, Jakarta Qiyas adalah salah satu sumber hukum dalam Islam. Seperti yang diketahui, agama Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia, mulai dari bagun tidur hingga tidur lagi. Aturan tersebut berdasarkan pada Alquran dan Hadits.
Alquran dan Hadits merupakan dua sumber hukum utama dalam Islam. Meski demikian, ada sumber hukum lain yang juga diakui dalam Islam, yakni ijma dan qiyas. Qiyas sendiri merupakan sumber hukum yang kedudukannya berada di urutan nomor empat setelah Alquran, Hadits, dan ijma.
Qiyas adalah sebuah solusi yang ditawarkan untuk berbagai kasus hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran dan Hadits.
Advertisement
Dalam artikel "Qiyas sebagai Metode Penetapan Hukum Islam," Muhd. Farabi Dinata menyebutkan bahwa qiyas adalah suatu konsep penetapan hukum yang digagas pertama kali oleh Imam Syafi'i.
Dalam pandangannya, berbagai kasus hukum yang terdapat dalam masyarakat Muslim yang tidak jelas diatur dalam al-Qur’an atau Sunnah dapat diselesaikan melalui qiyas, baik dalam bentuk qiyas jaly atau qiyas khafi.
Untuk lebih memahami mengenai qiyas, berikut adalah ulasan lengkapnya mengenai pengertian, rukunn, dan contoh-contohnya, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (21/9/2022).
Taliban mengeluarkan aturan baru yang kontroversial. Pria di Afghanistan dilarang mencukur janggut dan meotong rambut bergaya Amerika karena dianggap melanggar syariat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Qiyas
Secara harfiah, arti dari qiyas adalah mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang serupa. Sementara itu secara istilah, pengertian qiya adalah metode penetapan hukum suatu perkara yang tidak disebutkan secara eksplisit dari sumber hukum Alquran dan As-Sunnah.
mengenai qiyas, Imam Syafi’i pernah menyebutkan bahwa setiap kejadian/peristiwa yang terjadi pada seorang muslim pasti ada hukumnya. Dan ia wajib mengikuti nash, apabila ada nashnya. Dan apabila tidak ada nashnya dicari dari permasalahannya (dilalah-nya) di atas jalan yang benar dengan ijtihad, dan ijtihad itu adalah qiyas.
Sementara itu menurut Al-Ghazali menyebutkan bahwa qiyas adalah menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya, dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum.
Qadhi Abu Bakar mendefinisikan qiyas hampir sama dengan apa yang disampaikan al-Ghazali dan disetujui oleh kebanyakan ulama. Menurut Qadhi Abu Bakar, qiyas adalah menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya.
Ibnu Subki dalam kitabnya Jam’u al-jawami’ memberikan definisi qiyas adalah menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaannya dalam illat hukumnya menurut pihak yang menghubungkan (mujtahid).
Menurut Abu Hasan al-Bashri qiyas adalah menghasilkan (menetapkan) hukum ashal pada furu’ karena keduanya sama dalam ‘illat hukum menurut mujtahid.
Sementara Al-Baidhawi, qiyas adalah menetapkan semisal hukum yang diketahui pada sesuatu lain yang diketahui, karena keduanya berserikat dalam ‘illat hukum menurut pandangan ulama yang menetapkan.
Dari sejumlah pengertian qiyas menurut pandangan para ulama, dapat disimpulkan bahwa qiyas adalah suatu cara atau metode penetapan hukum suatu perkara yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran dan As-Sunnah, dengan mengacu pada perkara hukum yang mirip dan serupa. Bisa juga dipahami bahwa, qiyas adalah menetapkan hukum suatu perkara dengan menyamakan hukumnya dengan hukum suatu perkara yang mirip.
Advertisement
Jenis-Jenis Qiyas
![Ilustrasi baca Al-Quran](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/l0qZgDqNjU489JZa91KfYjXkWBo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2902973/original/060864700_1567682351-100907calquran.jpg)
Imam Syafi'i menyebutkan bahwa berbagai kasus hukum yang terdapat dalam masyarakat Muslim yang tidak jelas diatur dalam al-Qur’an atau Sunnah dapat diselesaikan melalui qiyas, baik dalam bentuk qiyas jaly atau qiyas khafi.
Dengan kata lain qiyas adalah metode penetapan hukum yang dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan cara penetapan hukumnya. Secara umum, qiyas dibedakan menjadi tiga, yakni Qiyas Illat, Qiyas Dalalah, dan Qiyas Shabah.
Qiyas Illat
Qiyas illat adalah jenis qiyas yang sudah jelas illat dari kedua persoalan yang dibandingkan atau diukur. Sehingga baik masalah pokok maupun cabang sudah jelas illatnya, sehingga para ulama secara mutlak akan sepakat mengenai hukum dari sesuatu yang sedang dibandingkan dan diukur tadi.
Misalnya saja hukum mengenai minuman anggur. Buah anggur memang halal namun ketika dibuat menjadi minuman maka akan mengandung alkohol. Alkohol memberi efek memabukan sehingga hukum meminumnya sama dengan minuman jenis lain yang memabukkan, yakni haram atau tidak boleh diminum. Qiyas Illah kemudian terbagi lagi menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:
a. Qiyas Jali
Qiyas jali adalah jenis qiyas yang illat suatu persoalan bisa ditemukan nashnya dan bisa ditarik kesimpulan nashnya namun bisa juga sebaliknya. Misalnya adalah pada persoalan larangan untuk menyakiti kedua orang tua dengan perkataan kasar. Hukumnya tidak diperbolehkan sebagaimana hukum haram (tidak diperbolehkan) untuk menyakiti fisik kedua orang tua tadi (memukul atau menyakiti secara fisik). Sehingga setiap anak diharuskan untuk menjaga lisan maupun perbuatan di hadapan orang tua agar tiada menyakiti hati mereka.
b. Qiyas Khafi
Qiyas khafi adalah jenis qiyas yang illat suatu persoalan diambil dari illat masalah pokok. Jadi, jika hukum asal atau persoalan utamanya adalah haram maka persoalan yang menjadi cabang pokok tersebut juga haram, demikian jika sebaliknya.
