uefau17.com

Apa Talak yang Menyebabkan Suami Tidak Boleh Lagi Rujuk Kepada Istri? Ini Penjelasannya - Hot

, Jakarta Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri penting untuk diketahui umat Muslim. Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. 

Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri adalah talak ba’in kubra. Talak ba’in kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.

Talak ba’in kubra merupakan memutuskan ikatan perkawinan antara suami dan istri secara langsung setelah talak diucapkan. Dengan begitu, dapat memutuskan ikatan perkawinan yang membuat sang istri menjadi orang lain bagi suaminya.

Berikut ulas mengenai talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (20/6/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Talak yang Menyebabkan Suami Tidak Boleh Lagi Rujuk Kepada Istri

Dalam agama Islam, talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri adalah talak ba’in kubra. Talak ba’in kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.

Hal ini juga dijelaskan dalam buku yang berjudul Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI (2021) karya Harjan Syuhada, menjelaskan bahwa talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri adalah talak ba’in kubra merupakan talak yang dilakukan suami kepada istri ketiga kalinya. Pada talak ini suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh menikahi istrinya sebelum istrinya itu menikah lagi dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri, kemudian diceraikan oleh suaminya yang kedua.

Talak ba’in kubra dijelaskan dalam firman Allah SWT sebagai berikut:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Arab-Latin: Fa in ṭallaqahā fa lā taḥillu lahụ mim ba'du ḥattā tangkiḥa zaujan gairah, fa in ṭallaqahā fa lā junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudụdallāh, wa tilka ḥudụdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamụn

Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 230)

3 dari 4 halaman

Hukum Talak Ba’in Kubra

Dikutip dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, menjelaskan bahwa hukum talak ba’in kubra adalah memutuskan ikatan perkawinan antara suami dan istri secara langsung setelah talak diucapkan.

Akan tetapi talak ba’in kubra tidak menghalalkan mantan suami merujuk kembali istrinya yang telah ditalak ba’in kubra kecuali jika mantan istrinya menikah lagi dan bercerai untuk kedua kalinya. Dengan kata lain, jika seorang suami sudah menalak tiga istrinya, maka istrinya tidak boleh dinikahi lagi oleh suami pertama sebelum mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain, lalu bercerai. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw yang disampaikan kepada istri Rifa’ah,

“(Engkau) tidak boleh (kembali kepada suami pertamamu) sebelum engkau merasakan kenikmatan melakukan hubungan intin (dengan suami kedua) dia juga merasakan kenikmatan bersetubuh denganmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4 dari 4 halaman

Hak dan Kewajiban Suami Setelah Talak Ba’in Kubra

Sama halnya dengan jenis talak lainnya, talak ba’in kubra juga mewajibkan sang suami memberikan hak dan kewajiban mantan istrinya. Kewajiban dari istri adalah untuk menjalani masa iddah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, masa iddah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya.

Terdapat beberapa adab bagi istri yang melakukan masa iddah, yakni:

  1. Perempuan tidak boleh menikah atau berhubungan dengan laki-laki lain selama waktu yang telah ditetapkan.
  2. Perempuan yang sedang dalam masa iddah dilarang berhias atau bersolek di depan umum.
  3. Dilarang menerima pinangan dari laki-laki lain, baik secara terang-terangan maupun secara sindiran.
  4. Dilarang keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Disamping kewajiban, seorang perempuan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Perempuan yang menjalani ‘iddah talak bain kubra, jika ia dalam keadaan hamil maka ia akan mendapatkan nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut:

Wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ 'alaihinna ḥattā yaḍa'na ḥamlahunn, fa in arḍa'na lakum fa ātụhunna ujụrahunn.

Artinya: “Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik.” (Q.S. At-Talaq: 6)

Akan tetapi bila dalam keadaan tidak hamil, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama mazhab. Adapun perbedaan tersebut ialah:

  1. Menurut Imam Abu Hanafi, mantan istri yang ber’iddah disebabkan talak ba’in kubra tersebut berhak mendapatkan makan dan nafkah.
  2. Menurut Imam Malik, dan Imam asy-Syafi’i, mantan istri yang ber’iddah disebabkan talak ba’in kubra berhak mendapat makan, akan tetapai tidak berhak mendapatkan nafkah.
  3. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, mantan istri yang ber’iddah disebabkan talak ba’in kubra tersebut tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

Askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum...

Artinya: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal.” (Q.S. At-Talaq: 6)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat