, Jakarta Pemerintah lewat Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. Surat edaran ini menjadi pedoman perguruan tinggi untuk bisa menerapkan kuliah tatap muka terbatas selama tahun ajaran 2021/2022.
Baca Juga
Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas ini dilaksanakan mengacu pada Keputusan Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam panduan ini terdapat tahap syarat, persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap proses kuliah tatap muka terbatas.
Advertisement
Saat ini sejumlah kampus telah mempersiapkan penerapan proses kuliah tatap muka. Seperti apa saja syarat untuk perguruan tinggi bisa menjalankan kuliah tatap muka terbatas?
Simak syarat pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas di perguruan tinggi, dirangkum dari Instagram @kemdikbud.ri, Jumat(24/09/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kriteria pelaksanaan kuliah tatap muka
![Seputar Ilmu Komunikasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wdsq8-l3xUMeU5FxUgR4cdIzpEQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3211800/original/010633300_1597721177-antenna-cw-cj_nFa14-unsplash.jpg)
Menurut Surat edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022, perguruan tinggi mulai bisa menerapkan kuliah tatap muka pada semester gasal 2021/2022 dengan sifat terbatas. Perkuliahan wajib menerapkan protokol kesehatan dan menyelinginya dengan pembelajaran daring.
Dalam penerapan kuliah tatap muka terbatas ini, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus baik itu mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar. Berikut kriteria perguruan tinggi yang bisa melaksanakan kuliah tatap muka terbatas:
- Perguruan tinggi yang bisa membuka kuliah tatap muka terbatas adalah perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM 1, 2, dan 3.
- Perguruan tinggi tersebut dapat menyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. Bagi perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
- Dalam pelaksanaannya, perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
- Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
- Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
- Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.
Advertisement
Pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas
![Ilustrasi kegiatan belajar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nPu7a7SY6tWRtVPwmWZy4u4isqw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1708645/original/006931600_1505285043-iStock_000037379776_Medium.jpg)
Selama pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas, perguruan tinggi wajib melakukan:
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.
3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, sudah vaksin, dan mendapatkan izin orang tua.
Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid). Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring.
4. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat.
Pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas
![Ilustrasi guru mengajar](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hGOP-InGjzaBheGQwIg4RbaPK88=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2987118/original/075894900_1575522977-man-in-beige-blazer-holding-tablet-computer-3184328.jpg)
5. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
- melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka;
- melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
- menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
- menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
- menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai\masker bedah yang menutupi hidung dan mulut;
- menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang; g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
- menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
- menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
- menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
- menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
- menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; dan
- melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
6. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masingmasing.
7. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.
8. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
Advertisement
Pemantauan kuliah tatap muka terbatas
![Ilustrasi guru, murid, belajar](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Zdm34QJijPZ5etz0myCyBM858-g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3305883/original/041891800_1606226798-tra-nguyen-TVSRWmnW8Us-unsplash.jpg)
Selama proses kuliah tatap muka, perguruan tinggi juga wajib melakukan pemantauan dengan:
1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.
3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.
Terkini Lainnya
Dampak Negatif Pembelajaran Jarak Jauh Berkepanjangan Selama Pandemi COVID-19
Serba-Serbi Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah dan Pentingnya Taat Prokes
Cara Mendapatkan Kuota Gratis Kemendikbud Periode September-November 2021
Kriteria pelaksanaan kuliah tatap muka
Pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas
Pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas
Pemantauan kuliah tatap muka terbatas
PPKM
PPKM diperpanjang
PPKM Level 3
PPKM Level 4
Syarat Kuliah Tatap Muka Terbatas
Konten Timeless
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
11 Cara Cek Tagihan Listrik di HP, Gratis Pakai WhatsApp hingga Bisa Tanpa Aplikasi
4 Resep Olahan Sapi Thailand Praktis, Sedap, dan Halal
6 Potret Masa Kecil Mahalini yang Bikin Gemas, Pancarkan Pesona Gadis Bali
6 Potret Tertipu dengan Bakpao Ini Bikin Dahi Berkerut, Berbeda dari Biasanya
Daftar Tanggal Merah Juli 2024, Berapa Banyak Hari Libur?
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
Cara Buat SKCK Online di Website Polri, Persiapkan Persyaratan dan Biayanya
10 Cara Menyimpan Daging Sapi di Freezer, Bisa Awet berbulan-bulan
6 Olahan Tetelan Sapi yang Enak dan Mudah Dibuat, Menu Lezat Untuk Makan Siang
6 Potret Pertemuan Alice Norin dan Davina Karamoy, Bak Saudara Kembar
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Intip Strategi IFG Life Pasca Akuisisi Mandiri Inhealth
MIND ID Resmi Kuasai 34% Saham Vale, Jadi Pemegang Saham Terbesar
Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana, Ayah: Sudahan, Tidak Berlanjut!
Usul Bikin Family Office, Luhut Ingin Tarik Dana Keluarga Kaya dari Luar Negeri
Prabowo Berdiri dengan Jokowi saat HUT Bhayangkara, Buktikan Kakinya Sudah Fit Pasca Operasi
Sayonara, Toyota Suntik Mati Supra Mesin 4 Silinder
Pejabat Hamas: Tak Ada Kemajuan Soal Diskusi Gencatan Senjata
Jumlah Warga Miskin Indonesia Turun 0,33 Persen, Jumlahnya Masih 25,22 Juta Jiwa
10 Rekomendasi Drama Jepang Tentang Makna Kehidupan, Wajib Ditonton
Menko Polhukam Ungkap Strategi BSSN Perkuat Keamanan Siber Pasca Serangan Ransomware PDNS 2
Mengapa Sering Terbangun dari Tidur di Tengah Malam? Ketahui 6 Penyebabnya
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Puluhan WNA Bangladesh Terdampar di Sukabumi, Kapal Ditenggelamkan Patroli Australia
Kejar Target Pembiayaan 166.000 Rumah, SMF Minta Suntikan Dana Rp 1,89 Triliun