Salah satu contoh jenis qiyas khafi adalah hukum membunuh manusia baik dengan benda yang ringan maupun berat. Hukum keduanya adalah haram atau dilarang, sebab membunuh adalah kejahatan sekaligus dosa karena mendahului kehendak Allah SWT dalam menentukan umur makhluk hidup di dunia.
Qiyas Dalalah
Qiyas dalalah adalah jenis qiyas yang menetapkan hukum berdasarkan dalil illat. Bisa juga diartikan sebagai qiyas yang diterapkan dengan cara mempertemukan pokok dengan cabang berdasarkan dalil illat tadi.
Contoh dari qiyas jenis ini adalah ketika mengqiyaskan nabeez dengan arak, dimana dasarnya adalah sama-sama mengeluarkan bau yang terdapat pada minuman memabukan.
Qiyas Shabah
Qiyas shabah adalah qiyas yang mempertemukan antara cabang dengan pokok persoalan hanya untuk penyerupaan. Contohnya sendiri bisa diambil dari yang disampaikan oleh Abu Hanifah mengenai mengusap atau menyapu kepala anak berulang-ulang. Tindakan tersebut kemudian dibandingkan dengan menyapu lantai memakai sapu. Sehingga didapat kesamaan yaitu sapu.
Hanya saja untuk qiyas shabah sendiri oleh beberapa muhaqqiqin mendapat penolakan. Sehingga menjadi jenis qiyas yang terbilang jarang diterapkan.
Rukun Qiyas
![Ilustrasi Al-Qur’an](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DGUK-UCz43l6SGWXPNddD3Fv_tw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3982830/original/015877500_1648888110-quran-g396f03291_1920.jpg)
Menurut para ulama ushul, qiyas adalah mentode penetapan hukum yang harus memenuhi empat unsur utama atau yang juga disebut sebagai rukun. Rukun qiyas adalah sebagai berikut, Al-Ashlu, Al-Far'u, Al-Hukmu, dan Al-'Illat.
1. Al-Ashlu
Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu sebagai hukum yang sudah jelas dengan didasarkan pada nash yang jelas. Air perasan buah kurma dan anggur termasuk contoh al-ashlu. Sebab pada waktu turunnya ayat haramnya khamar, keduanya adalah khamar yang dikenal di masa itu.
2. Al-Far'u
Makna al-far'u adalah cabang, sebagai lawan kata dari al-ashlu di atas. Yang dimaksud dengan al-far'u adalah suatu masalah yang tidak ditemukan nash hukumnya di dalam Al-Quran atau As-Sunnah secara eksplisit. Dalam contoh kasus khamar di atas, yang menjadi al-far'u adalah an-nabidz, yaitu perasan dari selain kurma dan anggur, yang diproses menjadi khamar dengan pengaruh memabukkan.
3. Al-Hukmu
Yang dimaksud dengan al-hukmu adalah hukum syar'i yang ada dalam nash, dimana hukum itu tersemat pada al-ashlu di atas. Maksudnya adalah perasan.
4. Al-'Illat
Yang dimaksud dengan al-'illat adalah kesamaan sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu (dan juga pada al-far'u). Dalam contoh di atas, 'illat adalah benang merah yang menjadi penghubung antara hukum air perasan buah anggur dan buah kurma dengan air perasan dari semua buah-buahan lainnya, dimana keduanya sama-sama memabukkan.
Demikian penjelasan mengenai qiyas. Dari ulasan tersebut dapat dipahami bahwa qiyas adalah metode atau cara penetapan perkara yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran dan Sunnah. Penetapan hukum ini dilakukan dengan cara membandingkan suatu perkara atau kasus dengan perkara serupa yang telah disebutkan dalam Alquran dan Sunnah.
Terkini Lainnya
Pengertian Qiyas
Jenis-Jenis Qiyas
Qiyas Illat
Qiyas Dalalah
Qiyas Shabah
Rukun Qiyas
1. Al-Ashlu
2. Al-Far'u
3. Al-Hukmu
4. Al-'Illat
Qiyas adalah
Hukum Islam
pengertian qiyas
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
5 Potret Anak Maudy Koesnaedi dan Diah Permatasari Jadi Model Jersey Timnas Indonesia
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
Surat Ali Imran Ayat 190-191 dalam Bahasa Arab dan Artinya, Lengkap Kandungannya
Kandungan Sumsum Tulang Sapi dan Manfaatnya untuk Kesehatan
8 Potret Hewan Tersembunyi Ini Bikin Geleng Kepala, Uji Kejelian Mata
Cara Menghitung Persen di Excel Tanpa Ribet, Mudah dan Praktis
Ngeri, Pria Ini Alami Gangguan Penglihatan Usai Disengat Lebah di Bola Mata
7 Bumbu Sate Kambing dan Sapi Enak, dari Marinasi Hingga Cocolan
Cara Masak Bumbu Racik Rendang yang Enak dan Sedap, Cita Rasa Tetap Autentik
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?