, Jakarta Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ganip Warsito menerbitkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
Ganip menjelaskan bahwa SK terbaru ini akan mengatur pintu masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional. Definisi pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Ganip juga menambahkan bahwa SK yang lama resmi dicabut dan sudah tidak berlaku.
“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Ganip dikutip dalam SK 14/21, Kamis (14/10/2021).
Advertisement
Berikut ini 7 daftar pintu masuk ke Indonesia bagi WNI dan aturan terbaru bagi WNA yang akan ke Indonesia, yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Kamis (14/10/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar Pintu Masuk ke Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa Kepala Satgas Covid-19 telah mengeluarkan SK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional. Sehubungan dengan hal itu, Kasatgas menetapkan dua bandar udara, tiga pelabuhan laut, dan dua Pos Lintas Batas Negara sebagai pintu masuk (entry point) bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Berikut rinciannya:
1. Bandara udara Soekarno Hatta di Banten.
2. Bandara udara Samratulangi di Sulawesi Utara.
3. Pelabuhan laut di Batam, Kepulauan Riau.
4. Pelabuhan laut di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
5. Pelabuhan laut di Nunukan, Kalimantan Utara.
6. Pos Lintas Batas Negara atau PLBN di Aruk, Kalimantan Barat.
7. Pos Lintas Batas Negara atau PLBN di Entikong, Kalimantan Barat.
Kemudian ada hal lain yang ditetapkan dalam SK Nomor 14 Tahun 2021, yaitu tempat karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ditetapkan di Wisma Pademangan. Beberapa pelayanan di wisma tersebut meliputi penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Wisma Pademangan ditujukan khusus untuk WNI berstatus pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, serta WNI berstatus pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Tanah Air usai mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Wisma tersebut juga diperuntukkan bagi pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Advertisement
Aturan Terbaru Bagi WNA yang Akan ke Indonesia
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan beberapa peraturan tambahan bagi warga negara asing (WNA) yang akan ke Indonesia. Peraturan tambahan tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Berikut ini rinciannya:
1. Masa karantina dari 8 hari berubah menjadi 5 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi yang sudah divaksin penuh dan tes PCR negatif. Selanjutnya diimbau melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Jika WNI atau WNA ketika datang atau saat karantina ternyata positif Covid-19, maka ia harus melakukan karantina 14 hari, tanpa terkecuali.
2. Menyiapkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap.
Dalam sertifikat vaksin Covid-19 wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
3. Perjalanan wisata masuk ke Indonesia bisa melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
4. Pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam.
5. Hal-hal yang wajib dilampirkan sebagai syarat perjalanan luar negeri, meliputi:
a. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.
b. Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19.
c. Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Sanksi Melanggar Aturan Karantina Covid-19
Sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dijelaskan tertuang dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sedanglan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dapat dijadikan upaya memberikan sanksi melanggar aturan karantina Covid-19. Berikut rinciannya:
1. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 pertama yang tergolong sebagai tindakan kejahatan, diancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 Juta. Ini bunyinya:
“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)”
2. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 kedua sebagai tindakan murni pelanggaran, pidana enam bulan dan denda Rp 500 ribu. Ini bunyinya:
"Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)."
Sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
3. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 ketiga pada pasal 93, berupa pidana penjaga satu tahun dan denda Rp 100 Juta. Ini bunyinya:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”
Terkini Lainnya
Daftar Pintu Masuk ke Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Aturan Terbaru Bagi WNA yang Akan ke Indonesia
Sanksi Melanggar Aturan Karantina Covid-19
PPKM
WNI
WNA
COVID-19
Pelabuhan Indonesia
Perjalanan Internasional
Bandara
Satgas Covid-19
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah
Cara Membuat Ayam Kentucky Ala KFC, Krispi Tahan Lama Anak-anak Pasti Suka
Cara Mengganti Background Zoom di Laptop dan Hp, Mudah Juga Cepat
Cara Menghitung Persen di Excel Tanpa Ribet, Mudah dan Praktis
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Bacaan Niat Puasa Daud, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui
Rekomendasi Airbnb Bali yang Cocok untuk Healing, Damai dan Menenangkan
Cara Daftar Prakerja Lewat HP, Ketahui Persyaratan dan Tahapannya yang Benar
4 Resep Daging Kambing Ungkep Santan Gurih, Bumbu Meresap
Kandungan Sumsum Tulang Sapi dan Manfaatnya untuk Kesehatan
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Warga Sinjai Meninggal Dunia Saat Menanti Kunjungan Jokowi, Istana Sampaikan Duka Cita
Simak Rekayasa Lalin di Jalan Tanjung Karang-Jalan Kota Bumi Jakpus Imbas Pembangunan MRT Tunnel
Berbasis MicroPET/CT, BRIN Kembangkan Radiofarmaka Baru untuk Deteksi Dini Kanker
Hands-On Oppo A79 5G: Smartphone Ringan dengan Layar Besar dan Kamera 50MP
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Manchester United Dapat Titik Terang untuk Jual Pemain Tak Berguna, Ada Klub Prancis yang Mau Tawar Mahal
Menu yang Dikonsumsi Prilly Latuconsina hingga Berat Badan Turun 12 Kilogram
8 Potret Hewan Tersembunyi Ini Bikin Geleng Kepala, Uji Kejelian Mata
Waspada, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Sulut hingga 7 Juli 2024
Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investor Rp 71 Miliar Bukan Peserta Influencer Incubator BEI
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru