uefau17.com

6 Ciri-Ciri Produk Kosmetik Aman Digunakan, Cek Izin Edar di BPOM - Hot

, Jakarta - Pahami ciri-ciri produk kosmetik aman agar terhindar dari berbagai masalah kulit. Ini karena ada segudang bahaya menggunakan produk kosmetik yang kadaluwarsa, diproduksi dengan bahan berbahaya atau palsu, dan diedarkan secara ilegal.

Masalah kulit yang berisiko timbul dari kosmetik kategori berbahaya adalah timbul ruam atau kulit merah, kulit perih dan panas, sensitif dengan sinar matahari, kulit tidak sehat, muncul jerawat, alergi, kanker, infeksi mata, dan membahayakan organ dalam tubuh.

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia yang disiarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM RI pada Juni 2022, mengungkap produk kosmetik menduduki peringkat kedua sebagai produk yang sering dikonsumsi dari belanja online setelah produk busana.

Kosmetik yang aman, tidak selalu mahal harganya. Begitu pula produk kosmetik yang dijual dengan harga mahal belum tentu aman. BPOM mengingatkan untuk waspada terhadap maraknya peredaran kosmetik palsu. Ciri-ciri produk kosmetik aman, pasti memiliki izin edar dari BPOM.

Apalagi ciri-ciri produk kosmetik aman? Berikut ulas lebih mendalam tentang ciri-ciri produk kosmetik aman dan penjelasannya, Jumat (11/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ciri-Ciri Produk Kosmetik Aman dan Penjelasannya

Ada enam ciri-ciri produk kosmetik aman yang diungkap secara resmi oleh Indonesia Baik. Ini penjelasan ciri-ciri produk kosmetik aman:

1. Memiliki Izin Edar BPOM

Produk kosmetik aman pasti memiliki izin edar dari BPOM. Ada nomor registrasi yang jelas di kemasan kosmetik. Begini cara cek nomor registrasi produk kosmetik melalui webiste BPOM:

- Kunjungi laman resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id atau klik di sini.

- Masukkan nomor registrasi di kolom Kata Kunci, lalu cara cek nomor registrasi langsung klik Cari.

- Jika berhasil, akan muncul halaman berisi informasi produk, seperti: merk, kemasan, hingga perusahaan produksi, dan keterangan terdaftar di BPOM.

Ciri-ciri produk kosmetik aman pun bisa dicek sebelum dibeli dengan memeriksanya di situs website resmi BPOM dengan memasukkan nama produknya.

2. Tidak Ada Efek Samping Berbahaya

Produk kosmetik aman, tidak ada efek samping berbahaya seperti tidak menyebabkan iritasi atau reaksi alegi kulit lainnya. Misalnya seperti timbul ruam atau kulit merah, kulit perih dan panas, sensitif dengan sinar matahari, kulit tidak sehat, muncul jerawat, alergi, dan lainnya.

3. Kemasan dalam Keadaan Baik

Ciri-ciri produk kosmetik aman, pasti kemasannya masih dalam keadaan baik. Kemasan yang baik mencerminkan produksi kosmetik dilakukan dengan menjaga kualitas dan bukan pabrik abal-abal.

4. Ada Tanggal Produksi dan Kadaluwarsa

Produk kosmetik aman pasti ada tanggal produksi dan kadaluwarsanya. Jika keduanya tidak tersedia, maka pikirkan lagi apakah produk kosmetik tersebut harus dibeli.

5. Bebas Bahan Berbahaya

Bebas bahan berbahaya menjadi ciri-ciri produk kosmetik aman. Bahan berbahaya yang dimaksudkan adalah merkuri, timbal, dan bahan kimia berbahaya lainnya.

6. Ada Label dengan Informasi yang Jelas

Ciri-ciri produk kosmetik aman terakhir, pasti ada label dengan informasi jelas. Itu artinya ada label kemasan dengan rincian komposisi produksi kosmetik tersebut. Jika pada kemasan kosmetik tidak ada informasi “ingredients” lebih baik tidak dibeli.

3 dari 3 halaman

Bahan Kimia Berbahaya pada Kosmetik Palsu

BPOM merilis ada enam bahan kimia berbahaya pada kosmetik palsu. Apa saja bahan kimia yang dimaksudkan tersebut?

1. Merkuri (Hg)

Merkuri sangat sering disalahgunakan pada krim atau lotion pemutih kulit. Jenis zat merkuri merupakan logam berat yang berbahaya, dimana di dalam merkuri tersebut terdapat konsentrasi kecil yang dapat bersifat racun.

Penggunaan merkuri akan berdampak pada berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal hingga gangguan perkembangan janin (teratogenik).

Jika terpapar merkuri dalam jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Paling mengerikan adalah merkuri menjadi zat karsinogenik yang menjadi sumber zat penyebab kanker.

2. Hidrokinon

Jenis kosmetik yang mengandung hidrokinon akan terakumulasi dalam kulit dan bisa menyebabkan mutasi serta kerusakan DNA. Zat ini tidak boleh digunakan pada bagian kulit dan rambut, hanya boleh digunakan sebagai bahan pengeras kuku.

Hidrokinon sendiri merupakan zat reduktor yang mudah larut dalam air. Kemampuan hidrokinon untuk menghambat pembentukan melanin atau zat pigmen kulit, membuat bahan tersebut sering disalah gunakan sebagai pencerah kulit skin lightening yang cukup populer.

Efek samping yang umum terjadi apabila terkena paparan hidrokinon pada kulit antara lain, iritasi, kulit menjadi merah (eritema), dan kulit akan terasa seperti terbakar.

3. Asam Retinoat

Ini turunan dari vitamin A dan sering disebut dengan tretinoin. Bahan ini sangat banyak disalahgunakan untuk pengobatan jerawat, obat peeling (pengelupasan kulit), serta pemutih yang memiliki mekanisme kerja dengan pengelupasan kulit.

Bahaya penggunaan asam retinoat dapat menimbulkan iritasi, menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, bersifat karsinogenik, dan teratogenik (menyebabkan cacat janin).

4. Rhodamin B

Rhodamin B adalah jenis pewarna sintetis yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan kosmetik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Penggunaan rhodamine B secara jangka pendek dapat menyebabkan iritasi pada kulit. Bahkan selain itu, penggunaan rhodamin B pada kulit juga dapat mengakibatkan efek sistemik dan bersifat mutagenic.

5. Diethylene Glycol (DEG)

Diethylene Glycol (DEG) adalah sesepora (trace element) yang biasa ditemukan pada bahan baku gliserin dan atau polietilen oksida dan sering digunakan pada pembuatan kosmetika misalnya pasta gigi.

Kadar DEG dalam gliserin dan polietilen glikol sangat tidak dianjurkan untu melebihi batas kadar yang ditentukan. Sebab, DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal.

6. Timbal (Pb)

Penggunaan timba pada usia remaja mampu meningkatkan risiko menyebabkan kerusakan permanen pada otak, sistem syaraf, serta memicu problem dalam tingkah laku dan belajar, menurunkan IQ dan pendengaran, menghambat pertumbuhan, serta menyebabkan anemia.

Kandungan timbal (Pb) yang ada di dalam kosmetik dibatasi dengan kadar maksimal 20 ppm. Pengaruh bahan kimia kosmetik yang berbahaya ini pada orang usia dewasa, timbal dapat menyebabkan gangguan sistem syaraf pusat, kardiovaskuler (akan meningkatkan tekanan darah dan hipertensi), hingga menurunkan fungsi ginjal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat