, Jakarta Pengertian otonomi daerah perlu untuk diketahui oleh masyarakat luas, sebab setiap daerah mempunyai hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai UU yang berlaku. Secara harfiah, istilah otonomi bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan nomos artinya hukum atau aturan.
Baca Juga
Advertisement
Pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi. Penyerahan sebagian kekuasaan itu karena Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat.
Dengan begitu, pengertian otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk lebih detailnya mengenai pengertian otonomi daerah, tujuan hingga prinsip, dan dasar hukumnya. Berikut telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Minggu (16/5/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
![Pengertian Otonomi Daerah Lengkap Beserta Tujuan, Prinsip, dan Dasar Hukumnya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UdQodGI_o0mWNXS78hlVr5uqC6Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2710539/original/023133400_1548204266-indonesian_flag.jpg)
Secara umum, pengertian otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Namun, secara harfiah pengertian otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Selain itu, ada beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli, diantaranya :
Menurut Rozali Abdullah
Pengertian otonomi daerah adalah sebagai pemerintahan sendiri (zelfregering) dan terdiri dari membuat undang-undang sendiri (zelfwetgeving), melaksanakan sendiri (zelfitvoering), mengadili sendiri (zelfrechtspraak) dan menindaki sendiri (zelfpolftie).
Menurut Ubedilah
Pengertian otonomi daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Bhenyamin Hoessein
Pengertian otonomi daerah adalah tatanan ketatanegaraan (staatsrechtelijk) yang berkaitan dengan dasar-dasar negara dan susunan organisasi negara, yang mengandung makna kebebasan (zelfstandigheid) yang dapat dipertanggungjawabkan bukan kemerdekaan (onafhankelijkheid).
Menurut Philip Mahwood
Pengertian otonomi daerah adalah pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri di mana keberadannya terpisah dengan otoritas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.
Menurut Vincent Lemieux
Pengertian otonomi daerah adalah kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Tujuan Otonomi Daerah
![Pengertian Otonomi Daerah Lengkap Beserta Tujuan, Prinsip, dan Dasar Hukumnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bCw1n3DVymGmnRy6wOF03V1kvd4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276023/original/066120000_1603434953-photo-1533805994737-558461dcb28e__1_.jpg)
Tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah, diantaranya:
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,
2. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, dan
3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Dengan demikian pada intinya tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Prinsip Otonomi Daerah
![Pengertian Otonomi Daerah Lengkap Beserta Tujuan, Prinsip, dan Dasar Hukumnya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/cyOpSvbkgEZQpjrQxmAIfPZ-PeM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3396922/original/074950300_1615274089-linear-indonesia-map-graphics_23-2148860173.jpg)
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam arti, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, diperlukan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan berkeadilan. Yang jauh dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta adanya perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. Berikut adalah prinsip otonomi daerah, diantaranya :
1. Prinsip Otonomi Luas
Yang dimaksud otonomi luas adalah kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat sehingga isi otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah memiliki banyak ragam dan jenisnya.
2. Prinsip Otonomi Nyata
Yang dimaksud prinsip otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.
3. Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab
Yang dimaksud dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Advertisement
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah mempunyai beberapa dasar hukum, yaitu:
1. Pasal 18 ayat (1) sampai (7), Pasal 18A ayat (1) dan (2), serta Pasal 18B ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkini Lainnya
Pesan Wapres Ma'ruf untuk Dana Alokasi Khusus di 2022
Permudah Mutasi Pegawai Antardaerah, Kemendagri Luncurkan Simudah
Ini Alasan Bupati Ade Yasin Dukung Pemekaran Wilayah Bogor Timur
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Menurut Rozali Abdullah
Menurut Ubedilah
Menurut Bhenyamin Hoessein
Menurut Philip Mahwood
Menurut Vincent Lemieux
Tujuan Otonomi Daerah
Prinsip Otonomi Daerah
1. Prinsip Otonomi Luas
2. Prinsip Otonomi Nyata
3. Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah
otonomi daerah
Otonomi Daerah adalah
Tujuan Otonomi Daerah
Desentralisasi
Prinsip Otonomi Daerah
Konten Timeless
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
10 Manfaat Jarang Posting di Media Sosial, Bisa Terhindar dari Kecemasan dan Depresi
Kondisi Terkini Prabowo Setelah Operasi Kaki Berisiko Tinggi, Begini Kisahnya
Cara Merebus Daging Sapi agar Empuk dan Tidak Bau 5-30-7, Hemat Waktu dan Gas
Resep Kambing Bumbu Kecap yang Gurih dan Empuk, Kaya Rempah dan Bikin Selera
6 Potret Selvi Kitty Ajak Anak Liburan di Macau, Kunjungi Tempat Wisata Ikonik
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Viral Tren Sentuh Pantat Domba di China, Disebut Bisa Hilangkan Stress
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
7 Pemotretan Keluarga Nycta Gina Pakai Kimono, Anak Sulungnya Bak Warga Lokal
Polisi Ungkap Motif Paman Habisi Nyawa Siswi SMK di Mesuji
Nonton Film Animasi Smurfs The Lost Village di Vidio, Menemukan Desa Tersembunyi di Hutan Ajaib
Pandji Pragiwaksono Buka Suara, Marshel Widianto Ngga Pantes Jadi Wakil Wali Kota
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Akhir Pelarian Herman Pembunuh Siswi SMK di Lampung, Terungkap dari Rekaman CCTV
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024
Nonton Film Drama Keluarga Kapan Pindah Rumah di Vidio, Menyelami Emosi dan Konflik Keluarga
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat