, Jakarta Apa itu istihsan? Istihsan adalah pendapat tentang sebuah kebaikan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian istihsan adalah pendapat yang berpegang pada kebaikan sesuatu bagi umat manusia sehingga apa yang dipandang baik boleh dikerjakan atau dipedomi.
Baca Juga
Istihsan adalah upaya untuk menetapkan hukum. Bagaimana para ulama memandang pengertian istihsan? Para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanabiyah memiliki pendapat serupa tentang istilah dan penetapan tujuan adanya sebuah istihsan. Berbeda dengan ulama dari mazhab Syafi’iyyah.
Advertisement
“Pengertian istihsan adalah mengambil (mengamalkan) kemaslahatan juz’iyyah (khusus) ketika bertentangan dengan dalil yang kulli (umum),” dijelaskan sesuai pendapat mazhab Maliki dalam kitab al-Muwafaqot fi ushul asy-Syari’ah oleh Abu Ishaq asy-Syatibi.
Khusus para ulama dari mazhab Syafi’iyyah, Imam al-Gazali dijelaskan dalam kajian teori penelitian yang diterbitkan Universitas Islam Negeri Sultan Kasim Riau, tegas menolak istilah istihsan tetapi secara konsep tetap menerima istihsan.
Penerapan konsep pengertian istihsan adalah tak hanya menggunakan akal, tetapi hukum sesuatu ditetapkan berdasarkan dalil yang lebih kuat. Berikut ulas lebih mendalam tentang pengertian istihsan, pendapat para ulama, dan macam-macamnya, Rabu (12/1/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Istihsan Menurut Para Ulama
Para ulama dari mazhab Hanafi, Imam Bazdawi dalam kitab Kasyf al-Asror fi Ushul al-Bazdawi oleh Abdul Aziz al-Bukhari menjelaskan pengertian istihsan adalah berpaling dari kehendak qiyas (sumber hukum yang disepakati) kepada qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat.
Sementara para ulama dari mazhab Maliki dalam kitab al-Muwafaqot fi ushul asy-Syari’ah oleh Abu Ishaq asy-Syatibi menjelaskan pengertian istihsan adalah mengambil (mengamalkan) kemaslahatan juz’iyyah (khusus) ketika bertentangan dengan dalil yang kulli (umum).
Para ulama dari mazhab Hanabilah dalam kitab Raudah an-Nazhir wa Jannat al-Munazhir oleh Ibnu Qudamah menjelaskan pengertian istihsan adalah berpaling dari hukum dalam suatu masalah disebabkan adanya dalil khusus yang menyebabkan pemalingan ini, baik dari Kitab maupun dari Sunah.
Dijelaskan dari kesepakatan di atas, pengertian istihsan adalah upaya memalingkan suatu dalil dari dalil yang lemah untuk diganti ke dalil yang lebih kuat, tujuan kegiatan istihsan tak lain untuk kemaslahatan umat manusia.
Advertisement
Penolakan Istihsan
Khusus para ulama dari mazhab Syafi’iyyah, Imam al-Gazali dijelaskan dalam kajian teori penelitian yang diterbitkan Universitas Islam Negeri Sultan Kasim Riau, tegas menolak istilah istihsan tetapi secara konsep tetap menerima istihsan.
Apa alasan para ulama itu menolak istihsan untuk menyimpulkan adanya hukum pada suatu perkara? Dalam jurnal berjudul Istihsan sebagai Sumber dan Metode Hukum Islam oleh H. Kadenun dijelaskan alasan tersebut. Bagaimana?
1. Syari’at itu berupa Nash atau mengembalikan kepada Nash dengan Qiyas, maka di manakah letaknya Istihsan dan dalam hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT yang terdapat di dalam Al-Qur’an surat al-Qiyamah ayat 36 yang artinya: “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungan jawab)?”
2. Istihsan tidak ada dlabit-nya dan tidak ada ukuran-ukuran untuk mengqiyaskannya, sehingga apabila dihadapkan kepada seseorang mujtahid suatu kasus, maka dia akan menetapkan hukum sesuai dengan apa yang dianggap baik sesuai dengan seleranya.
3. Apabila Istihsan dibolehkan dalam berijtihad yang tidak berdasarkan dengan Nash atau tidak dikembalikan kepada Nash, maka Istihsan boleh dilakukan oleh siapa saja meskipun tidak mengetahui Al-Qur’an.
Atas dasar alasan-alasan ini, maka Imam asy-Syafi’I berkesimpulan “Man Istahsana Faqad Syara’a” yang artinya: “Barang siapa yang menetapkan hukum dengan Istihsan berarti dia telah membuat syari’at sendiri.”
Macam-Macam Istihsan
Ulama Hanafiyah membagi istihsan menjadi tiga macam. Dalam jurnal berjudul Istihsan sebagai Sumber dan Metode Hukum Islam oleh H. Kadenun dijelaskan tentang macam-macam istihsan tersebut:
1. Berpindahnya suatu hukum dari Qiyas Zhahir kepada suatu Qiyas Khafi.
Contoh:
Berdasarkan Qiyas Zhahir yaitu hak pengairan tanah pertanian dan hak lalu lintas di dalam harta wakaf tanah pertanian tidak termasuk harta wakaf apabila tidak disebut dengan tegas pada waktu mewakafkannya.
Sebab wakaf di-qiyas-kan kepada hal jual beli yaitu sama-sama berakibat hilangnya (mengeluarkan) hak milik dari seorang pemiliknya. Dalam hak jual beli, hak pengairan dan hak lalu lintas tidak termasuk, maka yang demikian ini terjadi pula pada wakaf.
Akan tetapi menurut Istihsan (Qiyas Khafi), wakaf tersebut dipersamakan dengan Ijarah (sewa menyewa) sebab tujuannya sama yaitu mengambil manfaat barang yang bukan miliknya sendiri.
Di dalam kegiatan sewa-menyewa, hak tanah pengairan dan lalu lintas termasuk yang disewa meskipun tidak disebut dengan tegas. Adapun dasar peninggalannya (sanadnya) yaitu pengambilan manfaat dari barang yang diwakafkan (maslahah).
2. Berpindahnya suatu hukum yang ditetapkan oleh Nash yang umum kepada yang khusus.
Contoh:
Kasus pencurian pada musim/masa kelaparan, berdasarkan Nash yang umum telah tersebutkan dalam surat al-Maidah ayar 38 yang artinya: “Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan hendaklah dipotong tangannya.”
Melihat ayat tersebut di atas bahwa setiap pencuri, baik laki-laki maupun perempuan harus dipotong tangannya, akan tetapi Umar Bin Khathab tidak melakukan hal tersebut yaitu memotong tangan terhadap pencuri pada masa kelaparan.
Demikian halnya di dalam pembagian zakat bagi seorang mu’alaf dan binatang unta yang kabur/lepas harusditangkap padahal pada zaman Nabi SAW tidak harus ditangkap, tetapi dibiarkan lepas begitu saja.
3. Berpindahnya suatu hukum yang Kulli kepada hukum yang merupakan kekecualian.
Contoh:
Orang yang dititipi barang harus bertanggung jawab atas barang yang dititipkan kepadanya, apabila yang menitipkan meninggal dunia, maka orang yang dititipi barang tersebut harus mengganti barang tadi jika melalaikan dalam pemeliharaannya.
Dalam kasus ini, berdasarkan Istihsan, maka seorang ayah tidak diwajibkan menggantinya, karena ia dapat menggunakan harta anaknya untuk mengongkosi hidupnya.
Terkini Lainnya
Pengertian Sunnah, Pembagian, dan Contohnya yang Perlu Dipahami
Arti Jazakallah Khairan, Jazakillah, dan Jazakumullah Beserta Jawabannya yang Benar
Sufi adalah Ahli Ilmu Tasawuf, Pahami Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya
Pengertian Istihsan Menurut Para Ulama
Penolakan Istihsan
Macam-Macam Istihsan
Pengertian Istihsan
Istihsan adalah
Macam-Macam Istihsan
Tujuan Istihsan
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
3 Resep Sop Kepala Sapi yang Lezat dan Segar, Cocok Jadi Menu Makan Siang
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
12 Cara Membuat Daging Kambing Empuk dan Tidak Bau, Wajib Dicoba
Ngeri, Pria Ini Alami Gangguan Penglihatan Usai Disengat Lebah di Bola Mata
7 Potret Didit Hediprasetyo Launching Jersey Timnas Olimpiade Paris, Jadi Desainer
8 Momen Ulang Tahun Angela Gilsha ke-30, Dirayakan di Lokasi Syuting
Euro 2024
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Brand Skincare Lokal Menjamur, Apakah Bikin Loyalitas Konsumen Menurun?
Doa Awal Tahun Baru Islam 1446 Hijriah dan Keutamaannya, Baca Ba’da Maghrib Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Nonton Series Anime Fairy Tail: 100 Years Quest di Vidio, Petualangan Baru yang Spektakuler
Jelang Munas Desember 2024, Bamsoet: Saya Masuk Gelanggang untuk Bertarung Jadi Golkar 1
Kecelakaan Bus Wisata Tabrak Pilar Jalan Raya di Brasil, 10 Orang Meninggal
Wall Street Melesat, Indeks S&P 500 Tembus Level Tertinggi Baru, Ini Pendorongnya
Cuaca Besok Minggu 7 Juli 2024: Langit Pagi Cerah Berawan Bakal Payungi Jabodetabek
AIPKI: Pemberhentian Dekan FK Unair Tidak Hargai Kebebasan Akademik dan berdampak negatif
4 Zodiak yang Paling Suka Traveling, Jadi Tidak Ragu Jika Liburan Bersama Mereka
Samsung Konfirmasi Galaxy AI Gratis hingga 2025, Siap Perkenalkan Format Berlangganan?
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Dilengkapi Atribut Batik dan Aksesoris Kulit Garutan, Seragam ASN Pemda Garut Makin Kece
Kapolda Metro: Problemnya Server Judi Online Banyak di Luar Negeri, Mati Satu Tumbuh Dua
Mpok Alpa Doakan Kebaikan Raffi Ahmad, Sebut Sang Presenter Siap Membiayai Persalinan Anak Kembarnya