, Jakarta - Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah dan mengatur hubungan manusia dengan makhluk hidup lainnya, salah satunya hewan melata seperti ular. Ular masuk kategori hewan melata yang berisiko membahayakan hidup manusia. Ini membuat keberadaan ular di sekitar rumah dan lingkungan pasti menjadi ancaman.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membunuh ular dalam Islam? Hukum membunuh ular dalam Islam adalah boleh.
Dari Abbas bin Abdul Muthalib Radhiyallahuanhu, ia berkata kepada Rasulullah SAW, “Sesungguhnya kami akan membersihkan zam-zam sedang di dalamnya terdapat jinaan ini yaitu ular kecil?” Rasulullah SAW pun menyuruh untuk membunuhnya. (HR. Abu Daud)
Advertisement
Asal hukum membunuh ular dalam Islam ada tiga melansir dari kanal YouTube Kajian Islam Official sebagaimana dipaparkan oleh Ustadz Adi Hidayat, mayoritas membolehkan atau boleh. Ada yang boleh membunuh ular dengan peringatan, boleh membunuh ular tanpa peringatan, dan ada yang hanya boleh membunuh ular dengan ciri-ciri khusus.
Berikut ulas lebih mendalam tentang hukum membunuh ular dalam Islam yang dimaksudkan, Senin (16/1/2023).
Seekor ular raksasa yang bersarang di atas plafon rumah berhasil diselamatkan damkar
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Membunuh Ular dalam Islam
![Ilustrasi Islam, muslim, membaca Al-Qur'an](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/b8l0QXQ856CtyiHDCpOePYk8Tmc=/0x380:5071x3238/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4269077/original/014153600_1671680389-syed-aoun-abbas-PTkGrydgI2Q-unsplash.jpg)
1. Ular Boleh Dibunuh dengan Peringatan
Pendapat pertama tentang hukum membunuh ular dalam Islam adalah boleh dengan peringatan. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa peringatan yang dimaksud, mengarahkan ular untuk keluar dan jika tidak kunjung pergi maka ular itu boleh dibunuh.
Hukum membunuh ular dalam Islam ini sesuai dalam buku berjudul Hadis & Sunah Pilihan oleh Syamsul Rizal Hamid, dijelaskan bahwa dianjurkan memberikan kesempatan bagi ular yang berada di dalam rumah untuk menetap selama tiga hari. Setelah itu, dianjurkan mengusirnya. Jika tidak pergi juga, ular tersebut baru boleh dibunuh.
Waktu selama tiga hari memang cukup lama jika diterapkan di masa sekarang. Akan tetapi, hukum membunuh ular dalam Islam pada pendapat pertama ini yang ditekankan adalah memberinya peringatan terlebih dahulu dengan mengarahkannya keluar dari rumah atau lingkungan.
“Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir.” (HR Muslim no. 2236)
Peringatan kepada ular ini dalam Kitab 'Alam al-Mala'ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin oleh Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar, sebagai antisipasi bahwa jin itu bisa menjelma dalam wujud ular dan menampakkan diri kepada manusia.
Maka dari itu, Rasulullah SAW melarang untuk membunuh ular rumah karena khawatir jika yang dibunuh itu adalah jin yang telah masuk Islam. Inilah asal hukum membunuh ular dalam Islam dengan peringatan terlebih dahulu.
2. Ular Boleh Dibunuh Tanpa Peringatan
Pendapat kedua tentang hukum membunuh ular dalam Islam adalah boleh tanpa peringatan. Ustadz Adi Hidayat menjelaskannya demikian. "Yang masuk ke rumah tanpa peringatan, jadi begitu masuk dibunuh itu di bolehkan, pendapat pertama," terangnya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah kami pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami.“ (HR. Abu Daud, Hasan)
Advertisement
Hukum Membunuh Ular dalam Islam Selanjutnya
![Doa Malam Nuzulul Qur’an](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wY2Jtjih6d83YxrzxLsNz0-Uu4I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3124367/original/093547900_1589173182-shutterstock_1532101976.jpg)
Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat atau Kemenag Jabar dalam keterangan tertulisnya menjelaskan hukum membunuh ular dalam Islam adalah boleh. Dijelaskan, terdapat binatang yang diperbolehkan dibunuh lantaran sifatnya yang menjijikkan dan sifat jahatnya yang mampu melukai manusia. Binatang tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, anjing predator, tokek, dan ular.
Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahuanhu berkata: Kami bersama Nabi SAW di satu goa, diturunkan kepada beliau firman Allah, “Demi malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan”. Lalu kami menghafalnya langsung dari mulut beliau, sekonyong-konyong keluar kepada kami seekor ular, lalu beliau bersabda: Bunuhlah! (Muttafaqun ‘Alaihi)
3. Ular Boleh Dibunuh dengan Ciri Khusus
Pendapat ketiga tentang hukum membunuh ular dalam Islam adalah boleh dengan ciri-ciri khusus, yang artinya tidak semua jenis ular boleh dibunuh. Ciri ular yang boleh dibunuh sebagaimana pendapat ketiga ini digambarkan Ustadz Adi Hidayat, memiliki garis putih dipunggungnya atau punya ekor pendek, ini tanda ular berbisa.
Kemudian, dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi, bahwa Rasulullah SAW menganjurkan atau membolehkan untuk membunuh ular, terutama ular yang di punggungnya terdapat garis putih dan ular pendek, tidak berekor atau yang panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm) atau lebih sedikit.
Nafi’ Maula Ibnu Umar berkata: "Sungguh Abu Lubabah bin Abdulmundzir al-Anshari bertepat tinggal di Quba lalu pindah ke kota Madinah. Satu ketika Abdullah bin Umar duduk-duduk bersama beliau membuka satu ruangan. Tiba-tiba ada ular yang ada di rumah dan mereka ingin membunuhnya. Maka abu Lubabah berkata: Sungguh telah dilarang membunuhnya dan diperintahkan untuk membunuh ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis hitam dipunggungnya. Dikatakan keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan janin." (HR. Muslim)
Asal hukum membunuh ular dengan ciri khusus diperbolehkan, yakni karena ini termasuk jenis ular berbisa yang bisa membutakan mata dan menggugurkan janin dalam kandungan. Anjuran membunuh ular dengan ciri khusus tersebut semata untuk kemaslahatan umat manusia.
Abu Lubabah berkata: "Rasulullah SAW melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita." (Muttafaq ‘Alaih).
Terkini Lainnya
Hukum Membunuh Ular dalam Islam
1. Ular Boleh Dibunuh dengan Peringatan
2. Ular Boleh Dibunuh Tanpa Peringatan
Hukum Membunuh Ular dalam Islam Selanjutnya
3. Ular Boleh Dibunuh dengan Ciri Khusus
Hukum Membunuh Ular dalam Islam
Hukum Membunuh Ular
Hadis Ular
Membunuh Ular
Membunuh Ular Boleh
Ular
hewan melata
Islam
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Akad Nikah Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Mahar 77 Gram Logam Mulia
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
7 Potret Anak Eryck Amaral Sebelum Menikah dengan Aura Kasih, Kini Berusia 10 Tahun
6 Potret Heels dan Tas Wanita Ukuran Mini Unik, Menarik Dikoleksi Pecinta Fashion
MPLS Singkatan dari Apa? Pahami Tujuan, Kegiatan, dan Aturannya
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Gampang Banget dan Tidak Perlu ke Dukcapil
6 Potret Transformasi Marshanda, Kini Makin Langsing Berkat Rajin Olahraga
Mengenal Tari Topeng Cirebon, Digunakan Sunan Gunung Jati sebagai Media Dakwah
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
10 Nama Punggung Nyeleneh di Baju Jersey Ini Bikin Geleng Kepala
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi