, Jakarta Perlindungan hukum tenaga kesehatan (nakes) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menimbulkan pertanyaan, yakin kuat atau tidak? Hal ini menanggapi anggapan, pasal yang ada pada RUU Kesehatan tidak bisa menggantikan Undang-Undang Kesehatan yang sudah eksisting.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi menerangkan, pasal-pasal yang ada dalam RUU Kesehatan sudah melalui kajian dari para ahli hukum.
Baca Juga
Hal ini termasuk pasal-pasal tambahan yang diusulkan maupun pasal revisi lain dari hasil masukan partisipasi publik.
Advertisement
"Pasti pasal-pasal tersebut adalah hasil kajian para ahli hukum yang kalau dirasa belum kuat selama proses pembahasan dapat disampaikan masukan," terang Nadia saat dikonfirmasi Health melalui pesan singkat pada Senin, 10 April 2023.
RUU Kesehatan Pastikan Simplifikasi Pengaturan
Nadia menambahkan, sebenarnya isi pasal pada RUU Kesehatan Omnibus Law serupa dengan UU Kesehatan yang telah eksisting. Misalnya, UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Keperawatan.
Yang membedakan adalah terdapat simplifikasi pengaturan pada RUU Kesehatan.
"Prinsipnya, isi undang undang tersebut pengaturannya sama. Bahkan ada yang bisa overlap, mungkin juga pada UU sebelumnya tidak diatur sama sekali," tambah Nadia.
"Jadi ada 'kekosongan' aturan, makanya metode Omnibus Law yang mensimplifikasi dan memastikan tidak ada overlap ataupun daerah yang abu abu."
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Usulan Pengaturan Baru RUU Kesehatan
![Ciri-ciri hukum](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/NZf4INpiI-HQ9chtr-A2S1FNsQk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2755943/original/007280800_1553057836-foto_A.jpg)
Siti Nadia Tarmizi memaparkan ada beberapa pengaturan baru dalam RUU Kesehatan. Hal ini termasuk usulan soal perlindungan hukum tenaga kesehatan.
Pengaturan baru yang dimaksud, antara lain:
1. Pengaturan baru di draf DPR
Pasal 282 ayat (2): Hak tenaga medis dan tenaga kesehatan menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan.
2. Pengaturan baru hasil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
Pasal 208 E ayat (1) huruf a: Menambahkan hak bagi peserta didik untuk mendapatkan bantuan hukum
3. Pengaturan di UU lama dan tetap ada di RUU
- Pasal 282 ayat (1) huruf a: Hak tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar
- Pasal 296: Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu (detail didelegasikan ke Peraturan Pemerintah)
- Pasal 322 ayat (4): Mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan
4. Diusulkan dihapus dalam DIM
Pasal 328: Hak setiap orang untuk tetap dapat menuntut tenaga medis/tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa. (Diusulkan dihapus dalam DIM karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata)
Advertisement
Tak Ada Hak Imunitas bagi Tenaga Kesehatan
Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi mengatakan, saat ini banyak sekali pasien-pasien yang dengan mudah menuntut profesi tenaga kesehatan.
PB IDI pun mempertanyakan, apakah RUU Kesehatan Omnibus Law dapat memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan.
Pada Pasal 326, 327, dan 328 BAB Penyelesaian Sengketa norma yang disebutkan yang berkaitan dengan perlindungan hukum hanya norma abstrak. Adib menilai tidak ada hak imunitas bagi tenaga kesehatan.
"Artinya, ketika dokter menjalankan profesinya berdasarkan RUU ini maka dengan ketiga pasal tersebut ada tiga tuntutan yang bisa terjadi, yakni dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), tuntutan dari kasus, tuntutan dari masalah perdata," ujar Adib dalam dialog bertajuk, 'Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia' pada Senin (3/4/2023).
Upaya Menghindari Tuntutan
Dampaknya, dokter dan nakes akan melakukan upaya kesehatan berbayar tinggi. Kesehatan berbayar tinggi, yakni dilakukan skrining dan pemeriksaan menyeluruh untuk menghindari penyakit yang terlewat dan menghindari tuntutan.
"Sehingga nakes melakukan pola defensive medicine dan itu sangat kontradiktif atau paradoks dengan kesehatan nasional yang standar pelayanan kesehatan minimal. Ini perlu menjadi perhatian," pungkas Adib.
![Infografis 5 Tips Kuatkan Daya Tahan Mental agar Tubuh Lebih Sehat Cegah Covid-19. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Ht2t_ZnQCfkqVYjALOL_17LHdxQ=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3631205/original/063209300_1636714005-Infografis_5_Tips_Kuatkan_Daya_Tahan_Mental_agar_Tubuh_Lebih_Sehat_Cegah_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Disebut Intervensi Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Menkes: Saya Tidak Ada Kontak Apapun dengan Unair
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
RUU Kesehatan Pastikan Simplifikasi Pengaturan
Usulan Pengaturan Baru RUU Kesehatan
Tak Ada Hak Imunitas bagi Tenaga Kesehatan
Upaya Menghindari Tuntutan
Kemenkes
Kemenkes RI
RUU Kesehatan
RUU Kesehatan Omnibus Law
Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan
Omnibus Law
Rekomendasi
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Moeldoko soal Legalitas Kratom di Indonesia: Tunggu Riset Lanjutan
Ramai Beredar Pesan Menkes Budi Ancam Nakes yang Bahas Stetoskop, Kemenkes: Hoaks
Kemenkes Sebut 65 Persen Anak Tidak Sarapan Saat Berangkat Sekolah, Apa Sebabnya?
Kemenkes: Negosiasi Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi Diperpanjang hingga Sidang WHA 2025
Kemenkes: Program Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Salah Satu Pilar Transformasi Layanan Kesehatan
Pemprov DKI Bakal Permudah Perizinan Revitalisasi 3 RS agar Terintegrasi dengan Transportasi Umum
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
Populer
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Resmi Menikah, Kompak Unggah Foto di Instagram
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Ling Tien Kung Terapi Olah Tubuh dengan Gerakan Sederhana Dukung Masyarakat Indonesia Bugar
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions
Pegi Setiawan
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Profil Thiago Alcantara, Pemain Liverpool yang Memutuskan Pensiun di Usia 33 Tahun
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Belanja di Tempat Ini Berkesempatan Dapat Mitsubishi XForce
Adik Kim Jong Un Murka dengan Latihan Militer Korea Selatan di Dekat Wilayah Perbatasan
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Ikatan Pustakawan Indonesia Gelar Rakerpus XXV di Bali
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Apple Watch Series 10 Bakal Punya Lebih Besar, Mirip dengan Varian Ultra
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja