, Jakarta Tugas pengawas TPS tentu perlu dipahami oleh setiap masyarakat. Pasalnya, perannya sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu. Pengawas TPS atau PTPS merupakan singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Baca Juga
Advertisement
Pengawas TPS memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi. Kehadiran PTPS juga penting dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil.
Mengutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan. PTPS biasanya berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di beberapa daerah sedang membuka lowongan untuk posisi Pengawas TPS ini. Tugas pengawas TPS perlu kamu kenali sebelum mendaftar. Selain itu,wewenang dan gaji dari Pengawas Pemilu mungkin juga bisa jadi bahan pertimbangan.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, Rabu (3/1/2024) tentang tugas pengawas TPS.
Pemilihan Umum tidak lama lagi, kurang dari 2 bulan masyarakat Indonesia akan merasakan pesta demokrasi akbar. Anda yang sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap bisa ikutan saat pemungutan suara. Tapi gimana ya kalau sedang ada yang di luar kota at...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
![Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uiisdQP5tVehPAbauJj8f_JUv2k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2736520/original/060112500_1550920698-ilustrasi_pemilu_merdeka_dot_com.jpg)
Tugas pengawas TPS perlu diketahui oleh setiap orang, khususnya yang ingin melamar pada posisi ini. Tugas pengawas TPS tentunya memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu. Mengutip Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut tugas Pengawas TPS saat proses pemungutan suara berlangsung:
- Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
- Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
- Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
Advertisement
Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
![Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/D-r-rRHOoi2Bh05k3va-dUZNs94=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276243/original/035354600_1603445721-side-view-woman-putting-ballot-box-with-red-background.jpg)
Setelah mengenali tugas Pengawas TPS, kamu tentunya perlu mengetahui juga tentang wewenangnya. Berikut wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024:
- Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
- Menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
- Pelaksanaan wewenang lain yaitu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
![Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/osOGHbkStgIepqzco7w3xxxzwcE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4312401/original/075243300_1675402626-tps.jpg)
Tugas Pengawas TPS tentunya juga diapresiasi dengan gaji yang sesuai. Mengutip dari laman Fakultas Hukum UMSU, gaji pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
- Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
- Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
- Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
- Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
- Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan
Advertisement
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
![Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nYy70X1Ci8ZbMK0krWhuSLSnOAI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4637169/original/037260300_1699247697-tinta.jpg)
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Ketika mendaftar berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
7. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Terkini Lainnya
5 Surat Suara Pemilu 2024, Pahami Fungsi Warnanya dan Apa yang Membuatnya Tak Sah
Perbedaan Antara Kata DPT dan DPS Pemilu, Pahami dari Definisinya
Loyalitas Pemilu adalah Bagian Dinamika Politik, Berikut Ulasannya
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Pemilu 2024
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Tugas Pengawas TPS
Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS Pemilu
PTPS
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Barang Nyeleneh Dijual di Toko Ini Bikin Heran, Pembeli Enggak Tertarik
10 Nama Punggung Nyeleneh di Baju Jersey Ini Bikin Geleng Kepala
7 Potret Gisella Anastasia dan Gempi Liburan di Australia, Ikut Marathon
Buat Kagum, MUA Ini Dandani Kakeknya Jadi Pria Tampan
7 Potret Anak Eryck Amaral Sebelum Menikah dengan Aura Kasih, Kini Berusia 10 Tahun
6 Potret Transformasi Sydney Anak Semata Wayang Cut Tari, Makin Mirip Ibunda
Diyakini Bawa Nasib Sial, Ini 8 Pantangan Sasi Suro Menurut kepercayaan Masyarakat Jawa
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
6 Potret Heels dan Tas Wanita Ukuran Mini Unik, Menarik Dikoleksi Pecinta Fashion
6 Potret Transformasi Marshanda, Kini Makin Langsing Berkat Rajin Olahraga
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring