, Jakarta Mengetahui aturan orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa sangat penting di hari raya Idul Adha. Hal ini berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap syariat dan memastikan daging kurban dibagi dengan adil.
Baca Juga
Advertisement
Di setiap Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial.
"Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir" (QS. Al-Hajj: 28).
Menurut ajaran Islam, orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga dari jumlah keseluruhan daging kurban. Pembagian ini mencerminkan keadilan dan kepedulian terhadap sesama, khususnya kepada fakir miskin dan menunaikan kurban sesuai syariat.
Berikut ulas lebih mendalam bahwa orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga dan sisanya disedekahkan, Kamis (27/6/2024).
Haji Doni telah 16 tahun berjualan hewan qurban dengan konsep mall. Idenya mengubah showroom mobil yang baru Ia bangun menjadi mall hewan qurban sempat dibilang gila oleh rekan-rekan bisnisnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Sepertiga
![Seorang Sahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Sepertiga, Ini Penjelasan Lengkapnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EhMgkwP-6BcBTeYrdoB9-ENLxUw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4084090/original/018049900_1657430183-Potong-Sapi-Idul-Adha-Faizal-6.jpg)
Orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga. Hal ini dijelaskan dalam buku "Panduan Muslim Sehari-hari" karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, Saiful Hadi El-Sutha, dan Zainul Muhlisin, yang menyebutkan bahwa orang yang berkurban dibolehkan memakan daging kurbannya secara wajar.
Bahkan, sunnah bagi mereka untuk mencicipi daging kurbannya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah dan didasarkan pada firman Allah, "Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir" (QS. Al-Hajj: 28). Ayat ini menggarisbawahi pentingnya berbagi dengan sesama dan menikmati hasil kurban.
Memahami bahwa orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga, penting untuk mengetahui alokasi dari sisa daging kurban tersebut.
Mulanya Dibagi Menjadi 3 Bagian Utama
Sebagaimana dijelaskan dalam buku "Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas X" oleh Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA, daging kurban yang bukan nazar atau sunnah, dapat dibagi menjadi tiga bagian.
1. Pertama
Bagian pertama, yaitu sepertiga dari daging kurban, boleh dimanfaatkan oleh orang yang berkurban dan keluarganya untuk dikonsumsi sebagai bagian dari perayaan Idul Adha.
2. Kedua
Bagian kedua, sepertiga dari daging kurban diperuntukkan bagi fakir miskin. Bagian ini diberikan kepada mereka yang berada dalam kategori fakir miskin sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan sosial. Hal ini merupakan salah satu tujuan dari pelaksanaan ibadah kurban, yaitu untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan. Bila begitu, ibadah kurban tidak hanya menjadi ritual pribadi tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas.
3. Ketiga
Bagian ketiga dari daging kurban dapat disimpan dan dikeringkan untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkannya di waktu yang akan datang. Dalam hal ini, daging diawetkan sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak atau krisis pangan di kemudian hari.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab "Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H", orang yang berkurban disarankan untuk menyedekahkan semua daging kurban kecuali beberapa suap, dengan tujuan agar lebih banyak orang yang bisa merasakan manfaat dari daging kurban tersebut.
Penting untuk memahami ketentuan bahwa orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga, agar tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. Selain itu, pembagian ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kepedulian sosial dalam Islam.
Mengikuti tata cara yang benar, orang yang berkurban dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih bermakna, sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Ayat Al-Qur'an dan hadis menjadi bagian dari landasan kuat dalam penentuan pembagian daging kurban, memastikan bahwa ibadah ini membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.
Advertisement
Contoh Pembagian Daging Kurban
Berikut adalah contoh perumpamaan pembagian daging kurban untuk kambing, domba, sapi, dan unta berdasarkan ketentuan bahwa orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga:
Kurban Kambing
Misalkan seorang Muslim berkurban dengan seekor kambing yang beratnya 45 kilogram. Orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga, yaitu 15 kilogram. Sisanya, sebanyak 30 kilogram, harus dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
Kurban Domba
Jika seseorang berkurban dengan seekor domba yang beratnya 60 kilogram, maka ia dapat mengambil sepertiga bagian dagingnya, yaitu 20 kilogram. Sisanya yang 40 kilogram dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan.
Kurban Sapi
Dalam kasus berkurban dengan seekor sapi yang beratnya 300 kilogram, pemilik kurban boleh mengambil sepertiga daging, yakni 100 kilogram. Sisa daging sebanyak 200 kilogram harus disedekahkan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.
Ini jika sapi dari tujuh orang:
Dalam kasus berkurban dengan seekor sapi yang beratnya 350 kilogram dan dibagi untuk tujuh orang, maka setiap orang mendapat sekitar 50 kilogram daging. Orang yang berkurban boleh memakan sepertiga bagiannya, yaitu sekitar 17 kilogram. Sisanya, sekitar 33 kilogram, harus disedekahkan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.
Kurban Unta
Jika seseorang berkurban dengan seekor unta yang beratnya 600 kilogram, ia boleh mengambil sepertiga bagian dagingnya, yaitu 200 kilogram. Sisanya, sebanyak 400 kilogram, harus diberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
Ini jika unta dari tujuh orang:
Jika seseorang berkurban dengan seekor unta yang beratnya 700 kilogram dan dibagi untuk tujuh orang, maka setiap orang mendapat sekitar 100 kilogram daging. Orang yang berkurban boleh mengambil sepertiga bagiannya, yaitu sekitar 33 kilogram. Sisanya, sekitar 67 kilogram, harus diberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
Pembagian ini mengikuti ketentuan yang dianjurkan dalam syariat Islam untuk memastikan bahwa ibadah kurban tidak hanya menjadi ibadah pribadi, tetapi juga sarana berbagi rezeki dan kebahagiaan dengan sesama, terutama mereka yang membutuhkan.
Hewan Kurban yang Boleh Digunakan
![Seorang Sahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Sepertiga, Ini Penjelasan Lengkapnya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9j4i3PWK5YrvZ55hZYPwa2PU7TM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1697518/original/034988900_1504247424-IMG-20170901-WA0004.jpg)
Dalam buku dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah (2012) karya Ust. M. Syukron Maksum, dijelaskan bahwa hewan kurban hanya boleh berasal dari kalangan Bahiimatul Al An'aam, yaitu hewan ternak tertentu seperti onta, sapi, atau kambing. Ketentuan ini sangat tegas dan tidak memperbolehkan kurban dengan hewan selain dari jenis tersebut.
Bahkan, sejumlah ulama telah menyepakati adanya ijma' (kesepakatan) bahwa kurban tidak sah jika dilakukan dengan hewan selain onta, sapi, atau kambing. Dalil mengenai hal ini dapat ditemukan dalam firman Allah dalam Al-Qur'an yang berbunyi, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)" (QS. Al-Hajj: 34).
Penjelasan ini menegaskan pentingnya mematuhi jenis hewan yang diperbolehkan dalam berkurban sesuai dengan syariat Islam. Syaikh Ibnu 'Utsaimin juga menambahkan bahwa meskipun seseorang mungkin memiliki niat baik dan kemampuan finansial yang lebih, tetap tidak diperbolehkan menggunakan hewan selain dari jenis yang telah ditentukan.
Misalnya, jika seseorang memilih untuk berkurban dengan seekor kuda yang harganya jauh lebih mahal daripada seekor kambing, tetap saja kurban tersebut tidak sah. Ini menunjukkan bahwa bukan nilai materi yang menjadi ukuran utama dalam ibadah kurban, melainkan ketaatan pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Lebih lanjut, penjelasan ini juga menggambarkan bahwa tujuan utama dari ibadah kurban adalah untuk mengikuti tuntunan yang telah diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Kurban adalah simbol ketaatan dan pengorbanan seorang hamba kepada Tuhannya. Oleh karena itu, mengikuti aturan mengenai jenis hewan kurban menjadi sangat penting untuk memastikan ibadah tersebut diterima.
Firman Allah dalam QS. Al-Hajj: 34 menegaskan bahwa rezeki berupa hewan ternak adalah bentuk pemberian Allah yang harus disyukuri dan digunakan sesuai dengan ketentuan-Nya, termasuk dalam ibadah kurban.
Syaikh Ibnu 'Utsaimin mengatakan, "Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berkurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka kurbannya (dengan kuda) itu tidak sah."
Advertisement
Waktu dan Tempat Penyembelihan Hewan Kurban
![Seorang Sahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Sepertiga, Ini Penjelasan Lengkapnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CcfpiR3ncwiF5tvvzS4WSv3JzJw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3187904/original/032958400_1595477324-agama-arsitektur-bangunan-budaya-2989625.jpg)
Dijelaskan dalam buku berjudul Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah (2012) karya ust. M. Syukron Maksum, menjelaskan tentang waktu penyembelihan kurban adalah pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban)." (HR. Ahmad dan Baihaqi).
Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik slang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. Para ulama sepakat bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Id maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barang siapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim)
Tempat yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat salat led diselenggarakan. Terutama bagi imam atau penguasa atau tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih kurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa kurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara kurban yang baik Ibnu Umar mengatakan,
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat." (HR. Bukhari).
Selain itu, umat Muslim juga dibolehkan untuk menyembelih kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain.
Terkini Lainnya
Batas Aman Makan Daging Kurban, Jangan Kebanyakan agar Kolesterol Enggak Naik
Jangan Makan Daging Kurban Jika Punya 6 Kondisi Kesehatan Ini, Kamu Termasuk?
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri Menurut Imam 4 Mazhab dan Dalilnya
Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Sepertiga
Mulanya Dibagi Menjadi 3 Bagian Utama
1. Pertama
2. Kedua
3. Ketiga
Contoh Pembagian Daging Kurban
Kurban Kambing
Kurban Domba
Kurban Sapi
Kurban Unta
Hewan Kurban yang Boleh Digunakan
Waktu dan Tempat Penyembelihan Hewan Kurban
Idul Adha
kurban
Hewan Qurban
Islam
Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal
Pembagian Daging Kurban
Konten Menarik
Rekomendasi
Berapa Lama Daging Kurban Boleh Disimpan setelah Hari Tasyrik? Ini Kata UAS dan Ustadz Khalid Basalamah
Ecokurban di DLH Kota Palu, Tas Berbahan Daun Kelapa Gantikan Plastik sebagai Kemasan Daging Kurban
Bolehkah Mengonsumsi Daging Kurban yang Masih Menyisakan Darah? Simak Penjelasan Berikut!
3 Resep Praktis Empal yang Empuk, Inspirasi Olahan Lezat Daging Kurban
Temuan Lafaz Allah di Daging Kurban Hebohkan Warga Palembang, Netizen: OTW Share ke Grup Keluarga
Serentak di 9 Negara, INH Salurkan Ratusan Hewan Kurban pada Idul Adha 1445 H
Komitmen HIPMI Syariah Menebar Manfaat dengan Berkurban
Bolehkah Hidangkan Daging Kurban untuk Acara Walimah, Apa Hukumnya?
Momentum Idul Adha, LAZISNU PBNU Distribusikan Hewan Kurban ke Pengungsi Palestina
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Misteri Mimpi Sapi Masuk Rumah, Ketahui 10 Artinya
Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran Menurut Pandangan Islam, Begini Tuntunannya
Tiket Kebun Raya Bogor Bisa Dibeli Secara Online, Pengunjung Tak Perlu Antri
6 Potret Audi Marissa Jelajahi Lokasi Syuting Lovely Runner, Ngefans Byeon Woo Seok
Kunjungi dtks.kemensos.go.id dan Cek KTP Login Untuk Cek Penerima Bansos
Efek Makan Torpedo Kambing, Benarkah Baik Untuk Vitalitas?
Ular 'Jantan' Melahirkan 14 Bayi Tanpa Pembuahan, Kejadian Langka
Pamer Foto saat Ikut Casting, Ini 7 Potret Enzy Storia di Awal Karier
Melacak Hp Hilang dengan Email, Google dan WhatsApp, Mudah dan Cepat
6 Potret Keakraban Sydney dan Chanella Anak Cut Tari, Tumbuh Makin Menawan
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas