, Jakarta Kehidupan rumah tangga memang tidak selalu berjalan mulus. Ada saja tantangan dan masalah yang harus dihadapi suami istri sebagai pasangan agar kehidupan rumah tangga terus berjalan dengan baik.
Hanya saja, kadang ada suatu masalah yang membuat salah satu atau kedua belah pihak merasa tidak bisa melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka, sehingga terpaksa untuk memilih solusi terakhir yakni perceraian. Meski memilih perceraian pun prosesnya tidak mudah, dan tidak selalu dipenuhi oleh hakim.
Advertisement
Baca Juga
Misalnya dalam kasus seorang istri yang mengajukan gugat cerai, tidak semua alasan bisa diterima oleh hakim, sehingga hakim dapat memutuskan pasangan suami istri bercerai. Keputusan hakim dalam menerima atau menolak gugatan cerai dipengaruhi oleh alasan-alasan yang mendorong seorang istri mengajukan gugatan cerai.
Bahkan jika alasan istri mengajukan gugat cerai merupakan alasan yang sah sesuai hukum, hal itu pun masih harus dibuktikan di persidangan. Lalu alasan seperti apa yang akan membuat gugatan cerai diterima dan dikabulkan oleh hakim? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (29/5/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan Gugatan Cerai Dikabulkan Hakim
Alasan cerai menjadi salah satu hal penting bagi seseorang yang mengajukan gugatan cerai. Bahkan dalam proses persidangan, hal ini akan menjadi salah satu hal yang dibahas sebagai bahan pertimbangan oleh hakim apakah gugatan cerai dikabulkan atau ditolak.
Selain berdasarkan alasan seseorang mengajukan gugatan cerai, gugatan cerai bisa saja dikabulkan atau ditolak tergantung juga pada bukti yang diberikan selama persidangan. Jika dikabulkan maka, Anda akan mendapatkan bukti cerai atau akta cerai.
Ada sejumlah alasan umum yang dapat membuat gugatan cerai dikabulkan oleh hakim jika hal itu terbukti. Alasan-alasan ini sebenarnya telah dijelaskan secara rini dalam Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksananya.
Berikut adalah sejumlah alasan gugatan cerai yang dapat diterima oleh hakim:
1. Salah satu pihak melakukan zina, mabuk, judi, atau madat yang tidak bisa dihentikan
Jika salah satu pihak dari suami atau istri melakukan kebiasaan buruk seperti zina, mabuk-mabukan, judi, madat, yang mana kebiasaan tersebut tidak bisa dihentikan sehingga mengganggu kelangsungan kehidupan berumah tangga, maka Anda bisa menggunakan alasan tersebut untuk mengajukan gugatan cerai.
2. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan
Alasan lain yang bisa digunakan untuk mengajukan gugatan cerai adalah jika salah satu pihak melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan di dalam rumah tangga. Alasan ini biasanya cukup banyak ditemukan dalam alasan cerai yang diterima hakim. Namun Anda juga perlu memberikan bukti sah yang membuktikan bahwa sudah terjadi KDRT.
3. Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah
Jika salah satu dari suami atau istri meninggalkan pasangannya tanpa izin bahkan hingga tanpa kabar selama 2 tahun berturut-turut, hal itu bisa digunakan sebagai alasan yang kuat untuk mengajukan gugatan cerai.
4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih
Jika salah satu pihak, suami atau istri, mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih, maka hal itu dapat digunakan sebagai alasan untuk mengajukan gugatan cerai. Ini karena, menjalani hukuman selama 5 tahun membuat seorang suami atau istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, sehingga salah satu pihak berhak mengajukan gugatan cerai.
5. Cacat badan yang membuat salah satu pihak tidak bisa menjalankan kewajibannya
Jika salah satu pihak mengalami cacat badan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami atau istri, makan hal itu bisa dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan cerai tanpa bantuan pengacara.
6. Terjadi perselisihan terus-menerus
Pertengkaran dan perselisihan merupakan hal yang biasa terjadi dalam rumah tangga. Hanya saja jika hal itu terjadi secara terus-menerus dan sudah tidak ada solusi lagi untuk menghentikannya sehingga tidak ada harapan lagi untuk menciptakan keluarga yang rukun, maka hal itu bisa dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan cerai. Namun perlu diketahui juga bahwa perlu ada bukti sah yang menunjukkan terjadinya pertengkaran atau perselisihan tersebut.
Advertisement
Alasan Cerai yang Diterima Hakim Khusus yang Beragama Islam
Selain alasan-alasan yang sudah dijelaskan di atas, masih ada da alasan lagi yang akan membuat suatu gugatan cerai akan dikabulkan oleh hakim. Namun alasan ini hanya berlaku oleh pasangan yang beragama Islam. Berikut adalah dua alasan yang dapat membuat gugatan cerai diterima hakim khusus untuk yang beragama Islam:
7. Murtad
Jika salah satu pihak memutuskan untuk meninggalkan agama Islam atau murtad, maka hal tersebut bisa dijadikan alasan cerai yang diterima hakim.
8. Suami melanggar taklik-talak
Ketika suami melanggar sighat taklik-talak, hal itu juga menjadi salah satu alasan yang dapat disampaikan pada hakim. Suami yang melanggar shigat taklik talak maksudnya adalah suami yang melanggar point-point dalam sighat taklik talak yang dapat dilihat dalam buku nikah (bagian belakang) yang terdiri dari:
- Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Tidak memberikan nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
- Menyakiti badan atau jasmani istri saya; atau
- Membiarkan (tidak memperdulikan istri Saya 6 (enam) bulan lamanya;
Suami yang melakukan atau melanggar point-point di atas, maka secara hukum istri bisa menggugat cerai suaminya karena melanggar taklik talak.
Penyebab Perceraian Ditolak Hakim
Tidak semua gugatan cerai selalu diterima oleh hakim. Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan gugatan cerai ditolak. Beberapa alasan umum yang dapat menyebabkan penolakan gugatan cerai meliputi:
1. Kekurangan bukti yang memadai.
Untuk mengajukan gugatan cerai, biasanya diperlukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim yang diajukan. Jika pihak yang mengajukan gugatan gagal menyediakan bukti yang memadai atau tidak dapat membuktikan klaim yang mereka ajukan, pengadilan dapat menolak gugatan tersebut.
2. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan hukum
Setiap yurisdiksi memiliki persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan cerai. Misalnya, ada persyaratan mengenai tempat tinggal atau masa tinggal di wilayah tertentu sebelum mengajukan gugatan cerai. Jika persyaratan semacam itu tidak dipenuhi, pengadilan dapat menolak gugatan.
3. Kecocokan tidak memadai
Dalam beberapa kasus, pengadilan dapat menolak gugatan cerai jika mereka menganggap bahwa pasangan tersebut masih memiliki peluang untuk memperbaiki hubungan mereka atau mencari penyelesaian alternatif, seperti terapi pernikahan atau mediasi. Pengadilan mungkin memerintahkan pasangan untuk mencoba penyelesaian alternatif sebelum mempertimbangkan gugatan cerai.
4. Kehendak bersama untuk melanjutkan pernikahan
Jika kedua pasangan masih bersedia untuk melanjutkan pernikahan dan menyatakan keinginan mereka untuk mencoba memperbaiki hubungan mereka, pengadilan dapat menolak gugatan cerai.
5. Kekuatan hukum yang salah atau lemah
Pengadilan agama dapat menolak gugatan cerai jika dasar hukum yang digunakan tidak sesuai atau lemah. Misalnya, jika dasar gugatan berdasarkan alasan yang tidak diakui oleh hukum atau jika klaim yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat, pengadilan dapat menolak gugatan tersebut.
Dalam setiap kasus, keputusan akhir apakah menerima atau menolak gugatan cerai berada di tangan hakim. Hakim akan mempertimbangkan bukti, argumen, dan hukum yang relevan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Penting untuk dicatat bahwa proses hukum dapat bervariasi antara yurisdiksi yang berbeda, dan keputusan hakim dalam satu kasus tidak selalu mencerminkan hasil yang sama dalam kasus lainnya.
Terkini Lainnya
Fakta Inara Rusli Gugat Cerai Virgoun, Tuntut Nafkah Anak 110 Juta Perbulan
Terlihat Adem Ayem, Ini 6 Fakta Desta Ajukan Permohonan Cerai ke Natasha Rizky
8 Pasang Artis yang Putuskan Bercerai di Awal 2023, Jadi Pilihan Terbaik
Alasan Gugatan Cerai Dikabulkan Hakim
1. Salah satu pihak melakukan zina, mabuk, judi, atau madat yang tidak bisa dihentikan
2. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan
3. Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah
4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih
5. Cacat badan yang membuat salah satu pihak tidak bisa menjalankan kewajibannya
6. Terjadi perselisihan terus-menerus
Alasan Cerai yang Diterima Hakim Khusus yang Beragama Islam
7. Murtad
8. Suami melanggar taklik-talak
Penyebab Perceraian Ditolak Hakim
1. Kekurangan bukti yang memadai.
2. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan hukum
3. Kecocokan tidak memadai
4. Kehendak bersama untuk melanjutkan pernikahan
5. Kekuatan hukum yang salah atau lemah
Alasan Cerai
Gugatan Cerai
gugatan cerai ditolak
pengadilan agama
Hakim
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
6 Khasiat Daging Kambing bagi Kesehatan, Kolesterolnya Lebih Rendah dari Sapi
Melacak Hp Hilang dengan Email, Google dan WhatsApp, Mudah dan Cepat
6 Keinginan Netizen Jika Punya Senter Pembesar di Doraemon Ini Bikin Senyum
7 Fakta Merkurius yang Jarang Diketahui, Punya Ekor
Kenapa Daging Kurban Bau? Perhatikan Cara Menyimpan dan Memotongnya
Kunjungi dtks.kemensos.go.id dan Cek KTP Login Untuk Cek Penerima Bansos
Ada Project Baru, Ini 6 Potret Terbaru Anya Geraldine yang Tampil Berponi
6 Momen Kelulusan SD Anak Daus Mini dan Yunita, Wajah Tampannya Curi Perhatian
8 Bumbu Sate Enak dan Gurih, Kaya Rempah dan Bikin Selera
4 Jenis Modus Penipuan Keuangan yang Marak Terjadi, Masyarakat Wajib Waspada
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Libur Sekolah ke Kampung Willys Kang Cuya Subang, Bisa Seseruan Naik Kursi Layang Sambil Memandang Sawah
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Kenalkan 'Si Jelita', Inovasi yang Mudahkan Pustakawan Mengolah Data Besutan Orang Magelang
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?