, Jakarta Larangan-larangan saat ibadah haji merupakan bagian penting dalam menunaikan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi. Haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan memiliki kesempatan untuk melaksanakannya. Selama pelaksanaan ibadah haji, terdapat serangkaian larangan yang harus dihindari oleh para jamaah haji.
Larangan-larangan saat haji telah ditetapkan berdasarkan ajaran agama Islam yang terdapat dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Melaksanakan ibadah haji dengan mematuhi larangan-larangan tersebut adalah wujud penghormatan, ketaatan, dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Salah satu larangan utama dalam ibadah haji adalah memotong atau mencabut rambut dan kuku.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa seorang haji tidak boleh memotong rambut dan mencabut kuku hingga selesainya manasik haji. Larangan ini mengajarkan kepada para jamaah untuk menjaga kesucian dan kebersihan diri serta menahan diri dari tindakan yang dapat membatalkan kehormatan dan kesakralan ibadah haji. Selain itu, terdapat beberapa larangan saat haji lainnya yang perlu diketahui.
Advertisement
Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber pada Jumat (19/5/2023). Larangan-larangan saat menunaikan ibadah haji, beserta dengan dalil dan dendanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Larangan-larangan Saat Ibadah Haji
Selama ibadah haji, terdapat beberapa larangan yang harus dihindari oleh para jamaah haji. Berikut adalah 13 larangan saat haji beserta dalilnya:
1. Larangan memotong atau mencabut rambut dan kuku:
Dalilnya berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW: "Tidak halal bagi seorang haji menggunting rambutnya dan mencabut kukunya hingga selesainya manasik." (HR. Muslim)
2. Larangan berhubungan seksual:
Dalilnya berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah (2:197): "...dan janganlah kamu berhubungan suami istri sementara kamu sedang mengerjakan ibadah haji..."
3. Larangan memakai wewangian:
Dalilnya berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW: "Janganlah seorang haji memakai minyak wangi." (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Larangan berburu hewan di Tanah Haram:
Dalilnya berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Ma'idah (5:2): "Dan janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram..."
5. Larangan memakai pakaian jahit:
Dalilnya berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW: "Tidak halal bagi seorang haji yang berihram mengenakan baju jahit..." (HR. Bukhari dan Muslim)
6. Larangan memotong tanaman di Tanah Haram:
Dalilnya berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Ma'idah (5:2): "...dan janganlah kamu mencabut rambut-rambutnya sampai ke tempat hewan sembelihan."
7. Larangan menikah atau ikut serta dalam pernikahan:
Dalilnya berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW: "Tidak halal bagi seorang haji yang berihram menikah dan tidak boleh dinikahkan." (HR. Bukhari dan Muslim)
8. Larangan berdebat, berkelahi, atau berperilaku buruk:
Dalilnya berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah (2:197): "...dan janganlah kamu berbantah-bantahan dalam haji..."
9. Larangan berburu hewan di Tanah Haram:
Dalilnya berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Ma'idah (5:95): "...dan janganlah kamu memburu binatang buruan ketika kamu sedang dalam keadaan Ihram..."
10. Larangan mencium atau berpelukan dengan lawan jenis yang bukan mahram:
Dalilnya berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW: "Janganlah seorang laki-laki dalam ihramnya mencium atau memegang seorang wanita." (HR. Bukhari dan Muslim)
11. Larangan memotong tanaman di Tanah Haram:
Dalilnya berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Ma'idah (5:2): "...dan janganlah kamu mencabut rambut-rambutnya sampai ke tempat hewan sembelihan."
12. Larangan membunuh serangga di Tanah Haram.
Dalilnya berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW: "Janganlah kamu membunuh serangga di Tanah Haram, kecuali jika itu membahayakanmu." (HR. Abu Dawud)
13. Larangan melakukan perbuatan dosa:
Dalilnya berdasarkan prinsip dasar agama Islam yang melarang melakukan perbuatan dosa di semua kondisi, termasuk selama ibadah haji. Dalam ibadah haji, diharapkan para jamaah menjauhkan diri dari segala bentuk perbuatan dosa, seperti berbohong, mencuri, memfitnah, dan sejenisnya.
Semua larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kesucian dan khusyuk dalam melaksanakan ibadah haji. Para jamaah haji diharapkan memahami dan mematuhi larangan-larangan tersebut sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Advertisement
Denda Jika Melakukan Larangan Saat Haji
Dalam ibadah haji, terdapat beberapa larangan yang memiliki denda atau kompensasi yang harus dibayar jika dilanggar. Berikut adalah beberapa larangan saat haji dan denda yang terkait:
1. Denda bagi yang memotong atau mencabut rambut dan kuku: Denda yang harus dibayar adalah menyembelih seekor hewan ternak sebagai ganti dari pelanggaran tersebut.
2. Denda bagi yang berhubungan seksual: Denda yang harus dibayar adalah memberikan kafarat berupa menyembelih seekor hewan ternak dan berkurban di Tanah Haram.
3. Denda bagi yang memakai wewangian: Denda yang harus dibayar adalah memberikan kafarat berupa menyembelih seekor hewan ternak.
4. Denda bagi yang berburu hewan di Tanah Haram: Denda yang harus dibayar adalah mengganti hewan yang diburu dengan hewan yang sama jenisnya atau memberikan nilai harga hewan yang diburu dalam bentuk sedekah kepada kaum miskin.
5. Denda bagi yang memakai pakaian jahit: Denda yang harus dibayar adalah memberikan kafarat berupa menyembelih seekor hewan ternak.
Penting untuk dicatat bahwa denda-denda ini bukanlah bentuk hukuman, tetapi merupakan upaya untuk mengganti atau mengkompensasi pelanggaran yang dilakukan. Denda-denda tersebut bertujuan untuk memperbaiki kesalahan dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Terkini Lainnya
Larangan-larangan Saat Ibadah Haji
Denda Jika Melakukan Larangan Saat Haji
Haji
Denda Jika Melakukan Larangan Saat Haji
Larangan Saat Haji
dalil Larangan Saat Haji
ibadah haji
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
May I Help You (2022) adalah Drakor Horor dan Komedi, Beda Kasus Tiap Episode
Resep Daging Sapi Kuah Bening, Gurih, Segar, dan Mantap
5 Resep Daging Kerbau Sederhana dan Enak, Jadi Menu Favorit Keluarga
5 Potret Artis Bakal Jadi Bridesmaid Pernikahan Aaliyah dan Thariq, Ada Mahalini
11 Profesi yang Sering Dikira Pengangguran, Tapi Ternyata Penghasilannya Fantastis
Brontosaurus, Dinosaurus Sauropoda Terbesar yang Pernah Hidup
Profil Yakob Sayuri dan Perjalanan Karirnya, Pemuda Papua yang Bersinar di Piala AFF
7 Potret Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions dengan IPK 5,0
6 Potret Shabira Alula yang Kini Sudah Lulus TK, Pernah Viral di Usia 3 Tahun
6 Potret Benda Rusak Tapi Estetik Ini Bikin Salfok, Tak Terlihat Ada Kerusakan
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
7 Potret Julia Prastini Lahiran Anak Ketiga, Ditemani Na Dae Hoon dan Buah Hati
Hujan Picu Banjir India-Bangladesh, 9 Orang Tewas dan 3 Juta Warga Terdampak
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Emotional Intimacy atau Physical Intimacy: Kenapa Anda Membutuhkan Keduanya dalam Pernikahan
5 Destinasi Wisata di Lamongan yang Menarik Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ini 3 Rekomendasi Blush On yang Cocok untuk Kulit Orang Indonesia
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
7 Potret Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Disebut Bakal Menikah, Sebar Undangan
Jadwal MotoGP Jerman 2024 di Sachsenring, Dapatkan Link Live Streaming Vidio
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
Bukchon Hanok Village di Seoul Bakal Batasi Jam Kunjungan Turis demi Kurangi Sampah dan Suara Berisik
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Lady Nayoan Khawatir Rendy Kjaernett Kembali Berselingkuh, Pilih Memasrahkan Kepada Tuhan