, Jakarta Target penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara menyeluruh mulai dilakukan pada 1 Januari 2025. Meski begitu, perencanaan tahun 2023 ini akan mulai bertahap dilakukan persiapan untuk pelaksanaan KRIS di rumah sakit.
Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman mengatakan, persiapan rumah sakit untuk penerapan KRIS terutama upaya dalam pemenuhan 12 kriteria kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Adanya 12 kriteria yang ditetapkan untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ini untuk memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan sama.
Advertisement
“Penerapan KRIS dengan 12 kriteria dilaksanakan secara bertahap. Kemudian penetapan KRIS dimulai tahun 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit dan penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh, ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2025,” papar Mickael saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, ditulis Senin (13/2/2023).
KRIS dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Aturan dalam hal pelayanan rawat inap sebagaimana diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) dibunyikan juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan dan juga termasuk dalam Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional 2012 - 2019,” terang Mickael.
PP yang dimaksud yang menjadi landasan penerapan KRIS JKN adalah PP 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Seorang bocah 6 tahun di Bakauheni, Lampung menderita tumor ganas di perutnya. Orangtua tak bisa membawanya ke rumah sakit karena keterbatasan biaya dan tak punya BPJS.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sasaran RS yang Terapkan KRIS
![Menkes Budi Gunadi Raker dengan Komisi IX DPR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UIaWhjIxV-lMa8RzTJHDCaqqWpc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245106/original/015651700_1669800657-Menkes_Budi_Gunadi_Raker_dengan_Komisi_IX_DPR-Angga-5.jpg)
Pada Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022), Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menargetkan seluruh rumah sakit milik pemerintah dapat menerapkan KRIS hingga 100 persen pada 2023.
"Pembayaran yang dilakukan pasien tidak naik. Masih tetap melakukan pembayaran pelayanan kelas 3, tapi pelayanannya yang naik. Harusnya masih bisa di-cover oleh kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekarang hingga 2025 tanpa ada kenaikan iuran premi," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rumah sakit pemerintah mencakup rumah sakit vertikal, rumah sakit umum daerah provinsi, dan rumah sakit umum daerah kabupaten/kota. Total seluruh rumah sakit tersebut mencapai 861 unit atau 28,87 persen dari total jumlah rumah sakit di Indonesia sebanyak 2.982 unit.
Penerapan KRIS akan dinaikkan menjadi 50 persen dari total rumah sakit nasional atau sebanyak 1.491 unit pada 2024 dan seluruhnya atau 100 persen rumah sakit menerapkannya pada 2025.
Rumah sakit yang ditargetkan menerapkan KRIS pada 2023 adalah 35 unit rumah sakit vertikal,113 RSUD provinsi, dan 713 RSUD kabupaten/kota. Sedangkan 167 rumah sakit milik TNI dan Polri, menurut dia, belum diwajibkan untuk menerapkan KRIS pada tahun depan.
"Rumah sakit yang masih ada hubungannya dengan pemerintah, itu yang akan mulai duluan pada 2023. Rencana kami, pada 2023 rumah sakit swasta besar jua sudah bisa mulai menerapkan KRIS," lanjut Budi Gunadi.
Advertisement
Sanksi bila Tak Patuhi Program KRIS
![Menkes Duduk Bareng Komisi IX DPR Raker Bahas Isu-Isu Kesehatan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/gC1mJdOI_-re10CRsXrZ__bog2g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4078430/original/078844800_1656934045-Menkes_raker_dengan_DPR-ANGGA_1.jpg)
Di sisi lain, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menyiapkan sanksi bagi rumah sakit yang tidak mematuhi program KRIS pada akhir 2025. Menurutnya, Pemerintah dapat mencabut atau menahan beberapa perizinan usaha rumah sakit yang melanggar.
Perizinan yang dimaksud adalah akreditasi rumah sakit, izin beroperasi rumah sakit di pemerintah daerah, dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Kami bisa mengedukasi dengan waktu yang cukup. Untuk menjalankan Undang-Undang Kesehatan terkait KRIS, kami kasih duluan di depan insentifnya supaya ada kemampuan yang cukup dan kami berikan waktu bertahap. Saya rasa itu langkah terbaik," jelas Budi Gunadi.
Terpisah, anggota DJSN Asih Eka Putri menambahkan, pelaksanaan sistem KRIS harus menunggu rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Pada Agustus lalu, revisi Perpres 82/2018 masih menunggu izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga kini, proses perubahan ketiga dari perpres itu masih dalam tahapan penyiapan perubahan.
"Saat ini sedang disiapkan perubahan ketiga Perpres 82/2018 Tentang JKN. Ketentuan implementasi KRIS JKN akan diatur di dalamnya. Semoga dapat terselesaikan dan diundangkan segera," ujarnya.
![Infografis Target di Balik Kenaikan Tarif Cukai Rokok](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1sL5pxYYO3to2vKfa96qG8lWir8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4215039/original/097199500_1667563540-cukai_rokok_2.jpg)
Terkini Lainnya
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Ketahui Besaran Iurannya
6 Cara Mengecek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Secara Online, Tak Perlu ke Kantor
Sasaran RS yang Terapkan KRIS
Sanksi bila Tak Patuhi Program KRIS
BPJS Kesehatan
JKN
JKN-KIS
Kelas Rawat Inap Standar
DJSN
Rekomendasi
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Ketahui Besaran Iurannya
6 Cara Mengecek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Secara Online, Tak Perlu ke Kantor
Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Simak Syarat Administrasinya
Di Forum Internasional, Dirut BPJS Kesehatan Bicara Pemanfaatan Teknologi Digital dan IoT untuk Sektor Kesehatan
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan yang Masih Aktif, Bisa Lewat HP
4 Cara Cek BPJS Gratis dari Pemerintah, Online dan Offline
911 Perusahaan Menunggak Iuran, BPJS Kesehatan Surabaya Gandeng Kejari untuk Menagih
Raih Penghargaan Tertinggi BPJS Kesehatan, Klinik Jantung di Majalengka Layani Pasien Tanpa Diskriminasi
Cuma Ada 4 Tempat Tidur dalam KRIS BPJS Kesehatan, Bikin Kekurangan Bed Enggak Nih?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
Cara Menyimpan Nomor Ponsel Orang yang Ditaksir Bisa Tunjukkan Potensi Hubungan
Viral! Naufal Hafidz Clash of Champions Raih IPK Sempurna 4.0 Berkat Pecel Lele GKPN
Dokter Ungkap Bahaya Henti Jantung Setelah Tragedi Zhang Zhi Jie, Begini Cara Menyelamatkannya
8 Masalah Organ Reproduksi yang Wajib Diwaspadai, Segera Cek dan Jangan Tunggu Sakit!
Ianis Hagi Jadi Sorotan Gegara Bermain dengan Jaring di Kepala, Ternyata Ada Alasan Medis
Hepatitis pada Anak, Ini Penyebab dan Pencegahan yang Orangtua Wajib Tahu
5 Cara Mudah Bersosialisasi Buat Pemilik Kepribadian Introvert, Anti Baper dan Minder
Solusi atau Fiksi, Apakah Katarak Bisa Sembuh dengan Obat Tetes?
Orang di Atas 50 Tahun yang Kesepian Kronis Berisiko Lebih Tinggi Terkena Stroke
Asupan Serat Harian RI Masih Minim, Minuman Fiber Bisa Jadi Solusi dan Bantu Kenyang Lebih Lama
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Ratusan Buruh Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Aulia Rachman Siap Maju Pilwalkot Medan: Insya Allah, Siap Juga 'Ganti Baju'
8 Potret Melody Prima saat Asuh Anak, Umumkan Kehamilan Ketiga
Ketetapan KPU soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Dinilai Tidak Sah
Potret Carissa Puteri Nonton Euro Bareng Anak di Esprit Arena Dusseldorf, Seru Dukung Prancis
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Jumlah Penonton Ipar Adalah Maut 3,8 Juta, Resmi Kalahkan Ayat-ayat Cinta dan Sekuelnya
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya
6 Resep Daging Kambing Bumbu Kecap Pedas Manis, Bikin Keluarga Ketagihan
Berapa Gaji Parkir Pesawat? Segini Nominal dan Tugasnya
Sempat Diretas, Bagaimana Nasib Data Penumpang KAI Commuter?
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter