, Jakarta - Aksi Susanto yang menipu banyak rumah sakit dan institusi pelayanan kesehatan sekaligus mengaku sebagai dokter merupakan tindak pidana. Sanksi pidana akan menjerat bagi siapapun yang mengaku dirinya tenaga medis dan tenaga kesehatan, bahkan sampai memalsukan Surat Izin Praktik (SIP).
Anggota Biro Hukum Pembinaan dan pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dewa Nyoman Sutayana memaparkan, ada sanksi pidana bagi orang yang bukan tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan praktik.
Sanksi ini seperti kasus yang terjadi pada Susanto. Artinya, sanksi bagi orang yang bukan dokter, tapi melakukan tindak praktik kedokteran.
Advertisement
"Setiap orang yang bukan tenaga medis itu diancam pidana. Selain itu, kalau dia menggunakan gelar identitas atau bentuk lain sehingga bagi masyarakat dia adalah sosok tenaga medis, ini juga diancam dengan pidana," papar Dewa saat 'Press Conference IDI: Kasus Dokter Gadungan' pada Kamis (14/9/2023).
"Pidananya adalah 5 tahun penjara, dendanya adalah Rp500 juta. Ini ada dalam Pasal 439 dan 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan."
Dilarang Gunakan Identitas yang Seolah-olah Tenaga Medis
Ada juga di Pasal 312 UU Kesehatan disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan identitas atau bentuk lain yang mengesankan dia itu tenaga medis.
"Bentuk lain, misalnya pakai jas, pakai stetoskop yang menimbulkan kesan tenaga medis, sambung Dewa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dilarang Gunakan Alat atau Metode yang Mengesankan Tenaga Medis
Pasal 312 UU Kesehatan juga menyebut, dilarang menggunakan alat atau metode atau cara lain yang pada intinya mengesankan bahwa dia tenaga medis.
"Ini banyak saya temukan, misalnya di salon kecantikan pada pakai baju putih, kadang melakukan metode yang seharusnya dilakukan oleh dokter, padahal dia sebenarnya ahli kecantikan, bukan dokter," Dewa Nyoman Sutayana melanjutkan.
"Bukan dokter spesialis atau dokter umum yang bergerak di bidang estetik."
Secara rinci, makna Pasal 312 antara lain:
Setiap orang dilarang:
- Tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP
- Menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP
- Melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP
Advertisement
Sanksi Pidana
![Diduga Bunuh ART, Mantan Finalis MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Cqp4weP5C9Mpm0N7bH64DbGHLgo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3894637/original/085400500_1641314885-pexels-kindel-media-7785052.jpg)
Sementara Pasal 439 dan 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan tindak praktik medis, padahal bukan tenaga medis, yakni:
Ancaman pidana bagi setiap orang:
- Bagi yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Bagi yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagr masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terancam Hukuman Berat
Sidang tuntutan terdakwa Susanto si dokter gadungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan berlangsung, Senin (18/9/2023) depan. Karena rentetan aksi penipuannya yang berulang kali, ia terancam tuntutan hukuman berat.
“Dia melakukan perbuatan berulang-ulang, ini tentu menjadi hal yang memberatkan dalam kita mengajukan tuntutan,” kata Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (14/9/2023).
Aksi penipuan Susanto sudah dilakukan tujuh kali, namun perbuatannya yang diproses hukum hanya dua kali. Sedangkan, sisanya tidak dilaporkan.
Susanto, yang berasal dari Jawa Tengah itu terakhir diproses hukum waktu bertugas menjadi dokter di salah rumah sakit di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“Nah yang lima kali ini ketahuan juga tapi tidak dilaporkan dan sudah tidak diproses hukumnya,” lanjut Jemmy.
Tuntutan Penjara 4 Tahun
Dalam kasus ini yang menipu PT PHC, jaksa akan menuntut Susanto dengan Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
“Tentu berdasarkan fakta-fakta di persidangan dengan dilakukannya berkali-kali, kalau dia divonis itu hanya satu kali (kasus di Kutai Timur),” terang Jemmy.
Adapun rumah sakit yang pernah ditipu Susanto, yang mana dirinya lolos bekerja antara lain, RS Gunung Sawo, Kutai Timur; RS Habibullah, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah; RS Pahlawan Medical Center, Kandangan; RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatt, Jawa Tengah.
![Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/o7wEy7xSSPCggXVAk7XTh9tSroQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4424024/original/037605400_1683797822-Infografis_SQ_Payung_Hukum_Eks_Napi_Koruptor_Jadi_Caleg_Pemilu_2024.jpg)
Terkini Lainnya
Dilarang Gunakan Identitas yang Seolah-olah Tenaga Medis
Dilarang Gunakan Alat atau Metode yang Mengesankan Tenaga Medis
Setiap orang dilarang:
Sanksi Pidana
Ancaman pidana bagi setiap orang:
Terancam Hukuman Berat
Tuntutan Penjara 4 Tahun
IDI
Susanto
dokter gadungan
Dokter Gadungan Susanto
Sanksi Pidana
Dokter Gadungan di Surabaya
PB IDI
susanto dokter gadungan
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Copa America 2024
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya
Survei Median: Elektabilitas Johny Kamuru Unggul di Pilkada Kabupaten Sorong
Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024 dan Waktu Cairnya, Catat Baik-Baik Perkiraannya
Komisi II DPR Akan Panggil KPU Bahas PKPU soal Syarat Calon di Pilkada
PKB Usul Nagita Slavina Jadi Cawagub di Pilgub Sumut, Gerindra: Harus Persetujuan Bobby Nasution
TOPIK POPULER
Populer
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Daftar Makanan yang Kaya Vitamin D, Penting untuk Kesehatan Tulang dan Gigi
HyunA Bakal Menikah dengan Yong Jun Hyung, Netizen Ungkit Ucapannya soal Pernikahan
Jangan Buru-Buru Makan, Mengunyah Makanan dengan Baik Cegah Kanker Lambung
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Data Kependudukan Tidak Diserang Ransomware, Dirjen Dukcapil: Alhamdulillah Belum Bergabung dengan PDN Sementara
Flashback Perjalanan Cinta Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders Hingga Menyambut Anak Kedua
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Katy Saunders Hamil Lagi, Song Joong Ki Bakal Jadi Bapak 2 Anak
Dekan FK Unair Dipecat, Ketua PB IDI: Masih Banyak Hal yang Perlu Diklarifikasi Pihak Rektorat
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polisi Diminta Menegakkan Hukum dengan Tidak Melanggar Hukum
Pegi Setiawan Ingin Kembali Kerja Jadi Kuli Bangunan Usai Bebas dari Rutan Polda Jabar
7 Fakta Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Rudiana Muncul
Bebas dari Rutan Polda Jabar, Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan Prabowo
Berita Terkini
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Selasa 9 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Komisi VIII DPR RI Ungkap Alasan Ajukan Hak Angket Pelaksanaan Haji 2024
Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya
Penerimaan Negara Semester I-2024 Merosot, Ini Penyebabnya
Anwar BAB Sebut Ayu Ting Ting Beruntung Batal Menikah: Bu Ayu Orang Baik, Pasti Dapat yang Lebih Baik
Polisi Periksa Organ Dalam Wanita Tewas di Kamar Mandi Kos di Cipayung
Daftar Partai Pendukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024, Mayoritas Tergabung dalam Koalisi Prabowo
Baleg DPR Tiba-tiba Bahas Revisi Undang-Undang Wantimpres Hari Ini
Mengkhawatirkan, 11 Ribu Buruh di-PHK karena Aturan Baru Ini
Terungkap Joe Biden Kerap Temui Spesialis Parkinson di Gedung Putih, Terkait Kesehatannya?
Survei Median: Elektabilitas Johny Kamuru Unggul di Pilkada Kabupaten Sorong
Pemimpin Sekte Sesat Maut di Kenya Diadili Terkait 400 Kasus Pembunuhan
8 Momen Lucu Orang Tertangkap Bikin Kesalahan Ini Kocak Banget