, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah pihak yang berwenang menghukumi makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan. Hukum mengonsumsi makanan demikian, halal atau haram menurut ajaran agama Islam?
Islam mengatur segala sesuatu dengan banyak pertimbangan, sebagaimana halal dan haram makanan. Penentu halal dan haram sesuatu tidak dapat didasarkan pada asumsi atau rasa suka dan tidak suka.
Baca Juga
Advertisement
Jika demikian, maka ini sama dengan tindakan membuat-buat hukum atau tahakkum yang dilarang dalam Islam. Makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah masih samar-samar (syubhat).
Dalam buku berjudul Himpunan Fatwa Halal Majelis Ulama Indonesia (2008) oleh Direktorat Jenderal Bimbingan, dijelaskan ada cukup banyak produk makanan yang masih samar-samar status hukumnya.
Ini makanan yang tidak ditegaskan kehalalan dan keharamannya dalam Al-Qur’an dan Hadis. Maka, makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah didasarkan pada ijtihad pada ulama.
Agar memahami, berikut ulas lebih mendalam makanan yang lezat namun dapat membahayaka kesehatan hukumnya adalah halal atau haram, Selasa (22/11/2022).
Sebelum ditetapkan haram oleh fatwa MUI, bitcoin dan mata uang kripto telah munculkan pro kontra di berbagai negara, terutama selama pandemi. Regulator menyoroti volatilitas tinggi nilainya dan juga potensi disalahgunakan, sementara ada negara yang j...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya adalah Halal atau Haram?
![Ilustrasi Muslim, puasa, buka puasa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0cviBqY6UfsKx8pWapNk9qaumdw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3429232/original/047319400_1618459145-pexels-mentatdgt-1071979.jpg)
Makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah masih samar-samar (syubhat). Dalam buku berjudul Himpunan Fatwa Halal Majelis Ulama Indonesia (2008) oleh Direktorat Jenderal Bimbingan, dijelaskan ada cukup banyak produk makanan yang masih samar-samar status hukumnya.
Maka dari itu, para ulama menentukan status hukum pangan demikian dengan ijtihad. Dari ijtihad ini tidak menghasilkan pendapat yang sama, ada yang mengatakan halal dan ada yang mengatakan haram. Hasilnya, makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah masuk kategori mukhtalaf fih (masih diperselisihkan).
MUI menjelaskan makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah didasarkan pada Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 195, yang artinya:
“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...”
Kemudian, ditegaskan dengan sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan lbn Majah dari Ibn 'Abbas dan 'Ubadah bin Shamit, berikut ini:
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh (pula) membahayakan orang lain."
Hewan darat yang ditegaskan kehalalannya dalam Al-Qur’an dan Hadis adalah binatang ternak (al-an'am), ayam, kuda, kelinci, burung, dan lain sebagainya. Lalu, hewan darat yang ditegaskan keharamannya dalam Al-Qur’an dan Hadis adalah bangkai, daging babi, (hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.
Kemudian, hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas (kecuali sempat disembelih), dan (hewan) yang disembelih untuk berhala.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 3, yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharam-kan bagimu memakan hewan) yang disembelih untuk berhala…”
Advertisement
Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya adalah Halal atau Haram?
![Ilustrasi Muslim, puasa, buka puasa](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9uuN8ifA9YNYMKPK7yBtm-kSrEY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3429261/original/037150100_1618460076-pexels-rodnae-productions-7249720.jpg)
1. Jenis Makanan Non-Hewani
Dicontohkan MUI, makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan adalah khamar (minuman yang terbuat dari anggur) dan nabidz (minuman yang dibuat dari kurma yang direndam dalam air). Khamar pasti memabukkan dan nabidz memabukkan jika dikonsumsi berlebihan.
Khamar sebagai makanan yang lezat namun dapat membayakan kesehatan hukumnya adalah haram, ini disepakati oleh para ulama, baik dikonsumsi sedikit maupun banyak, baik sampai kadar memabukkan atau tidak memabukkan. Sementara nabidz, para ulama berbeda pendapat.
Peranan MUI dalam hal ini, secara tegas mendukung dan mengambil pendapat mayoritas ulama tentang hukum mengonsumsi nabidz. Ditegaskan, nabidz sebagai makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram.
MUI mengharamkan setiap jenis minuman keras (minuman memabukkan) yang mengandung alkohol walaupun hanya 1% (1 persen). Makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram, resmi tercantum dalam Keputusan Rakor (Rapat Koordinasi) Jaminan Produk Halal oleh Komisi Fatwa MUI dengan LP.POM MUI dan Departemen Agama RI pada 23-25 Mei 2003.
2. Jenis Makanan Hewani
Dicontohkan MUI, ada dua jenis pangan hewani, yakni hewan laut atau air dan hewan darat. Pertama, para ulama sepakat semua jenis binatang laut hukumnya halal kecuali yang mengandung racun berbahaya. Maka, hewan dari laut yang diolah menjadi makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram, terutama yang beracun.
Kedua, jenis hewan darat ada yang sudah ditegaskan kehalalan dan keharamannya dalam Al-Qur’an dan Hadis. Sementara itu, masih ada banyak pula yang tidak ditegaskan dan masuk kategori al-maskut’anhu (ada ulama yang menghalalkan, ada ulama yang mengharamkan, dan ada yang bersikap diam).
MUI menjelaskan konsumsi hewan darat kategori al-maskut’anhu hukumnya adalah dibolehkan asal tidak membahayakan, ini pendapat yang paling kuat (ulama Hanafi, Syafi'i, Zhahiri, dan Hanbali).
Bagaimana hukum makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan? Berdasarkan ijtihad para ulama, maka hewan darat kategori al-maskut’anhu yang diolah menjadi makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram.
Terkini Lainnya
Jenis Makanan Halal dan Haram dalam Al-Qur'an, Bagaimana Jika Ragu Kehalalannya?
11 Manfaat Mineral Bagi Kesehatan Tubuh, Ketahui Jenis dan Sumber Makanan Kaya Mineral
11 Manfaat Mineral Bagi Kesehatan Tubuh, Ketahui Jenis dan Sumber Makanan Kaya Mineral
Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya adalah Halal atau Haram?
Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya adalah Halal atau Haram?
1. Jenis Makanan Non-Hewani
2. Jenis Makanan Hewani
Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya adalah
Hukum Makan Makanan Berbahaya
Hukum Islam
Makanan Halal
Makanan Haram
Makanan Halal dan Haram
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Upaya Wisata Taiwan Ramah Muslim, Ada Musala dan Pojok Produk Makanan Halal
6 Potret Laura Theux dan Indra Brotolaras Rayakan Dedinan Anak dengan Adat Bali
Cara Menghitung Persen di Excel Tanpa Ribet, Mudah dan Praktis
6 Potret Benda Rusak Tapi Estetik Ini Bikin Salfok, Tak Terlihat Ada Kerusakan
Kode Proxy Whatsapp Indonesia, Begini Cara Settingnya
7 Potret Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Disebut Bakal Menikah, Sebar Undangan
7 Potret Julia Prastini Lahiran Anak Ketiga, Ditemani Na Dae Hoon dan Buah Hati
7 Potret Unik Cara Siswa Belajar di Sekolah, Ada Rumus Kimia di Langit-Langit Kelas
5 Cara Membuat Sate Empuk dan Juicy, Dijamin Bikin Ketagihan
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Polisi Malaysia Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kura-kura ke Sejumlah Negara di Asia Tenggara
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Jadikan Guru Sibuk Urusan Administratif, DPRD Jatim Minta Kurikulum Merdeka Dikaji Ulang
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Analis Sebut Kinerja Ethereum Bisa Ungguli Bitcoin, Ini Syaratnya
Buru Rekor Marc Marquez di MotoGP Jerman 2024, Pedro Acosta Andalkan 2 Faktor
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
Caitlin Halderman Ketemu Ryan Reynolds dan Hugh Jackman, Hadiahkan Blangkon yang Terinspirasi Deadpool - Wolverine
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal