, Jakarta UUD pasal 1 ayat 2 sempat mengalami amandemen. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia.
UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, kedaulatan rakyat Indonesia pun diatur dalam UUD pasal 1 ayat 2.
Secara keseluruhan, isi UUD pasal 1 ayat 2 sebelum dan sesudah amandemen adalah tentang bentuk dan kedaulatan rakyat Indonesia. Apabila tidak ada peraturan yang mengikat kekuasaan yang dipegang oleh rakyat, maka kekacauan akan terjadi dan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.
Advertisement
Berikut ulas mengenai isi UUD pasal 1 ayat 2 sebelum dan sesudah amandemen yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/11/2023).
Penerbitan perppu disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 22 ayat (1).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Sebelum Amandemen
![Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Sebelum dan Sesudah Amandemen yang Perlu Diketahui](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xw4dqPtWdpn6Z499bTWwCBAmUtk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1679087/original/079923700_1540118041-GP_1.jpg)
Mengutip dari laman resmi Kemdikbud, isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Berdasarkan peraturan tersebut, maka kedaulatan berada di tangan rakyat, namun pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan begitu, lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi Negara dan pelaksana kedaulatan rakyat. MPR memilih dan mengangkat presiden/mandatris dan wakil presiden untuk membantu presiden. MPR memberikan mandate kepada presiden untuk melaksanakan Garis-Garis Besar Halauan Negara (GBHN) dan putusan-putusan MPR lainnya. MPR dapat pula memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya.
Konsekuensinya, peran rakyat dalam proses penyelenggaraan negara hanya diperlukan pada saat Pemilu yang dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memilih wakil rakyat yang mengisi kursi di lembaga MPR, DPR dan DPRD.
Setelah Pemilu selesai, suara rakyat tak lagi terdengar, karena segala kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat akan ditangani oleh MPR, DPR dan DPRD. Pada Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen, konsep kedaulatan ada ditangan rakyat hanya dipraktekkan setengah hati.
Advertisement
Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Setelah Amandemen
![Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Sebelum dan Sesudah Amandemen yang Perlu Diketahui](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dxUsIBPICFLwj0JszRHVHHGLk3U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4564370/original/000787900_1693910401-10172400_8244.jpg)
Mengutip dari laman resmi DPR, isi UUD pasal 1 ayat 2 sesudah amandemen berubah menjadi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.”
UUD pasal 1 ayat 2 setelah amandemen ini merupakan hasil Sidang Tahunan MPR pada 2001. Sidang yang dilaksanakan pada 1 sampai 9 November 2001 memperbaharui sebagian besar isi dan substansi Pasal 1 UUD 1945. Berikut perubahan yang pada Pasal 1 UUD 1945.
Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Amandemen
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 1 UUD 1945 Setelah Amandemen
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.
- Negara Indonesia adalah negara hukum.
Dengan perubahan UUD pasal 1 ayat 2 membuat pemahaman konsep tentang kedaulatan rakyat di atas mengalami perubahan yang fundamental. Konsekuensi dari UUD pasal 1 ayat 2 ini adalah bahwa MPR tidak lagi memiliki kedudukan yang eksklusif sebagai satu-satunya instansi pelaku dan pelaksana kedaulatan rakyat.
Pelaksana kedaulatan rakyat adalah rakyat itu sendiri yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Dengan demikian, antara kedaulatan rakyat dan hukum ditempatkan sejajar dan berdampingan sehingga menegaskan dianutnya prinsip “constitutional democracy” yang pada pokoknya tidak lain adalah “negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis”.
Sehingga bisa dikatakan bahwa MPR tidak lagi merupakan pelaku sepenuhnya dari rakyat pemegang kedaulatan tetapi kedaulatan kini langsung berada di tangan rakyat. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat Indonesia berdasarkan UUD pasal 1 ayat 2 itu ditindaklanjuti oleh peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya, termasuk peraturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Umum (Pemilu), dan berbagai peraturan senada lainnya.
Latar Belakang Pelaksanaan Amandemen UUD 1945
Ada hal yang mendasari terjadinya amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:
- Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
- Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
- UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes dan fleksibel, sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
- UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
Terkini Lainnya
Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Sebelum Amandemen
Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Setelah Amandemen
Latar Belakang Pelaksanaan Amandemen UUD 1945
UUD Pasal 1 Ayat 2
Isi UUD Pasal 1 Ayat 2
Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Sebelum Amandemen
Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Sesudah Amandemen
Undang-undang Dasar
Undang-undang Dasar 1945
UUD 1945
UUD 45
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
Mengenal Peserta Clash of Champions, University War Versi Indonesia
Hubungan Selera Musik dan Kepribadian, Genre Apa yang Anda Suka?
10 Selebriti Tanah Air yang Jalani Operasi Plastik di Korea, Terbaru Sarwendah
7 Fakta Gelombang Panas di India, Prediksi Suhu Ekstrem di Tahun 2024
6 Potret Akrab Eca Aura dan Tissa Biani, Disebut Duo Calon Mantu Ahmad Dhani
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Cara Cek Kartu KIS Online Login di Sini, Begini Trik Cepat Tanpa Aplikasi
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Tempat Wisata Viral, Antre Bikin Gagal Estetik
6 Potret David Beckham saat Berkebun, Panen Daun Bawang untuk Victoria
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Charlotte dan Louis Mungkin Didorong Tidak Menjadi Bangsawan Aktif Saat Pangeran William Naik Takhta
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Konser di Jakarta, Hyunsuk Treasure Sebut Tak Akan Pernah Pensiun Jadi Penyanyi
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Harga Kripto Hari Ini 1 Juli 2024: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski