, Jakarta PPh adalah singkatan dari Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
PPh adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Biasanya dalam sebuah perusahaan pemotongan pajak penghasilan dilakukan oleh bagian keuangan.
Advertisement
Baca Juga
Dengan begitu seorang karyawan tak perlu repot menghitung pajak penghasilan. Namun, seorang wajib pajak tentunya perlu mengetahui bagaimana pajak penghasilan dipotong dari gaji yang didapatkannya.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, Minggu (2/1/2022) tentang PPh.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam NPWP. Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP yang sedang terlilit masalah hukum pidana.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PPh adalah
![Kemenkeu Bakal Naikan Diskon Pajak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sEm87XBqFfPpFShDP5xAx4bDLqc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3218324/original/056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg)
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh 21 atau PPh adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
PPh 21 atau PPh adalah pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subyek pajak. Subyek pajak di sini adalah mereka yang sudah memperoleh penghasilan. Maka dari itu, kamu yang sudah menjadi karyawan, atau pekerja yang memperoleh gaji, wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh 21) ini.
Biasanya dalam sebuah perusahaan pemotongan pajak penghasilan atau PPh adalah dilakukan oleh bagian keuangan. Dengan begitu seorang karyawan tak perlu repot menghitung pajak penghasilan. Namun, seorang wajib pajak tentunya perlu mengetahui bagaimana pajak penghasilan dipotong dari gaji yang didapatkannya.
Advertisement
Subjek Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2, subjek pajak penghasilan atau PPh adalah sebagai berikut:
1. Subjek pajak pribadi, yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subjek pajak harta warisan belum dibagi, yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subjek pajak badan, yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut:
- pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;
4. Bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan Subjek Pajak
![Ilustrasi pajak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XASgK7ewbPjQ4zfByxXwCH4YLEw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3434481/original/072587800_1618910601-Zakat_Pajak_4.jpg)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 3 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk subjek pajak, yaitu:
1. Badan perwakilan negara asing;
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF; dan
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia;
Advertisement
Objek Pajak
Objek pajak penghasilan atau PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam undang-undang PPh adalah tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas, maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
Tarif PPh 21
![Berdasarkan Tujuan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eO9a3oIpHPHpyh7EbLsjaeC2O0E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3434544/original/033116600_1618915863-e4r5t6y7899sd.jpg)
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan, berikut tarifnya terutama pada PPh 21:
1. Tarif Pajak PPh 21 dengan NPWP
- Tarif pajak PPh 21 tahunan hingga Rp 50.000.000 adalah sebesar 5%
- Tarif pajak PPh 21 tahunan di atas Rp 50.000.000-Rp 250.000.000 adalah sebesar 15%
- Tarif pajak PPh 21 tahunan di atas Rp 250.000.000-Rp 500.000.000 adalah sebesar 25%
- Tarif pajak PPh 21 tahunan di atas Rp 500.000.000 adalah sebesar 30%
2. Tarif Pajak PPh 21 Tanpa NPWP
Pentingnya memiliki NPWP adalah mempermudah pelaporan pajak penghasilan setiap tahun. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, ada tarif PPh 21 khusus. Tarif pajak PPh 21 tahunan tanpa NPWP adalah lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Untuk saat ini cara membuat NPWP tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, tetapi bisa dilakukan secara online. Hanya perlu mengisi data diri paling tidak sepuluh sampai lima belas menit sudah selesai. Bila proses mengisi data diri sudah direkam oleh pihak bersangkutan, maka NPWP dalam bentuk soft file atau scan sudah dikirimkan melalui email saat itu juga.
Sementara untuk NPWP yang kartu fisik akan dikirimkan sesuai dengan ketentuan kantor Dirjen Pajak masing-masing daerah tempat mendaftarkan diri. Biasanya akan langsung dikirim ke alamat sesuai dalam data diri dalam formulir pendaftaran. Jangan ragu untuk mulai mendaftarkan diri, ya!
Terkini Lainnya
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan, Kenali Metode dan Pemotongannya
Cara Menghitung Pajak Penghasilan, Lengkap Tarif dan Rumusnya
Cara Menghitung PPh 21 Sesuai Tarif yang Berlaku, Karyawan Wajib Tahu
PPh adalah
Subjek Pajak
Bukan Subjek Pajak
Objek Pajak
Tarif PPh 21
Pajak
PPh adalah
pajak penghasilan
PPh
Berita Terkini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
8 Momen Ulang Tahun Angela Gilsha ke-30, Dirayakan di Lokasi Syuting
15 Aplikasi Translate Indonesia ke Arab, Kenali Kelebihan Masing-Masing
Upaya Wisata Taiwan Ramah Muslim, Ada Musala dan Pojok Produk Makanan Halal
12 Cara Membuat Daging Kambing Empuk dan Tidak Bau, Wajib Dicoba
7 Potret Richard Kyle dan Pacar Bulenya yang Romantis, Bak Pasangan Hollywood
7 Potret Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Disebut Bakal Menikah, Sebar Undangan
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
8 Khasiat Sate Kambing Untuk Kesehatan, Kaya Kandungan CLA
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?