, Jakarta Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri penting untuk diketahui umat Muslim. Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Baca Juga
Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri adalah talak ba’in kubra. Talak ba’in kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.
Advertisement
Talak ba’in kubra merupakan memutuskan ikatan perkawinan antara suami dan istri secara langsung setelah talak diucapkan. Dengan begitu, dapat memutuskan ikatan perkawinan yang membuat sang istri menjadi orang lain bagi suaminya.
Berikut ulas mengenai talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (20/6/2023).
Rumah tangga Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono tengah mengalami keretakan. Pasalnya, Raiden Soedjono telah menggugat talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Talak yang Menyebabkan Suami Tidak Boleh Lagi Rujuk Kepada Istri
![Apa Talak yang Menyebabkan Suami Tidak Boleh Lagi Rujuk Kepada Istri? Ini Penjelasannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/J0ZcUgHXbpa0nzIfT8uV-LJeRCI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3253693/original/072959700_1601451426-divorce.jpeg)
Dalam agama Islam, talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri adalah talak ba’in kubra. Talak ba’in kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.
Hal ini juga dijelaskan dalam buku yang berjudul Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI (2021) karya Harjan Syuhada, menjelaskan bahwa talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri adalah talak ba’in kubra merupakan talak yang dilakukan suami kepada istri ketiga kalinya. Pada talak ini suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh menikahi istrinya sebelum istrinya itu menikah lagi dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri, kemudian diceraikan oleh suaminya yang kedua.
Talak ba’in kubra dijelaskan dalam firman Allah SWT sebagai berikut:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Arab-Latin: Fa in ṭallaqahā fa lā taḥillu lahụ mim ba'du ḥattā tangkiḥa zaujan gairah, fa in ṭallaqahā fa lā junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudụdallāh, wa tilka ḥudụdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamụn
Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 230)
Advertisement
Hukum Talak Ba’in Kubra
![Apa Talak yang Menyebabkan Suami Tidak Boleh Lagi Rujuk Kepada Istri? Ini Penjelasannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4qCONZD9OJft9RGKFZtOaT4DNEA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2876316/original/006144100_1565242375-bible-golden-ring-love-56926.jpg)
Dikutip dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, menjelaskan bahwa hukum talak ba’in kubra adalah memutuskan ikatan perkawinan antara suami dan istri secara langsung setelah talak diucapkan.
Akan tetapi talak ba’in kubra tidak menghalalkan mantan suami merujuk kembali istrinya yang telah ditalak ba’in kubra kecuali jika mantan istrinya menikah lagi dan bercerai untuk kedua kalinya. Dengan kata lain, jika seorang suami sudah menalak tiga istrinya, maka istrinya tidak boleh dinikahi lagi oleh suami pertama sebelum mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain, lalu bercerai. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw yang disampaikan kepada istri Rifa’ah,
“(Engkau) tidak boleh (kembali kepada suami pertamamu) sebelum engkau merasakan kenikmatan melakukan hubungan intin (dengan suami kedua) dia juga merasakan kenikmatan bersetubuh denganmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hak dan Kewajiban Suami Setelah Talak Ba’in Kubra
![Apa Talak yang Menyebabkan Suami Tidak Boleh Lagi Rujuk Kepada Istri? Ini Penjelasannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5fX9h49365TEikDIJUKL779mYUo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/717140/original/ilustrasi-sidang-perceraian-140804.jpg)
Sama halnya dengan jenis talak lainnya, talak ba’in kubra juga mewajibkan sang suami memberikan hak dan kewajiban mantan istrinya. Kewajiban dari istri adalah untuk menjalani masa iddah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, masa iddah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya.
Terdapat beberapa adab bagi istri yang melakukan masa iddah, yakni:
- Perempuan tidak boleh menikah atau berhubungan dengan laki-laki lain selama waktu yang telah ditetapkan.
- Perempuan yang sedang dalam masa iddah dilarang berhias atau bersolek di depan umum.
- Dilarang menerima pinangan dari laki-laki lain, baik secara terang-terangan maupun secara sindiran.
- Dilarang keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Disamping kewajiban, seorang perempuan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Perempuan yang menjalani ‘iddah talak bain kubra, jika ia dalam keadaan hamil maka ia akan mendapatkan nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut:
Wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ 'alaihinna ḥattā yaḍa'na ḥamlahunn, fa in arḍa'na lakum fa ātụhunna ujụrahunn.
Artinya: “Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik.” (Q.S. At-Talaq: 6)
Akan tetapi bila dalam keadaan tidak hamil, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama mazhab. Adapun perbedaan tersebut ialah:
- Menurut Imam Abu Hanafi, mantan istri yang ber’iddah disebabkan talak ba’in kubra tersebut berhak mendapatkan makan dan nafkah.
- Menurut Imam Malik, dan Imam asy-Syafi’i, mantan istri yang ber’iddah disebabkan talak ba’in kubra berhak mendapat makan, akan tetapai tidak berhak mendapatkan nafkah.
- Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, mantan istri yang ber’iddah disebabkan talak ba’in kubra tersebut tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:
Askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum...
Artinya: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal.” (Q.S. At-Talaq: 6)
Terkini Lainnya
Hal-hal Berikut ini Merupakan Rukun dalam Pelaksanaan Pernikahan Menurut Islam
Rujuk adalah Kembalinya Hubungan Suami-Istri Setelah Cerai, Ini Tata Caranya
Cekcok, Suami Jangan Sembarangan Ucapkan Talak
Talak yang Menyebabkan Suami Tidak Boleh Lagi Rujuk Kepada Istri
Hukum Talak Ba’in Kubra
Hak dan Kewajiban Suami Setelah Talak Ba’in Kubra
Talak 3
Talak yang Menyebabkan Suami Tidak Boleh Lagi Rujuk Kepada Istri
talak
Talak Bain Kubra
Islam
Hukum Talak Bain Kubra
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Hubungan Selera Musik dan Kepribadian, Genre Apa yang Anda Suka?
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
6 Potret Acara Ngunduh Mantu Beby Tsabina, Dihadiri Kaesang dan Erina Gudono
7 Gaya Ayu Ting Ting Kenakan Outfit dengan Style Korea, Curi Perhatian
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
Insinyur Ini Lamar Kekasih dengan Cincin dari Beton, Maknanya Mendalam
6 Potret Yusuf Anak Larissa Chou Lulus TK, Ditemani Ikram Rosadi dan Sang Nenek
7 Fakta Gelombang Panas di India, Prediksi Suhu Ekstrem di Tahun 2024
Mengenal Peserta Clash of Champions, University War Versi Indonesia
6 Pemotretan Beby Tsabina untuk Majalah Elle Bride, Tampil Elegan
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Angelina Sondakh Antar Keanu Massaid ke Spanyol, Serasa Dijaga dan Ditemani Adjie Massaid dari Atas
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
PKS dan PDIP Kota Bogor Sepakat Bangun Koalisi di Pilkada 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1