, Jakarta Usaha Kecil Menengah atau UKM adalah jenis bisnis yang dijalankan dengan skala kecil dan menengah dan bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan mana pun. Di Indonesia, UKM adalah suatu jenis usaha yang punya kontribusi cukup besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara, menurut Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun 1998, pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca Juga
Sebuah bisnis disebut UKM jika bukan merupakan anak perusahaan lain, dan tidak dimiliki atau bergabung dengan usaha lainnya. Sebagai usaha kecil, sebuah UKM maksimal memiliki modal sebesar Rp 5 miliar dan pendapatan per tahun maksimal Rp 15 miliar.
Advertisement
Berikut ini ulasan mengenai kriteria usaha kecil, beserta jenis-jenis dan cara pengembangannya yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Kamis (6/1/2021).
Podcast Nusantara kali ini membahas soal Strategi Pengembangan UMKM di Masa Pandemi, bersama Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM RI. Selain itu, ada juga teman teman JRKI dari nusantara yang ikut berpartisipasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kriteria Usaha Kecil
![UKM Adalah Bisnis Skala Kecil Hingga Menengah, Kenali Jenis dan Cara Pengembangannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/KNs3j51LFyezRiIDy1Rh1qS6JGw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439969/original/004755400_1619425441-IPKey_SEA.jpeg)
Terdapat beberapa kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
3. Milik Warga Negara Indonesia atau WNI.
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
5. Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Advertisement
Jenis-Jenis UKM
![UKM Adalah Bisnis Skala Kecil Hingga Menengah, Kenali Jenis dan Cara Pengembangannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gnEjQbb1A41U4c-GTw05kRzdDDs=/0x881:4880x3631/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3123286/original/074808600_1589002842-Costumer_Paxel_dan_Box.jpg)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UKM atau Usaha Kecil Menengah dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu mikro, kecil, dan menengah. Berikut ini rinciannya:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan dan badan usaha milik perorangan. Usaha mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Usaha mikro punya omset maksimal Rp 300 juta per tahun.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri, bukan anak usaha atau cabang dari usaha menengah atau besar. Usaha kecil memiliki aset senilai Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, di luar tanah dan bangunan. Hasil penjualan mencapai Rp 300 juta sampai Rp 2.5 miliar per tahun.
3. Usaha Menengah
Usaha kelas menengah juga dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik pribadi. Usaha ini juga bukan cabang atau anak usaha perusahaan lain. Jumlah aset yang dimiliki usaha menengah senilai Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar. Sedangkan, untuk omset atau penjualan yang didapatkan sebesar Rp 2.5 miliar sampai 50 miliar per tahun.
Cara Pengembangan UKM
![UKM Adalah Bisnis Skala Kecil Hingga Menengah, Kenali Jenis dan Cara Pengembangannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/X1F9xsNBCh6QTBARcbP7zz_nPxQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3592370/original/015472800_1633358233-WhatsApp_Image_2021-10-04_at_14.38.58.jpeg)
Berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk memperbesar UKM adalah sebagai berikut:
1. Promosi
Kesuksesan usaha UKM bergantung dari keefektifan promosi. Biaya yang dikeluarkan untuk mengenalkan produk diharapkan mendatangkan calon pembeli. Manfaatkan jalur promosi secara online dan offline untuk semakin dikenal luas.
2. Kenali Kompetitor
Menurut Kepres. No 99 tahun 1998, pengertian UKM adalah usaha kecil yang perlu dilindungi untuk mencegah persaingan tidak sehat. Mengetahui siapa kompetitor dan kelebihan mereka dapat menjadi informasi penting. Anda perlu melakukan sesuatu yang unik, alih-alih menyontek ciri khas orang lain.
3. Perluas Jaringan
Usaha UKM bisa semakin membesar dengan membuka peluang cabang atau franchise. Pengusaha bisa menggandeng investor dan para peminat yang ingin melakukan kolaborasi dan kerja sama.
4. Peningkatan Sumber Daya
Pada dasarnya pengertian UKM adalah usaha kecil menengah yang berawal dari usaha kecil. Bila ingin berkembang, maka perlu ada mindset terbuka untuk melakukan inovasi. Pengembangan produk, diversifikasi usaha, dan perekrutan SDM ahli adalah salah satu caranya.
5. Layanan Konsumen yang Optimal
Selain selalu berusaha memperluas pasar, mempertahankan pembeli loyal juga penting. Mempertahankan hubungan baik adalah layanan konsumen yang akan mengembangkan UKM Anda jadi besar dan berkelanjutan.
Advertisement
Perbedaan UKM dan UMKM
![UKM Adalah Bisnis Skala Kecil Hingga Menengah, Kenali Jenis dan Cara Pengembangannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/akcRzi0H3F5sBHPU5PuK-xtx6K8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3652175/original/098373100_1638532055-UMKM.jpg)
Perbedaan UKM dan UMKM adalah dari cakupannya. UKM adalah singkatan dari usaha kecil menengah yang cakupannya pada unit usaha skala kecil dan menengah. Sedangkan UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM lebih fokus pada cakupan unit usaha skala mikro. Walaupun secara definisi berbeda, namun pemerintah lebih sering menggunakan istilah UMKM karena dianggap lebih mewakili ketiga unit usaha yang dibahas pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Perbedaan lain dari UKM dan UMKM adalah dari pembinaan dan pemberdayaan. Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, unit usaha mikro dibina oleh Kabupaten dan Kota. Sedangkan, unit usaha kecil diurus oleh Provinsi. Usaha menengah berskala nasional dibina langsung oleh pemerintah pusat. Perbedaan UKM dan UMKM juga terlihat dari sisi yuridis. Usaha mikro tidak memerlukan badan hukum. Sedangkan, usaha kecil dan menengah wajib memiliki dasar hukum.
Terkini Lainnya
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Langkah BRI Wujudkan Indonesia Emas 2045, Lewat Pengusaha Muda BRILiaN 2024, Saatnya Daftar!
60% UMKM Hadapi Tantangan Berat Ini, Apa Itu?
Kriteria Usaha Kecil
Jenis-Jenis UKM
1. Usaha Mikro
2. Usaha Kecil
3. Usaha Menengah
Cara Pengembangan UKM
1. Promosi
2. Kenali Kompetitor
3. Perluas Jaringan
4. Peningkatan Sumber Daya
5. Layanan Konsumen yang Optimal
Perbedaan UKM dan UMKM
UKM
UKM adalah
Pengertian UKM
usaha kecil menengah
Bisnis Kecil
Bisnis Rumahan
Konten Timeless
Rekomendasi
Langkah BRI Wujudkan Indonesia Emas 2045, Lewat Pengusaha Muda BRILiaN 2024, Saatnya Daftar!
60% UMKM Hadapi Tantangan Berat Ini, Apa Itu?
Luar Biasa, Usaha Mikro dan Kecil Mampu Serap 97% Tenaga Kerja di Indonesia
Mastercard Wawancarai 835 Pengusaha Kecil di Indonesia, Begini Temuannya
Lewat Business Matching, BSI International Expo 2024 Jadi Wadah Tepat Bikin UKM Naik Kelas
BSI Sukses Jembatani Kerja Sama Bisnis Internasional Pelaku UKM, Ini Buktinya!
KoinWorks Group Ciptakan 95 Ribu Lapangan Kerja Sepanjang 2023
OPINI: Solusi Kreatif untuk Dongkrak Kemampuan Digital UKM di Indonesia
Bantu Jangkau Pasar Global, BNI Bawa 12 UMK Indonesia Mejeng di Pameran Terbesar Korsel
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Akad Nikah Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Mahar 77 Gram Logam Mulia
Diyakini Bawa Nasib Sial, Ini 8 Pantangan Sasi Suro Menurut kepercayaan Masyarakat Jawa
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
8 Potret Syahrini di Kehamilan 8 Bulan, Sudah Siapkan Kamar Bayi
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
8 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar
4 Resep Daging Age Basah yang Enak dan Empuk, Bumbunya Sedap Meresap
6 Potret Fuji Usai Eks Manajer Ditangkap, Dulu Dekat Seperti Saudara
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Pendiri Twitter Lirik Bitcoin Buat Gantikan Dolar AS
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
8 Potret Syahrini di Kehamilan 8 Bulan, Sudah Siapkan Kamar Bayi
Mazda CX-3 Terbaru Siap Ramaikan GIIAS 2024 dengan Penawaran Menarik
Juni Tercatat sebagai Bulan Terpanas, Lampaui Rekor 2023
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Kejutan di Pemilu Prancis 2024, Sayap Kiri Unggul dalam Perolehan Suara
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Top 3 Tekno: Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring hingga 3 iPad Baru