Siapkan Kamar Bayi
Namanya Sudah Diungkap, Ini 6 Potret Bridesmaid Aaliyah Massaid di Momen Lamaran
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 13 5G dan Harganya, Mulai Rp 2 Jutaan
8 Momen Rangkaian Pernikahan Clarissa Putri dari Siraman hingga Resepsi, Fadil Jaidi Hadir
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
8 Fakta Sosok Dewi Paramita, Mantan Tunangan Ibrahim Risyad Suami Salshabilla Adriani
6 Potret Barang Nyeleneh Dijual di Toko Ini Bikin Heran, Pembeli Enggak Tertarik
Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Berita Terkini
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Profil Thiago Alcantara, Pemain Liverpool yang Memutuskan Pensiun di Usia 33 Tahun
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Belanja di Tempat Ini Berkesempatan Dapat Mitsubishi XForce
Adik Kim Jong Un Murka dengan Latihan Militer Korea Selatan di Dekat Wilayah Perbatasan
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Ikatan Pustakawan Indonesia Gelar Rakerpus XXV di Bali
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Apple Watch Series 10 Bakal Punya Lebih Besar, Mirip dengan Varian Ultra
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja
Di Tengah Popularitas Pemain Diaspora, Kolektor Jersey Timnas Indonesia Tak Lupakan Skuad Garuda Era 1990-an