, Jakarta Riqab adalah satu istilah yang disebut dalam Al-Qur'an, terutama Surat At-Taubah ayat 60. Surat tersebut menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At-Taubah: 60).
Advertisement
Baca Juga
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa riqab adalah salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat atau yang juga sering disebut sebagai mustahik. Dengan kata lain, riqab adalah budak atau hamba sahaya yang berhak menerima zakat.
Meski demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai budak seperti apa yang berhak menerima zakat. Untuk memahami siapa yang termasuk golongan riqab, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (4/4/2023).
Catatan hidup seorang budak muslim Omar Ibn Said, membuka jejak awal masuknya Islam di Amerika melalui perbudakan. Catatan ini sekarang menjadi koleksi penting dari perpustakaan terbesar di dunia Library of Congress di Washington, DC. Bagaimana kisah...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Siapa itu riqab?
Riqab adalah salah satu dari mustahik, yakni orang yang berhak menerima zakat, yang dimaknai secara khusus yaitu memerdekakan buda. Sebagianb besar ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan riqab adalah budak mukatab, yakni budak yang telah membuat perjanjian dengan dengan tuannya (al-mukatabun) untuk dimerdekakan dengan membayar tebusan atas diri mereka.
Ulama Syafi'iyyah mengartikan riqab adalah budak mukatab, akan tetapi dengan penyertaan syarat-syarat tertentu. Hanya ulama Malikiyah saja yang berpendapat arti riqab adalah budak secara umum, baik yang mukatab maupun yang tidak.
Sedangkan zakat yang diberikan kepada para Riqab adalah sejumlah uang yang dapat menebusnya sehingga mereka bisa merdeka.
Sementara itu Shaykh Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan bahwa beberapa ulama memiliki pandangan bahwa yang termasuk riqab tidak hanya budak mukatab saja, tapi tawanan Muslim di negara non-Muslim berhak mendapatkan biaya dari bagian riqab. Lafadz ar-Riqab dalam Al-Qur’an dimaknai sebagai hamba. Akan tetapi, beberapa ulama menjelaskan bahwa tawanan Muslim termasuk bagian dari hamba sahaya.
Berdasarkan pandangan tersebut, dapat dipahami bahwa tawanan Muslim di negara-negara non-Muslim termasuk mustahik, yakni orang yang berhak menerima zakat. Pendapat ini diriwayatkan dalam mazhab Imam Ahmad yang beralasan bahwa dengan membebaskan tawanan Muslim berarti membebaskan perbudakan.
Menurut Rasyid Ridha, riqab bisa diperluas maknanya, di antaranya negara terjajah seperti Palestina, negara-negara di Afrika, dan lain-lain (di-qiyas-kan dengan budak). Karena perbudakan sudah tidak ada dan dilarang secara hukum internasional, siapa saja yang termasuk golongan riqab di antaranya adalah sebagai berikut:
- Seorang tawanan Muslim yang ditawan oleh tentara musuh,
- Seorang yang dipenjara karena difitnah,
- Seorang pembantu yang disekap dan disiksa oleh majikannya, dan
- Bangsa Muslim yang dijajah oleh bangsa kafir.
Advertisement
Golongan Penerima Zakat
![Syarat Zakat Fitrah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4wNwo-hqkwvsKIVTZx9XzmM_2IM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2806869/original/009069600_1557978735-iStock-500738228.jpg)
Riqab adalah salah satu dari 8 golongan yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu, masih ada tujuh golongan lainnya yang termasuk berhak menerima zakat. Golongan yang berhak menerima zakat disebut mustahik, mereka adalah sebagai berikut:
1. Fakir
Al-fuqara’ atau orang fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Orang fakir digambarkan sebagai orang yang idak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
2. Miskin
Al Masakin atau orang miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Orang miskin berlainan dengan orang fakir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
3. Amil
Al Amilin atau amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu, yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu diberikan kepadanya zakat.
4. Muallaf
Muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Mualaf yang berhak atas zakat fitrah terbagi atas tiga bagian yang meliputi:
- Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam: Pendekatan terhadap hati orang yang diharapkan akan masuk Islam atau ke-Islaman orang yang berpengaruh untuk kepentingan Islam dan umat Islam.
- Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam: Dengan mempersuasikan hati para pemimpin dan kepala negara yang berpengaruh, baik personal maupun lembaga, dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela kepentingan mereka. Atau, untuk menarik hati para pemikir dan ilmuwan demi memperoleh dukungan dan pembelaan mereka dalam permasalahan kaum muslimin.
- Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam.
5. Gharimin
Algharim atau Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam, maka dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Sesuai dengan sabda Nabi dalam Hadis Riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab: orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."
6. Fisabilillah
Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
7. Ibnus Sabil
Ibnus Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.
Aturan Zakat Fitrah
![Ilustrasi membayar zakat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RjvkXSMzK7oxdpqNEwnopOADQ9Y=/0x286:6016x3677/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4381617/original/089288100_1680510603-bowls-with-rice-grains-high-angle.jpg)
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Bahkan bayi yang lahir di bulan Ramadhan wajib menunaikan zakat fitrah. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Terkini Lainnya
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Memahami Apa yang Dimaksud dengan Zakat Fitrah dan Tata Cara Pelaksanaannya
Zakat Menurut Bahasa Artinya Tumbuh, Simak Pula Jenis-Jenis dan Hukumnya
Zakat adalah Rukun Islam Keempat, Ketahui Jenis dan Penerimanya
Siapa itu riqab?
Golongan Penerima Zakat
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Muallaf
5. Gharimin
6. Fisabilillah
7. Ibnus Sabil
Aturan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
riqab adalah
Mustahik
budak
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Cara Menghitung Persen di Excel Tanpa Ribet, Mudah dan Praktis
4 Cara Download Video CapCut No Watermark dengan Mudah, Begini Tahapannya
Kandungan Sumsum Tulang Sapi dan Manfaatnya untuk Kesehatan
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah
Upaya Wisata Taiwan Ramah Muslim, Ada Musala dan Pojok Produk Makanan Halal
7 Bumbu Sate Kambing dan Sapi Enak, dari Marinasi Hingga Cocolan
8 Khasiat Sate Kambing Untuk Kesehatan, Kaya Kandungan CLA
Margin Skripsi yang Benar dan Cara Mengaturnya di Microsoft Word
Mengenal Aplikasi KTP Digital, Pahami Langkah-langkah Penggunaannya
7 Potret Didit Hediprasetyo Launching Jersey Timnas Olimpiade Paris, Jadi Desainer
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh