, Jakarta Diskresi adalah kemampuan atau hak untuk membuat keputusan, tanpa harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan secara kaku. Dalam konteks hukum, diskresi umumnya diberikan kepada individu atau lembaga tertentu, yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan.
Baca Juga
Advertisement
Keputusan yang diambil dengan diskresi, didasarkan pada pertimbangan pribadi atau profesional, yang tentu mempertimbangkan berbagai faktor secara relevan. Dengan kata lain, diskresi adalah keleluasaan untuk mengambil tindakan, berdasarkan penilaian atau pertimbangan tertentu.
Pouvoir discrectionnaire atau diskresi adalah tindakan yang digunakan, ketika tidak ada kejadian atau peristiwa penting dan mendesak. Adanya peraturan kebijaksanaan ini, tidak dapat dilepaskan dari kewenangan bebas dari pemerintah, yang akrab disebut dengan istilah Freies Ermessen.
Secara bahasa freies ermessen berasal dari kata frei yang artinya lepas, bebas, tidak terikat, dan merdeka. Adapun, ermessen berarti menilai, memperkirakan, menduga, dan mempertimbangkan. Berikut ini ruang lingkup diskresi yang merangkum dari berbagai sumber, Rabu (1/11/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ruang Lingkup Diskresi
Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/ atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan, untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang-perundangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Ruang lingkup diskresi dalam konteks hukum, mencakup sejumlah aspek yang sangat kompleks dan beragam. Diskresi merujuk pada keleluasaan atau kewenangan, yang diberikan kepada individu atau lembaga tertentu untuk membuat keputusan, atau tindakan berdasarkan pertimbangan pribadi atau profesional, tanpa harus tunduk pada pedoman yang bersifat mutlak dan ketat.
Lingkup diskresi ini meluas dan mencakup berbagai segmen sistem hukum, termasuk pengadilan, penegakan hukum, administrasi peraturan, dan aspek-aspek lainnya yang berkaitan dengan tindakan dan keputusan yang dilakukan oleh aktor-aktor hukum.
Dalam konteks pengadilan, diskresi menjadi pilar utama dalam peradilan yang adil. Hakim memiliki wewenang untuk menggunakan diskresi mereka dalam menilai bukti, menerapkan hukum yang berlaku, dan menentukan hukuman.
Pertimbangan faktor-faktor seperti keadaan individu, sejauh mana kebijakan hukum harus diterapkan, dan prinsip-prinsip keadilan merupakan unsur penting dalam pengambilan keputusan hakim. Diskresi seringkali memungkinkan hakim untuk menangani kasus-kasus yang unik dengan tepat, memastikan bahwa keputusan hukum mencerminkan konteks dan keadilan yang sesuai.
Advertisement
Unsur dan Prosedur
Pemerintah atau lembaga administrasi negara, memiliki kewenangan untuk menggunakan asas diskresi (freis ermessen). Namun, penggunaan diskresi harus tunduk pada beberapa unsur-unsur freis ermessen yang harus terpenuhi dalam suatu negara hukum. Berikut adalah unsur- unsur diskresi menurut pendapat Sjahran Basah:
- Penggunaan diskresi harus selaras dengan tujuan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
- Diskresi mengimplikasikan tindakan aktif yang diambil oleh pemerintah, atau lembaga administrasi negara.
- Penggunaan diskresi harus sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, sehingga tidak melanggar aturan hukum.
- Administrasi negara harus menggunakan diskresi atas inisiatif sendiri dan bukan akibat tekanan eksternal.
- Diskresi seringkali digunakan dalam situasi darurat, atau kasus yang membutuhkan tindakan cepat untuk menyelesaikan masalah penting, yang muncul secara tiba-tiba.
- Penggunaan diskresi harus selaras dengan prinsip-prinsip moral dan etika, serta tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Prosedur penggunaan diskresi diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, dan mencakup langkah-langkah berikut:
- Pejabat yang menggunakan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
- Pejabat yang menggunakan diskresi sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat.
- Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan.
- Apabila Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penolakan, Atasan Pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Contoh Kasus
Menentukan Hukuman
Seorang hakim dalam pengadilan pidana, dihadapkan pada kasus seorang pemuda yang pertama kali terlibat dalam tindak kejahatan ringan. Meskipun aturan hukum menentukan hukuman minimum berdasarkan jenis kejahatan tersebut, hakim menggunakan diskresi untuk mempertimbangkan fakta bahwa pemuda tersebut masih muda, tidak memiliki rekam jejak kriminal, dan tampaknya bersedia untuk memperbaiki diri. Sebagai hasilnya, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan, daripada hukuman minimum yang ditentukan oleh hukum.
Kasus Kriminal
Seorang penuntut umum berhadapan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga, di mana terdakwa adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab atas nafkah keluarga. Meskipun ada cukup bukti untuk mengejar dakwaan, penuntut umum memutuskan untuk menawarkan kesepakatan dengan terdakwa. Ini disebabkan oleh pertimbangan bahwa penuntut umum ingin memastikan, bahwa keluarga yang terlibat mendapatkan bantuan, dan penegakan hukum yang ketat mungkin tidak akan mencapai tujuan tersebut.
Petugas Polisi dalam Kasus Tindakan Kriminal
Seorang petugas polisi merespons laporan tentang tindakan kekerasan di lingkungan sekolah. Ketika tiba di tempat kejadian, petugas melihat bahwa pelaku adalah seorang siswa yang tampaknya dalam keadaan krisis mental. Alih-alih menangkapnya, petugas menggunakan diskresi untuk memanggil bantuan kesehatan mental, dan merujuk siswa tersebut ke layanan yang sesuai.
Pemegang Otoritas Imigrasi
Pejabat imigrasi memiliki wewenang untuk menilai permohonan visa atau ijin tinggal. Dalam sebuah kasus, seorang individu yang mengajukan permohonan visa, yang menunjukkan bahwa dia memiliki saudara kandung yang memiliki masalah kesehatan serius, sehingga memerlukan perawatan. Pejabat imigrasi menggunakan diskresi mereka, untuk mengizinkan visa kemanusiaan dan memungkinkan individu tersebut untuk merawat saudara kandungnya.
Terkini Lainnya
Bijaksana Adalah Kemampuan Berpikir dan Mengambil Keputusan, Pahami Kebijakan dan Kebijaksanaan
Tes Kepribadian Berdasarkan Simbol yang Disukai, Ungkap Caramu Mengambil Keputusan
Tujuan Demokrasi dalam Negara, Lengkap Fungsi dan Prinsipnya
Ruang Lingkup Diskresi
Unsur dan Prosedur
Contoh Kasus
Menentukan Hukuman
Kasus Kriminal
Petugas Polisi dalam Kasus Tindakan Kriminal
Pemegang Otoritas Imigrasi
Diskresi Adalah
Diskresi
Diskresi Hukum
Ruang Lingkup Diskresi
Unsur Diskresi
Prosedur Diskresi
Contoh Kasus Diskresi
Putusan Hukum
kebijakan
Rekomendasi
Diskresi Adalah Keputusan dalam Situasi Mendesak: Syarat, Dampak, dan Contohnya
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
TOPIK POPULER
Populer
6 Pasang Seleb Dunia Ini Pakai Outfit Sama, Tapi Terlihat Sangat Berbeda
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Tempat Wisata Viral, Antre Bikin Gagal Estetik
6 Potret Lawas Keluarga Kecil Reza Artamevia dan Mendiang Adjie Massaid
Cara Membuat Daging Empuk dengan Daun Pepaya yang Benar, Perhatikan Durasinya
Spesifikasi Samsung S24 dan Harganya, Seri Terbaru dengan Fitur AI Di Dalamnya
6 Potret Yusuf Anak Larissa Chou Lulus TK, Ditemani Ikram Rosadi dan Sang Nenek
6 Potret David Beckham saat Berkebun, Panen Daun Bawang untuk Victoria
7 Gaya Ayu Ting Ting Kenakan Outfit dengan Style Korea, Curi Perhatian
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
7 Potret Pengajian Chand Kelvin dan Dea Sahirah Jelang Nikah, Haru Bahagia
Euro 2024
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
Suzuki Pertimbangkan Bawa Jimny Pikap dan Hybrid
Intra Golflink Resorts Tetapkan Harga IPO Rp 200 per Saham
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 1 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB
Sepekan Libur Sekolah, KAI Daop 9 Jember Angkut 67 Ribu Penumpang
Cerita Penyandang Disabilitas dan Lansia di Desa Besmarak NTT Bertahan Hidup dari Efek Perubahan Iklim
Tanpa Obat, Ini Tips Menurunkan Kolesterol Tinggi
Viral Politikus Taiwan Alami Pelecehan Seksual di Jepang, Tendang Selangkangan Pria Mabuk
Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Jangan Asal Simpan
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Cek Fakta: Hoaks Foto Anies Baswedan Memegang Buku "Rumus Agar Awet Bodoh"
Ibunda Putri Patricia Nyaris Jadi Korban Penipuan Catut Nama Baim Wong, Modus Giveaway Rp50 Juta