, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang. Sejalan dengan itu, sejumlah aturan juga mulai disesuaikan agar kasus Covid-19 di Indonesia tetap terkendali dengan baik.
Baca Juga
Advertisement
Peraturan dan kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam kegiatan sehari-hari.
Selain sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM, aplikasi PeduliLindungi juga digunakan untuk membantu pemerintah dalam melacak dan menghentikan penyebaran virus Corona. Aplikasi tersebut juga digunakan untuk skrining kesehatan masyarakat dalam menjalankan kegiatan di sejumlah sektor.
Untuk lebih rinci, berikut ini daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM Level 2-4 yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Rabu (1/9/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 4
![Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Selama PPKM](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tvs2Ilk0X5eTr50Cc8KLnt-e-Ak=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3536695/original/080474100_1628588208-20210810-Pengunjung_Mal_Wajib_Scan_Barcode_Aplikasi_PeduliLindungi-4.jpg)
- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
- Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Advertisement
Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 3
![Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Selama PPKM](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PB_Xwo19kUUJjLgPDe6LNcYOfcQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3543764/original/049865800_1629274343-IMG-20210817-WA0058.jpg)
- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
- Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
- Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2
![Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Selama PPKM](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/63SOOZiXIlvZpfxAevRikpK3X6o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3546260/original/087779100_1629448521-IMG-20210819-WA0033.jpg)
- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
- Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Advertisement
Cara Mendaftar Aplikasi PeduliLindungi
![Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Selama PPKM](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MDYQhLNdHXG1onURLzAeDgIFVmU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3325085/original/054904300_1608089177-New_Project__2_.jpg)
Sebelum mendaftarkan nama Anda, pastikan kembali aplikasi sudah terunduh di masing-masing gawai Anda. Berikut cara mendaftar pada aplikasi PeduliLindungi, yaitu:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi di gawai.
- Aplikasi akan meminta izin untuk akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
- Setelah itu, registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan nomor handphone dan email.
- Kode OTP untuk verifikasi nantinya akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone yang Anda daftarkan sebelumnya.
- Tekan kolom ‘Saya Menerima Isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’.
- Tekan ‘Daftar’.
- Jika berhasil masuk, Anda akan melihat tampilan awal dari aplikasi.
- Terdapat beberapa menu pilihan seperti ‘Pendaftaran Vaksin’, ‘Scan QR Code’, ‘Teledokter’, ‘Info Penting’, ‘Diary Perjalanan’, dan ‘Paspor Digital’.
- Pilih ‘Paspor Digital’ untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
- Setelah itu, muncul dua submenu yaitu ‘Sertifikat Vaksin’ dan ‘Hasil Tes COVID-19’.
- Pilih submenu ‘Sertifikat Vaksin’ terlebih dahulu untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 yang sudah dilakukan.
- Terakhir, pilih submenu ‘Hasil Tes COVID-19’ untuk menunjukkan bukti hasil tes COVID-19 yang sudah dilakukan.
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Ada beberapa cara mudah untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, berikut ini cara menggunakannya:
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login.
- Tekan menu ‘Scan QR Code’, lalu scan QR Code yang terdapat pada pintu masuk.
- Tunjukkan hasil QR Code tersebut ke petugas penjaga pintu.
- Hasil dari pemindaian tersebut akan menentukan apakah Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut atau tidak.
- Apabila warna tersebut hijau, Anda diperbolehkan masuk.
- Sementara itu, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
- Terakhir, bila menunjukkan warna merah, Anda tidak diperbolehkan masuk.
Terkini Lainnya
Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Selama PPKM
6 Fungsi Aplikasi PeduliLindungi selama Pandemi, Syarat Wajib saat PPKM
3 Syarat Pembelajaran Tatap Muka saat PPKM Diperpanjang, Ini Penjelasan Mendikbudristek
Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 4
Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 3
Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2
Cara Mendaftar Aplikasi PeduliLindungi
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
PPKM
PPKM diperpanjang
PPKM Level 4
PPKM Level 3
PeduliLindungi
pedulilindungi.id
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
7 Potret Didit Hediprasetyo Launching Jersey Timnas Olimpiade Paris, Jadi Desainer
4 Cara Download Video CapCut No Watermark dengan Mudah, Begini Tahapannya
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional
6 Mitos dan Larangan Malam 1 Suro Menurut Adat Jawa, Bisa Membawa Sial
8 Momen Ulang Tahun Angela Gilsha ke-30, Dirayakan di Lokasi Syuting
Cara Masak Bumbu Racik Rendang yang Enak dan Sedap, Cita Rasa Tetap Autentik
Daftar Wakil Presiden Soeharto Selama 3 Dekade, Simak Masa Jabatannya
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
Euro 2024
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Mengenal Galaksi Satelit, Kunci Menuju Materi Gelap
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik