, Jakarta Pandemi Covid-19 sempat membuat perekonomian di berbagai negara nyaris lumpuh, termasuk di Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan perekonomian negara, salah satunya dengan memberikan bantuan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga
Advertisement
Informasi cara mendapatkan bantuan UMKM perlu diketahui oleh para pemilik usaha agar bantuan ini dapat disalurkan. Bantuan UMKM diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan disalurkan melalui 2 kementerian, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial.
Selain mengetahui cara mendapatkan bantuan UMKM, para pelaku usaha juga harus mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan. Berikut cara mendapatkan bantuan UMKM beserta persyaratannya yang rangkum dari berbagai sumber, Selasa (20/6/2023).
Pandemi Covid-19 berdampak serius terhadap sektor UMKM. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, untuk menangani dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus untuk membantu UMKM senilai Rp 123,46 triliun.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Melengkapi Persyaratannya
![UMKM](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fSCD2fONb0UKLl5UDO6RdFX7gec=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4388168/original/060368500_1681025463-IMG-20230409-WA0002.jpg)
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam melakukan cara mendapatkan bantuan UMKM. Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan UMKM.
- Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Usaha yang dijalankan berskala kecil, mikro, atau menengah yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Syarat ini dapat diperoleh dengan mengurusnya melalui kantor desa atau kelurahan masing-masing.
- Pelaku usaha tidak terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI maupun Polri serta pegawai BUMN atau BUMD.
- Pelaku usaha juga tidak sedang menerima bantuan KUR atau Kredit Usaha Rakyat dari koperasi.
Advertisement
2. Mendaftarkan Usaha
![PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama holding PT Perkebunan Nusantara III melibatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pasar Digital (PaDi) UMKM Expo 2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sibK_Bk9-I_ub4GoqY2FGDCkQgw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4464894/original/074657000_1686668244-WhatsApp_Image_2023-06-13_at_14.53.43.jpeg)
Apabila pelaku usaha telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, cara mendapatkan bantuan UMKM selanjutnya adalah mendaftarkan usaha. Para pelaku usaha dapat mendaftar ke beberapa pihak yang disebut sebagai “pengusul” seperti berikut ini,
- Kementerian atau Lembaga.
- Dinas Koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK.
- Lembaga penyalur kredit UMKM dari pemerintah.
Para pengusul tersebut akan mendata dan melakukan daftar bantuan UMKM. Mereka juga harus bertanggungjawab terhadap calon penerima yang diusulkan. Pendaftaran UMKM sebagai penerima bantuan dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya.
- Buat akun dan login ke https://oss.go.id dan pilih Perizinan Berusaha atau Perseorangan.
- Klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro untuk usaha mikro atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha kecil perseorangan.
- Lengkapi formulir Data Profil.
- Klik Simpan dan Lanjutkan.
- Pada Formulir Data Usaha, klik Tambah Usaha.
- Lengkapi data yang dibutuhkan, lalu Simpan dan klik Selanjutnya.
- Bagi pelaku UMKM lebih dari 1, klik Tambah Usaha, lalu klik Selanjutnya.
- Pelaku usaha dapat mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha setelah klik Selanjutnya.
Setelah melengkapi data NIB dan Izin Usaha, lihatlah rangkuman data dan periksa kembali draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin usahha di Draft NIB dan Izin Usaha. Apabila sudah, centang kotak desclaimer, lalu klik Proses NIB.
- Pelaku usaha dapat melakukan pengecekan atau melihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang diajukan dapat dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
- Setelah tahapan di atas dilalui, cara mendapatkan bantuan UMKM dilanjutkan dengan proses Izin Komersial atau Operasional. Berikut ini cara mengurus Izin Komersial atau Izin Operasional bantuan UMKM
- Klik menu Permohonan >> IUMK >> Izin Komersial/Operasional.
- Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik Pilih NIB
- Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik Pilih Kegiatan Usaha
- Pilih Izin Komersial/Operasional
- Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan
- Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik Preview Izin. Kemudian, klik Lanjut dan Simpan
- Klik Preview Izin Komersial/Operasional yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional dan proses pun selesai.
3. Lakukan Pengecekan Berkala
![Kredit UMKM BRI Terus Tumbuh Capai Rp989,6 Triliun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/d8x1khSJ7ajitAHiW4x9NB5fdZU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4444155/original/025093800_1685259967-image2.jpeg)
Setelah melakukan pendaftaran, cara mendapatkan bantuan UMKM selanjutnya adalah dengan menunggu dan rutin melakukan pengecekan. Hal ini penting untuk mengetahui apakah status usaha telah terdaftar atau belum. Ada dua bank yang menjadi penyalur bantuan UMKM yaitu, BRI dan BNI.
Berikut cara melakukan pengecekan melalui BRI
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum, lalu memasukan NIK dan kode verifikasi.
- Klik tombol menu ‘proses inquiry’ untuk melakukan pengecekan apakah usaha telah terdaftar atau belum.
- Jika sudah terdaftar maka secara otomatis UMKM menjadi penerima bantuan subsidi UMKM.
Berikut cara melakukan pengecekan melalui BNI
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Masukan NIK pelaku usaha.
- Klik ‘cari’ untuk mengetahui status UMKM yang didaftarkan dalam program bantuan tersebut sudah terverifikasi atau belum.
- Apabila sudah ada dan terdaftar maka pelaku usaha dapat segera mencairkannya.
Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu, sehingga nama UMKM biasanya tidak langsung muncul sebagai penerima bantuan setelah didaftarkan. Jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak penyelenggara bila proses verifikasi dirasa terlalu lama
4. Pencairan Dana Bantuan
Jika persyaratan dan proses pendaftaran UMKM sudah dilakukan dengan benar, maka cara mendapatkan bantuan UMKM selanjutnya adalah melakukan proses pencairan. Umumnya akan ada surat yang disampaikan melalui PT. Pos Indonesia maupun bank penyelenggara kepada pemilik usaha yang berisi informasi pencairan dana bantuan.
Pelaku usaha dapat mendatangi bank penyalur untuk mencairkannya. Bawalah persyaratan yang digunakan ketika mendaftar seperti SKU atau NIB, e-KTP hingga kartu keluarga. Pelaku usaha akan diminta menandatangani lembar pertanggungjawaban yang menjadi bukti bahwa pelaku usaha akan menjadi salah satu penerima program bantuan BLT UMKM dari pemerintah.
Terkini Lainnya
Cara Daftar Bantuan UMKM Online, Syarat, dan Prosesnya
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Eform BRI Tahap 3, Perhatikan Syaratnya
UMKM adalah Singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pahami Karakteristiknya
1. Melengkapi Persyaratannya
2. Mendaftarkan Usaha
3. Lakukan Pengecekan Berkala
4. Pencairan Dana Bantuan
Bantuan UMKM
blt
UMKM
ekonomi
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM
BLT UMKM
Bantuan Langsung Tunai
Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Usaha Mikro
Rekomendasi
Cara BNI Konsisten Kolaborasikan Program UMKM Go Global
1.000 Pelaku Usaha Kecil Menengah Binaan Sampoerna Bakal Ramaikan Pesta Rakyat UMKM 2024
Pelaku UMKM Mojokerto Sulap Sabut Kelapa Jadi Bantal, Siap Naik Kelas
Dampingi UMKM Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, Kideco Raih Penghargaan
Asosiasi UMKM Indonesia Dorong Digitalisasi Transaksi di Masyarakat
Cara Arutmin Dukung UMKM Lokal Lewat Program Nawasena
60% UMKM Hadapi Tantangan Berat Ini, Apa Itu?
Misi Marcel Pesulap Merah Supaya Masyarakat Tak Mudah Tertipu: Dulu Dukun, Kini Emas
Kadin Indonesia Berkomitmen untuk Meningkatkan Kapasitas UMKM
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Sanggahan adalah Penolakan, Pahami Tujuan dan Cara Menyampaikannya dengan Baik dan Benar
Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran Menurut Pandangan Islam, Begini Tuntunannya
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus
Melacak Hp Hilang dengan Email, Google dan WhatsApp, Mudah dan Cepat
11 Gambar Lucu Hewan Kurban Idul Adha, Kasihan Tapi Bikin Ngakak
Generasi Sandwich Adalah Penanggung Tiga Generasi, Ini Penyebab dan Cara Memutusnya
7 Pemotretan Keluarga Nycta Gina Pakai Kimono, Anak Sulungnya Bak Warga Lokal
8 Momen Apes Kendaraan Terjebak di Jalan Sempit Hingga Dicor Semen Ini Kocak
Rincian Biaya Admin BRI 2024 per Bulan, Simak Pula Bank Lainnya
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Objek Pertama yang Dilihat di Ilusi Optik Ini Ungkap Keinginan Terdalammu
Cek Fakta: Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam
SKK Migas Bidik 133 Proyek Non PSN pada 2029, Segini Nilainya
Mobil Innova dan Harganya, Jadi Terlaris Nomor 2 di Indonesia pada April 2024
Kasus Dugaan Penipuan Like Video YouTube, Polisi Buru 2 Orang di Luar Negeri
115 Penerbangan Jet Komersial Korea Selatan Terganggu Balon Sampah Korut, 10.000 Penumpang Pesawat Terdampak
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Rabu 3 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Kemenag: 81 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Firli Bahuri Tersandung Kasus Lagi, Polda Metro Usut soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
PKB Yakin Sandiaga Sangat Siap Lawan Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat
Pakai Baterai Lokal, Intip Keunggulan Mobil Listrik Hyundai Kona Electric
MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia, Dapat Hak Beli Bijih Nikel Mulai 2026
Prudential Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Media Italia Bikin Heboh Bursa Transfer, Sebut Manchester United Bakal Tukar Rasmus Hojlund demi Victor Osimhen