, Jakarta Hubungan sedarah, juga dikenal sebagai hubungan inses, merujuk pada hubungan romantis atau seksual antara anggota keluarga yang memiliki ikatan darah langsung. Ini termasuk hubungan antara saudara kandung, antara orangtua dan anak, atau antara kerabat dekat lainnya yang memiliki ikatan darah langsung.
Baca Juga
Hubungan sedarah dianggap tabu dalam banyak budaya karena melibatkan pelanggaran norma sosial dan etika yang diakui secara luas. Bahkan dalam pandangan Islam pun, hubungan inses dianggap sebagai perilaku zina terburuk dan paling berat dosanya.
Advertisement
Ada beberapa alasan mengapa hubungan sedarah dianggap tidak etis dan tidak diterima dalam masyarakat, salah satunya adalah risiko genetik. Ketika anggota keluarga yang memiliki ikatan darah langsung memiliki keturunan, ada peluang yang lebih tinggi untuk mengalami kelainan genetik. Ini dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental keturunan tersebut.
Lalu bagaimana hukuman bagi para pelaku inses menurut ajaran Islam? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (27/6/2023).
Penemuan tujuh kerangka di Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah (15/6/2023) mengarah pada dugaan inses. Kerangka ditemukan saat dua pekerja, S (50) dan P (44) hendak meratakan tanah bekas kolam milik PU (42). Tim forensik gabungan menyatakan tem...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Beratnya Dosa Hubungan Inses
Terlepas dari risiko secara genetik, hubungan inses merupakan jenis perilaku yang tabu dalam pandangan banyak budaya. Bahkan dalam ajaran agama Islam, inses dianggap sebagai perbuatan zina terburuk, yang dosanya paling berat dibandingkan dosa yang lain.
Dalam ajaran agama Islam, hubungan inses adalah perbuatan zina yang dilakukan dengan mahramnya. Padahal mahram sendiri merupakan golongan orang yang pantang untuk dinikahi. Adapun orang-orang yang termasuk mahram antara lain adalah ibunya, kakak perempuan, adik perempuan, dan sebagainya.
Jika dinikahi saja dilarang, maka sudah jelas bahwa melakukan perbuatan zina dengan mahram atau inses adalah suatu perbuatan dosa yang sangat besar. Bahkan hubungan inses dianggap sebagai perbuatan zina yang paling berat dosanya dibandingkan perbuatan zina yang lain.
Para ulama telah sepakat bahwa pelaku zina akan mendapatkan dosa yang berbeda-beda tergantung dari situasinya. Sebagai contoh, pelaku zina yang terlibat dengan tetangga akan mendapatkan ganjaran dosa yang berbeda dibandingkan dengan pelaku zina yang terlibat dengan salah satu kerabat perempuan. Seperti dikutip dari Merdeka.com, berikut adalah tingkatan dosa zina:
- Seseorang yang berzina dengan banyak orang lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan satu orang saja.
- Seseorang yang berzina terang-terangan lebih besar dosanya daripada yang berzina secara sembunyi-sembunyi.
- Seseorang yang berzina dengan wanita yang bersuami lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan wanita yang tidak bersuami. Karena dalam perbuatan tersebut telah merusak perkawinan seseorang.
- Seseorang yang berzina dengan tetangga lebih besar dosanya daripada orang yang berzina dengan selain tetangga. Karena perbuatan tersebut dapat merusak hubungan tetangga.
- Seorang yang berzina dengan istri mujâhid (orang yang berjihad) di jalan Allâh lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan wanita lainnya.
- Seseorang yang berzina dengan mahramnya (seperti ibunya, kakak perempuan, adik perempuan) lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan selainnya.
Advertisement
Hukuman Pelaku Inses
![Terpidana Zina Dihukum 100 Kali Cambuk](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/culKf-4KZPJK9DQ4EBZHx61CSvE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3228994/original/083284800_1599224956-20200904-Berzina_-Pasangan-Remaja-di-Aceh-Dicambuk-AFP-5.jpg)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dosa bagi pelaku zina berbeda-beda tergantung situasinya. Dengan kata lain, hukuman untuk pelaku zina pun dapat berbeda-beda. Hukuman bagi pelaku zina bervariasi mulai dari hukum cambuk 100 kali, sampai dengan hukuman mati.
Perbedaan beratnya hukuman bagi pelaku zina ini tergantung status pelakunya. Jika pelaku zina belum pernah menikah, maka hukuman baginya adalah hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
Sedangkan untuk pelaku zina yang sudah menikah, hukuman baginya adalah hukuman mati. Pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku zina yang sudah menikah ini dilakukan dengan cara rajam, dengan melempari mereka dengan batu hingga menyebabkan kematian.
Bagi pelaku inses, mereka tidak cukup hanya dihukum dengan cara rajam. Hukuman bagi pelaku inses atau zina dengan mahramnya, jauh lebih berat daripada hukuman zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah. Para ulama membedakan hukuman bagi pelaku zina dengan inses.
Sebagian besar ulama berpendapat, hukuman bagi pelaku inses, tidak peduli apakah pelakunya sudah menikah atau belum, adalah hukuman mati dengan cara rajam.
Namun, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, hukuman bagi pelaku zina dengan inses adalah dengan kematian. Ini berlaku apakah pelaku zina tersebut telah menikah atau belum. Tidak hanya mendapat hukuman mati dengan cara raja, harta yang dimiliki oleh pelaku inses akan menjadi milik baitul maal.
Larangan Inses Menurut UU Perkawinan
![Arti Inses dan Sejarah Hubungan Sedarah di Keluarga Firaun Mesir Kuno](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Mm-Hw_hsI7bJby5eIRfAbwQxKnk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4483203/original/004141700_1687855808-couple-2424928_1280.jpg)
Hubungan inses, yang merujuk pada hubungan intim antara individu yang memiliki hubungan kekerabatan dekat, telah diatur dan dilarang oleh hukum. Di Indonesia, larangan melakukan perkawinan sedarah diatur dalam beberapa undang-undang, seperti UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan KUH Perdata.
Dalam Pasal 8 UU Perkawinan dijelaskan secara rinci jenis perkawinan-perkawinan yang dilarang, antara lain sebagai berikut:
- berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
- berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
- berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
- berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang; mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Sedangkan dalam hukum adat diatur dalam UU No.1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil.
Salah satu delik adat yang dikenal di Indonesia adalah delik incest, sebagaimana dikemukakan oleh Oemar Seno Adji, bahwa, “incest ... oleh Hukum Adat Pidana, yang juga hampir di seluruh kepulauan Indonesia mengenal delik adat ini”.
Advertisement
Bahaya dari Hubungan Inses
![Menurunkan Risiko Cacat Lahir](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qBEz48XOhdJZE5waor09gvsqTis=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3511668/original/023916700_1626332655-pexels-photo-2721581__2_.jpeg)
Bukan tanpa alasan mengapa inses adalah jenis hubungan yang sangat tabu dan dilarang. Ini tidak lepas dari risiko yang menyertainya, terutama yang terkait dengan genetik. Hubungan inses atau hubungan sedarah dapat mengakibatkan risiko yang serius bagi anak yang lahir dari hubungan tersebut. Risiko tersebut termasuk gangguan genetik yang meningkatkan kemungkinan terjadinya cacat lahir yang serius dengan proporsi yang tinggi.
Efek lain dari hubungan sedarah adalah peningkatan frekuensi kelainan genetik resesif autosomal, di mana individu yang memiliki hubungan sedarah membagi gen yang sama, yang dapat menyebabkan mutasi gen yang bersifat resesif untuk gen tertentu.
Dalam pernikahan antara individu yang masih memiliki hubungan kekerabatan yang dekat, risiko memiliki keturunan dengan kelainan genetik adalah sekitar 1,7-2,8 persen. Ini disebabkan oleh fakta bahwa individu dengan hubungan kekerabatan dekat masih memiliki kesamaan genetik dan potensi kekurangan yang serupa. Kekurangan yang serupa ini meningkatkan kemungkinan terjadinya kelainan genetik pada keturunan mereka.
Studi yang dilakukan oleh BBC menunjukkan bahwa perkawinan dalam hubungan sedarah memiliki kemungkinan 13 kali lebih tinggi untuk memiliki keturunan dengan kelainan genetik, kematian neonatal, atau cacat serius dibandingkan dengan populasi umum. Penelitian juga menunjukkan peningkatan risiko kematian sebesar 1,2 persen dan cacat lahir sebesar 2 persen dibandingkan dengan pernikahan di luar hubungan sedarah.
Risiko Cacat Lahir Akibat Hubungan Inses
![Kelainan genetik](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VnHnDNbI9aLFavt2uYdnnaVl3tM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4480250/original/095453500_1687663616-solen-feyissa-4crXipFM1hc-unsplash.jpg)
Adapun risiko cacat lahir bagi anak yang lahir dari hubungan inses di antaranya adalah sebagai berikut:
1. IQ rendah
Perkawinan sedarah dapat menyebabkan penurunan kemampuan intelektual anak, bahkan berpotensi mengganggu perkembangan normal.
2. Fibrosis kistik
Fibrosis kistik adalah penyakit parah yang mempengaruhi produksi lendir, keringat, dan cairan pencernaan. Hal ini menyebabkan cairan tersebut menjadi kental dan lengket, menyumbat saluran dan lorong tubuh.
3. Risiko lahir prematur dan berat badan rendah
Anak dari perkawinan sedarah memiliki risiko tinggi untuk lahir prematur dengan berat badan rendah. Mereka juga lebih rentan terhadap kelainan fisik yang dapat mempengaruhi penampilan dan kesehatan mereka.
4. Sumbing
Sumbing adalah kelainan bawaan yang sering terjadi akibat kelainan genetik pada orang tua yang memiliki hubungan sedarah. Anak-anak dengan sumbing mengalami kesulitan dalam berbicara dan makan.
5. Kematian neonatal
Beberapa kondisi genetik yang diwariskan melalui perkawinan sedarah dapat menyebabkan kematian bayi saat lahir atau dalam beberapa waktu setelah lahir. Meskipun tidak semua perubahan genetik ini fatal, banyak yang menimbulkan masalah seumur hidup yang seharusnya dapat dihindari.
Terkini Lainnya
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri Bagi Umat Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya
Hukum Selingkuh dalam Islam dan Peraturan Perundang-undangan, Bisa Dipidana
Pengakuan Ayah di Purwokerto Inses dengan Putri Kandung Atas Arahan Guru Spiritual, Kriminolog Angkat Bicara
Beratnya Dosa Hubungan Inses
Hukuman Pelaku Inses
Larangan Inses Menurut UU Perkawinan
Bahaya dari Hubungan Inses
Risiko Cacat Lahir Akibat Hubungan Inses
1. IQ rendah
2. Fibrosis kistik
3. Risiko lahir prematur dan berat badan rendah
4. Sumbing
5. Kematian neonatal
Hukuman Pelaku Zina
hukuman pelaku inses
Inses
Hubungan Sedarah
zina dengan mahram
risiko inses
tingkatan dosa zina
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Transformasi Marshanda, Kini Makin Langsing Berkat Rajin Olahraga
10 Nama Punggung Nyeleneh di Baju Jersey Ini Bikin Geleng Kepala
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
6 Potret Transformasi Sydney Anak Semata Wayang Cut Tari, Makin Mirip Ibunda
Pra MPLS Adalah Tahap Awal Masa Orientasi, Ketahui Perbedaannya dengan MPLS
Mengenal Tari Topeng Cirebon, Digunakan Sunan Gunung Jati sebagai Media Dakwah
6 Potret Akad Nikah Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Mahar 77 Gram Logam Mulia
6 Potret Barang Nyeleneh Dijual di Toko Ini Bikin Heran, Pembeli Enggak Tertarik
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Buat Kagum, MUA Ini Dandani Kakeknya Jadi Pria Tampan
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
3 Tips Velove Vexia 18 Tahun Eksis di Dunia Seni: Persiapan dengan Rasa Percaya Diri hingga Support System