, Jakarta Pemerintah kembali menyesuaikan aturan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 Omicron, yang kini sudah tersebut di 45 negara sejak pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.
Syarat masuk ke Indonesia bagi WNI dan WNA tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.
Advertisement
Berikut ini ulas mengenai rincian syarat terbaru masuk Indonesia bagi WNI dan WNA dari luar negeri sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021, Senin (6/12/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Terbaru Masuk Indonesia Bagi WNI dan WNA
Dengan adanya perubahan syarat masuk dari luar negeri yang menggunakan transportasi udara semakin diperketat, diharapkan dapat mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia. Berikut ini syarat masuk ke Indonesia bagi WNI dan WNA yang sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021, yaitu:
1. Masa Karantina Diperpanjang Menjadi 10-14 Hari
Sesuai perubahan pada SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021, tertulis bahwa masa karantina kini diperpanjang menjadi 10 sampai 14 hari. Khusus untuk WNI dari 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk ke Indonesia karena terkonfirmasi penyebaran varian Covid-19 omicron akan diberlakukan karantina 14 hari. Sementara itu, karantina 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Sebagai catatan, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas. Sedangkan, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
2. Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Tak hanya masa karantina, namun pemerintah Indonesia juga ketentuan mengenai dokumen yang harus dibawa diantaranya penumpang harus memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi.
Setelah penumpang tiba di bandara tujuan yang ada di Indonesia, maka akan dilakukan kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal. Bila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka akan dilakukan karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit. Namun, bila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19 maka akan dilakukan karantina menyesuaikan riwayat perjalanan. Setelahnya, para penumpang akan kembali dilakukan tes PCR, satu hari sebelum masa karantina berakhir yakni pada hari ke-9 masa karantina atau hari ke-13 masa karantina.
3. Syarat untuk Kru Pesawat
Dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 juga telah dituliskan mengenai syarat untuk kru pesawat baik itu pilot, pramugari, dan teknisi yang ikut penerbangan tersebut juga ada penyesuaikan aturan. Jika sebelumnya masa tes PCR berlaku untuk 7×24 jam, maka saat ini hanya berlaku 3×24 jam.
Selain itu, kru pesawat harus melakukan PCR di bandara kedatangan bila turun dari pesawat udara dan tiba di Indonesia, baik karena menunggu jadwal penerbangan lanjutan atau akan menginap. Adapun bila hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19, maka kru pesawat harus dirawat di rumah sakit. Seluruh biaya perawatan ditanggung mandiri atau oleh perusahaan penerbangan tempat kru tersebut bekerja.
Advertisement
Daftar 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
Adapun saat ini, Indonesia telah menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara, baik yang tinggal atau yang pernah singgah dalam 14 hari terakhir di negara tersebut. Pasalnya, sudah ada kasus konfirmasi positif Omicron di wilayah-wilayah itu. Berikut ini kesebas negara yang dilarang masuk ke Indonesia, diantaranya:
1. Afrika Selatan
2. Angola
3. Botswana
4. Zambia
5. Zimbabwe
6. Malawi
7. Mozambique
8. Namibia
9. Eswatini
10. Lesotho
11. Hong Kong
Langkah yang Perlu Diambil Pemerintah Indonesia
Dikutip dari laman covid19.go.id, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali menyampaikan ada 5 langkah yang perlu diambil pemerintah Indonesia untuk mencegah masuknya varian Omicron. Berikut ini langkah-langkahnya, yaitu:
1. Mengkaji ulang kebijakan pembatasan pada pintu masuk negara.
2. Meningkatkan whole genum sequencing (WGS) atau untuk mendeteksi adanya varian Omicron di dalam negeri.
3. Memastikan mobilitas masyarakat dilakukan dengan aman.
4. Menggerakkan testing dan tracing yang diutamakan pada pelaku perjalanan luar negeri.
5. Mempercepat vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk lansia maupun anak-anak.
Terkini Lainnya
Syarat Terbaru Masuk Indonesia Bagi WNI dan WNA
1. Masa Karantina Diperpanjang Menjadi 10-14 Hari
2. Dokumen yang Harus Dipersiapkan
3. Syarat untuk Kru Pesawat
Daftar 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
Langkah yang Perlu Diambil Pemerintah Indonesia
varian omicron
COVID-19
Omicron
Syarat Masuk Indonesia Bagi WNI dan WNA
Aturan Penerbangan
karantina 14 hari
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Barang Nyeleneh Dijual di Toko Ini Bikin Heran, Pembeli Enggak Tertarik
Buat Kagum, MUA Ini Dandani Kakeknya Jadi Pria Tampan
Pra MPLS Adalah Tahap Awal Masa Orientasi, Ketahui Perbedaannya dengan MPLS
7 Potret Gisella Anastasia dan Gempi Liburan di Australia, Ikut Marathon
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Gampang Banget dan Tidak Perlu ke Dukcapil
6 Potret Transformasi Marshanda, Kini Makin Langsing Berkat Rajin Olahraga
MPLS Singkatan dari Apa? Pahami Tujuan, Kegiatan, dan Aturannya
6 Potret Heels dan Tas Wanita Ukuran Mini Unik, Menarik Dikoleksi Pecinta Fashion
6 Potret Akad Nikah Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Mahar 77 Gram Logam Mulia
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi