, Jakarta Sebagian kuli bangunan dan pekerja berat lain yang mengandalkan kekuatan fisik saat bekerja acap kali tidak menjalankan puasa Ramadhan.
Seperti ditemui di ibu kota, beberapa pekerja berat cenderung makan siang di jam istirahat sementara sebagian lainnya memilih tidur sejenak.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam. Jika ditinggalkan, akan ada 'denda' yang harus dibayar sesuai ketentuan syariat.
Advertisement
Sementara itu, mencari nafkah juga merupakan kewajiban yang harus dijalani untuk menghidupi keluarga di rumah. Kewajiban ini tak boleh ditinggalkan agar keluarga dapat terus melangsungkan hidupnya.
Hukum Kewajiban Puasa Bagi Pekerja Berat
Hukum kewajiban puasa untuk para pekerja berat dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in.
Menurutnya, bagaimanapun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa Ramadhan perlu dihargai. Apabila pada siang hari puasa terasa berat, maka orang-orang yang berprofesi sebagai kuli, buruh tani, dan pekerja berat lainnya diperbolehkan membatalkan dan mengganti puasa di luar Ramadhan.
Hal senada juga diungkapkan oleh tokoh Islam Syekh M Said Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim. Ia menyebutkan bahwa ketika memasuki Ramadhan, para pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa pada malam hari.
“Namun, kalau kemudian pada siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia (pekerja berat) boleh berbuka. Tetapi kalau merasa kuat, maka boleh tidak membatalkannya,” mengutip NU Online, Kamis (20/3/2023).
Bulan Ramadhan dimanfaatkan warga untuk berburu takjil jelang waktu berbuka. Meski harus berjuang ditengah kemacetan dan antrian pembeli, menurut mereka momen ini miliki keseruan sendiri karena hanya terjadi selama bulan Ramadhan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pekerja Berat Boleh Batalkan Puasa dalam Beberapa Kondisi
![Hukum Puasa Ramadhan bagi Kuli Bangunan dan Pekerja Berat Lainnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TDv_HT17A-F74bRoQpoVqjDweeo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3737849/original/085709200_1639903759-20211219-JPO-Penisi-Akan-Rampung-Akhir-Tahun-Tallo-1.jpg)
Menurut Syekh Said Ba'asyin, tidak ada perbedaan antara buruh, orang kaya, atau sekadar pekerja berat yang bersifat relawan.
Jika mereka menemukan orang lain untuk menggantikan posisinya bekerja, lalu pekerjaan itu bisa dilakukannya pada malam hari, maka itu lebih baik.
Para pekerja berat boleh membatalkan puasa dalam beberapa kondisi yakni:
- Ketika mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari
- Saat pendapatan untuk memenuhi kebutuhan atau pendapatan bos yang mendanainya berbuka terhenti
- Mereka bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan tetapi tentu didasarkan pada kondisi yang darurat.
Advertisement
Bagi yang Memenuhi Kriteria Boleh Batal tapi Tetap Tahan Puasa
![Hukum Puasa Ramadhan bagi Kuli Bangunan dan Pekerja Berat Lainnya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vuxjoErRr3Z0ugJlKoC3WKbfvLU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3648630/original/024288400_1638270384-20211130-JPO-RPTRA-Kalijodo-Ramah-Disabilitas-4.jpg)
Syekh Said Ba'asyin menambahkan, orang-orang yang memenuhi kriteria untuk boleh membatalkan puasa tapi lebih memilih untuk tahan puasa hingga tuntas maka puasanya tetap sah.
“Bagi mereka yang memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tetapi melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena keharamannya terletak di luar masalah itu.”
“Tetapi kalau hanya sekadar sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum ini.”
Tiga Kategori Orang Sakit dan Statusnya dalam Menjalankan Puasa
![Ilustrasi menjenguk orang sakit. Photo by Stephen Andrews on Unsplash](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DgZiwBSIxLdTOC3WLdouvOn7uL0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4157968/original/082439000_1663151925-stephen-andrews-GwgFPDXiSIs-unsplash.jpg)
Syekh Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in juga menerangkan bahwa para ulama membagi tiga kategori orang sakit dan statusnya dalam menjalankan ibadah puasa.
Pertama, kalau diprediksi mengidap penyakit kritis yang membolehkannya tayammum (bersuci dengan debu/tanah), maka penderita dihukumi makruh untuk berpuasa sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.
Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi atau kuat diduga kritis atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa, sehingga wajib membatalkan puasanya.
Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.
Tiga kategori orang sakit ini sama status hukumnya dengan buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka.
![INFOGRAFIS: Beda Durasi Waktu Puasa Negara-Negara di Dunia ( / Triyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HNrahHi--5daRxowjZ0ntPYCVwk=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3429357/original/004935500_1618462861-HL_rev.jpg)
Terkini Lainnya
4 Jenis Batal Puasa dan Konsekuensinya, Wajib Qadha atau Bayar Fidyah?
Hukum Kewajiban Puasa Bagi Pekerja Berat
Pekerja Berat Boleh Batalkan Puasa dalam Beberapa Kondisi
Bagi yang Memenuhi Kriteria Boleh Batal tapi Tetap Tahan Puasa
Tiga Kategori Orang Sakit dan Statusnya dalam Menjalankan Puasa
puasa ramadhan
Ramadhan
puasa
Kuli Bangunan
Pekerja Berat
hukum puasa
Puasa 2023
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Manchester United Rekrut Striker Baru, Bayern Munchen Dapat Durian Runtuh
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan