, Jakarta Fiktif adalah fiksi atau tidak nyata. Ketika orang mendengar kata fiktif, pasti mereka mempunyai persepsi negatif. Kata fiktif dianggap negatif lantaran dibebani sesuatu yang tak nyata sehingga kata itu selalu dimaknai dengan kebohongan. Fiktif termasuk kelompok kata negatif dan sudah tertanam di pikiran banyak orang. Dimana permintaan konsumen hendak membeli agar hal yang dipesan tersebut dikirimkan, dibuatkan, dan lain sebagainya, yang sifatnya adalah fiksi atau hanya terdapat dalam khayalan.
Selama pesanan bersifat tidak nyata atau fiksi, pesanan tersebut tergolong ke dalam pesanan fiktif. Fiktif adalah timbulnya kewajiban dari konsumen sebagai pelaku pesanan fiktif untuk membayar ganti rugi terhadap pengemudi ojek online, karena perbuatan memesan secara fiktif dari perbuatan melawan hukum. Nantinya pesanan fiktif tersebut dilakukan melalui aplikasi penyedia jasa transportasi online, konsumen sebagai pelaku pesanan fiktif memesan melalui metode pembayaran secara tunai. Setelah itu pihak yang akan dirugikan oleh konsumen adalah pihak pengemudi ojek online.
Dengan adanya aplikasi penyedia jasa transportasi online yang diberikan yang akan merugikan pihak tertentu salah satu kasus pesanan fiktif yang terjadi pada pengemudi ojek online. Dimana pemesanan dilakukan dengan pembayaran secara tunai setelah seluruh pesanan tetapi tidak kunjung menemukan konsumen yang memesan sejumlah makanan tersebut. Hukum berperan melindungi hak-hak pengemudi ojek online yang mengalami kerugian akibat ulah konsumen yang melakukan pesanan fiktif. Dapat disimpulkan fiktif adalah sifatnya fiksi atau hanya khayalan semata.
Advertisement
Berikut adalah perbedaan keputusan fiktif dalam pelayanan publik yang liputan6 rangkum dari berbagai sumber, Jumat (14/7/2023)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Keputusan fiktif negatif
Menurut laman Universitas Tanjungpura, Fiktif negatif adalah kewenangan Pengadilan untuk memeriksa dan memutus penerimaan permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/ atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang biasanya diistilahkan sebagai keputusan fiktif positif. Fiktif negatif yang diajukan oleh orang atau badan perdata dalam hal adanya permohonan yang diajukan ke badan atau pejabat tata usaha negara.
Fiktif negatif yang menunjukkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat sebenarnya tidak berwujud. Ia hanya merupakan sikap diam dari badan atau pejabat tata usaha negara yang kemudian dianggap disamakan dengan sebuah keputusan yang nyata tertulis. Fikti ini akan dapat menempuh upaya hukum biasa dan luar biasa
Fiktif negatif dalam implementasi Pelayanan Publik, seperti dalam permohonan orang atau badan hukum perdata dalam memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Kantor Pelayanan Tata Kota di suatu Kota. Apabila sudah melengkapi persyaratan harus dipenuhi untuk memperoleh izin, akan tetapi sampai dengan tenggang waktu yang diatur atau 4 (empat) bulan (apabila tidak diatur waktunya) setelah permohonan diajukan, maka orang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara karena sikap diam pejabat Pelayanan Tata Kota yang tidak memberikan jawaban terhadap permohonan (apakah ditolak / dikabulkan) dianggap sebagai suatu surat keputusan penolakan.
2. Keputusan fiktif positif
Fiktif positif adalah penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan. Keputusan itu dikeluarkan badan atau pejabat pemerintahan tentunya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fiktif positif juga akan membantu untuk menyederhanakan prosedur perizinan dan cocok dengan inisiatif yang ada untuk memfasilitasi pergerakan bebas dari layanan bisnis antara negara.
Fiktif positif dalam implementasi Pelayanan Publik, seperti dalam permohonan pihak yang permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum kepada pihak termohon Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Apabila tenggang waktu tidak diatur dalam peraturan, maka 10 hari sejak diajukan permohonan, apabila telah lewat maka dapat diajukan permohonan ke Pengadilan. Dianggap permohonan tersebut diterima/ dikabulkan.
Prinsip fiktif positif akan berlaku untuk semua otorisasi kegiatan yang tidak menimbulkan risiko lingkungan atau keamanan, dan akan mencakup berbagai aktivitas komersial, termasuk toko kecil dan kegiatan tersebut. Jika otoritas administratif tidak merespon sampai batas waktu 3 (tiga) bulan permohonan izin yang diajukan oleh para pelaku usaha sebagai prasyarat memulai kegiatan bisnis, perizinan dengan sendirinya dianggap telah dikabulkan. Dimana kebijakan legislasi pada proses fiktif positif akhirnya membawa hasil positif dalam memperlancar kemudahan proses pengurusan perizinan maupun penerbitan keputusan/tindakan lain yang diajukan oleh warga kepada organ administrasi.
Advertisement
Contoh Permasalahan
1. Pesanan fiktif
Pesanan fiktif yang terjadi pada tanggal 17 September 2021 di Bandung. Pengemudi ojek online yang menjadi korban mencapai total hingga 20 orang. Hal tersebut dikarenakan pesanan fiktif tersebut terjadi sejak Pukul 01.00 WIB hingga Pukul 11.30 WIB, mulai dari pengemudi ojek online yang tergabung dalam GoJek, Grab, hingga Shopee. Perbuatan pelaku pesanan fiktif tersebut tidak sesuai dengan asas manfaat, karena mendatangkan kerugian bagi pihak-pihak lain.
Selain itu, pemesanan secara fiktif juga melanggar asas kehati-hatian, karena konsumen tidak memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian bagi pengemudi ojek online yang menerima pesanan fiktif tersebut. Sebaliknya, konsumen dengan sengaja menyatakan secara terang-terangan bahwa ia mempunyai niat untuk menipu pengemudi ojek online dengan melakukan pemesanan secara fiktif.
2. Perizinan usaha
Dalam bidang perizinan sering ditemukan kejadian terjadinya tumpang tindih perizinan disebabkan inkonsistensi badan/pejabat TUN, misalnya izin untuk badan hukum X belum dicabut namun izin yang sama telah diberikan kepada badan hukum Y sehingga menakala badan hukum X akan mengajukan perpanjangan izin tidak mendapat respon atau tanggapan dari badan pejabat TUN.
Para pemilik usaha rental mobil yang akan mengurus perizinan usahanya mendapat keuntungan langsung dari penerapan keputusan fiktif positif ini karena seandainya pihak yang berwenang tidak merespon permohonan izin usaha mereka dalam jangka waktu tertentu, bisnis penyewaan mobilnya tetap dapat dijalankan, meskipun izin belum dikeluarkan oleh pejabat terkait.
Terkini Lainnya
1. Keputusan fiktif negatif
2. Keputusan fiktif positif
Contoh Permasalahan
1. Pesanan fiktif
2. Perizinan usaha
fiktif
fiktif adalah
keputusan fiktif negatif
fiktif positif
fiktif negatif
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Poco F5 Indonesia, Spesifikasi dan Harga Terbaru
6 Potret Jennifer Bachdim dan Lesti Kejora Baca Pemenang di Acara Award, Kompak
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat
Pertama di Dunia, Robot Bisa Gerak Pakai Sel Otak Manusia Ini Tuai Kontroversi
Rekomendasi Set Top Box untuk TV Tabung Bersertifikat Kominfo, Simak Cara Memasangnya
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Minimal Saldo Mandiri Cukup Rendah dan Bervariasi, Mulai dari 5 Ribu Rupiah
5 Resep Dendeng Sapi Balado khas Padang, Empuk, Enak, dan Tahan Lama
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang Terkuak, Kasusnya Terus Bergulir
12 Pohon Tumbang di Jakarta Usai Hujan Deras, Timpa Kabel PLN hingga Bajaj
BEI Bidik 62 IPO di 2024, tapi Baru Terealisasi Segini
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Alasan Sejumlah Orang Takut Jika Melihat Badut
Kapolda Sumbar Usai Dilaporkan Ke Propam: Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Ayah Meghan Markle Sentil Anaknya dan Pangeran Harry, Prihatin soal Nasib Cucu-cucunya
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya