, Jakarta Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) khawatir soal penghapusan besaran anggaran kesehatan 10 persen dalam RUU Kesehatan. Melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan yang baru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan menghapus alokasi minimal anggaran kesehatan sebesar 10 persen bagi Pemerintah Pusat.
Menurut Founder dan Chief Executive Officer CISDI Diah Satyani Saminarsih, mandatory spending anggaran kesehatan 10 persen masih dibutuhkan. Hal itu tidak boleh sampai dihapus.
"Saya melihat referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang mana WHO pernah menerbitkan jurnal kalau masyarakat yang tinggal di negara yang mengalokasikan anggaran kesehatan 5 sampai 6 persen dari PDB lebih mudah mengakses layanan kesehatan," terang Diah saat Diskusi Publik, Kepentingan Publik yang Belum Ada di RUU Kesehatan pada Kamis, 8 Juni 2023.
Advertisement
"Sementara, saat ini Indonesia baru mengalokasikan sekitar 3 persen untuk PDB anggaran kesehatan. Jadi kita sebenarnya walaupun tertulis 5 sampai 6 persen, actually data yang kami dapatkan dari World Bank melihat bahwa Indonesia baru mengalokasikan sekitar 3,4-3,5 persen dari PDB."
Akibatkan Out of Pocket untuk Pembiayaan Kesehatan
Indonesia yang baru mengalokasikan sekitar 3,4-3,5 persen dari PDB, lanjut Diah justru berdampak terhadap out of pocket atau pengeluaran biaya sendiri untuk kesehatan oleh masyarakat sendiri.
"Ini berakibat pada out of pocket yang tinggi sekitar 30 sampai 35 persen. Jadi, artinya Pemerintah mengalokasikan sangat sedikit dana," katanya.
"Itu menyebabkan hanya orang-orang yang mampu saja yang mengeluarkan yang mampu mengeluarkan out of pocket atau uang sendiri untuk menambah layanan kesehatan yang berkualitas untuk dirinya."
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mandatory Spending 10 Persen Mutlak Dibutuhkan
Selanjutnya, ada keberkaitan terhadap resiliensi sistem kesehatan menyebutkan bahwa alokasi anggaran lebih dari 5 persen bertujuan memberikan pelayanan yang baik untuk ibu dan anak. Ada pula satu referensi lagi dari WHO khusus untuk pelayanan kesehatan primer.
"WHO juga memberikan based line atau basis 1 persen dari PDP untuk pelayanan primer. Yang terjadi dengan berbagai macam kenyataan realita yang ada saat ini, di Indonesia masih belum bisa menghapuskan anggaran kesehatan 10 persen dari undang-undang," jelas Diah Satyani Saminarsih.
"Mandatory spending itu mutlak dibutuhkan terutama karena ada pembiayaan untuk meningkatkan literasi kesehatan, untuk membantu pembiayaan APBD dan lain-lain sebagainya yang memperluas ruang fiskal agar daerah dapat memprioritaskan kesehatan."
Butuh Besaran Minimum Mandatory Spending
Kembali disampaikan Diah, besaran anggaran kesehatan 10 persen dalam RUU Kesehatan Omnibus Law demi mendukung alokasi anggaran di daerah.
"Kalau daerah tidak memprioritaskan kesehatan itu, kita tidak akan pernah mencapai target pembangunan kesehatan terutama karena saat ini Indonesia dengan desentralisasinya itu, mendesentralisasikan kesehatan 100 persen," pungkasnya.
"Jadi kesehatan menjadi prioritas di APBN atau di subnasional menjadi sangat, sangat penting dan itu membutuhkan (besaran) minimum mandatory spending anggaran kesehatan."
Advertisement
Pasal Besaran Anggaran Kesehatan di RUU Kesehatan
![Investasi dalam bentuk asuransi kesehatan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GtA55oYbE_b0ahWjIEoTeprwcAU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4425364/original/065016200_1683883278-pexels-kindel-media-7688374.jpg)
Terkait dengan besaran anggaran kesehatan di draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tertuang dalam Pasal 420 ayat 2 dan 3. Bunyi pasal yang dimaksud, antara lain:
(2) Besar anggaran kesehatan Pemerintah Pusat dialokasikan minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.
(3) Besar anggaran kesehatan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
Selanjutnya, pada DIM RUU Kesehatan terbaru, maka angka '10 persen' pada pasal di atas menjadi 'dihapuskan.'
Alokasi Anggaran Kesehatan 10 Persen Akan Membatasi Kebutuhan
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengemukakan, besaran anggaran kesehatan 10 persen dapat membatasi kebutuhan. Hal ini melihat kebutuhan kegiatan kesehatan di daerah masing-masing berbeda.
"Di sisi lain, adanya alokasi (anggaran kesehatan) 10 persen di UU (nantinya) akan membatasi kebutuhan," tegasnya saat dihubungi Health melalui pesan singkat pada Rabu, 26 April 2023.
Narasi Besaran Anggaran Dihapus
Sebuah unggahan video di media sosial ramai menarasikan besaran anggaran kesehatan dihapus, lengkapnya berbunyi:
Katanya RUU Kesehatan untuk transformasi, tapi kenapa besaran anggaran dihapuskan dalam DIM usulan Menteri Kesehatan? Sedangkan, ditetapkan saja besaran anggaran masih tidak terealisasi. Bagaimana kalau dihapus?
![Infografis Deretan Anggaran Miliaran Rupiah di Parlemen. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Knjt5J2afKsSd5UOxlV6xf7JBL0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3977207/original/057049600_1648463003-Infografis_SQ_Deretan_Anggaran_Miliaran_Rupiah_di_Parlemen.jpg)
Terkini Lainnya
Akibatkan Out of Pocket untuk Pembiayaan Kesehatan
Mandatory Spending 10 Persen Mutlak Dibutuhkan
Butuh Besaran Minimum Mandatory Spending
Pasal Besaran Anggaran Kesehatan di RUU Kesehatan
Alokasi Anggaran Kesehatan 10 Persen Akan Membatasi Kebutuhan
Narasi Besaran Anggaran Dihapus
CISDI
Anggaran kesehatan
RUU Kesehatan
RUU Kesehatan Omnibus Law
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Jemaah Haji yang Baru Tiba di Tanah Air Dianjurkan Jaga Kebugaran dengan Olahraga Ringan
Sandy Kristian Viral! Peserta Clash of Champions yang Juga Fanboy Kpop Jenius Peraih IPK 5.0
Latihan dan Olahraga untuk Meningkatkan Sirkulasi Darah ke Kulit Kepala
DBD di Indonesia Mengganas, Vaksinasi Jadi Senjata Bagi Dunia Melawan Demam Berdarah Dengue
3 Kondisi Medis yang Bikin Anak Tak Boleh Dikhitan
Daun Salam: Pahlawan Tak Terduga dalam Perang Melawan Kolesterol, Begini Cara Merebusnya
Kolaborasi Dokter RS Adam Malik dan Arab Saudi Sukses Mengoperasi 25 Anak dengan Penyakit Jantung
Efek Samping Obat-obatan Terhadap Pertumbuhan Rambut
Asupan Serat Harian RI Masih Minim, Minuman Fiber Bisa Jadi Solusi dan Bantu Kenyang Lebih Lama
Liburan Sekolah Banyak Anak Jalani Sunat, Adakah Usia Terbaik untuk Khitan?
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
PKB Akui Ida Fauziyah Potensial Jadi Cawagub Anies, Tapi Ingin Fokus DPR
6 Potret Selvi Kitty Ajak Anak Liburan di Macau, Kunjungi Tempat Wisata Ikonik
3 Kondisi Medis yang Bikin Anak Tak Boleh Dikhitan
2.564 ATM Kripto Baru Telah Dipasang di Seluruh Dunia pada 2024
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Bolehkan Sapi Betina untuk Kurban? Simak Syarat Sah dan Ketentuannya
PKB Akui Condong ke Bobby Nasution untuk Pilkada Sumut
Samsung Gelar Galaxy Unpacked 10 Juli, Pre-Order Galaxy Z Terbaru Sudah Buka
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Thariq Halilintar Balas Warganet yang Mengolok-oloknya soal Gelar Haji: Aku Berangkatin Umrah!
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Israel Disebut Buang Limbah Cemari Aliran Air Al-Auja Spring, Kesehatan Warga Palestina di Desa Al-Auja Kian Terancam
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus