, Jakarta Dalam rangka menekan kasus kematian ibu dan bayi baru lahir, pemerintah berupaya menjalankan program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Program Jampersal diamanahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan empat kementerian/lembaga lain serta pemerintah daerah.
Menurut Plt Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kemenkes Ni Made Diah, Jampersal bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. Khususnya bagi ibu miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan.
Advertisement
Diah menambahkan, sumber dana Jampersal berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen Kesmas Kemenkes. Peruntukkan dana Jampersal sebagai pembayaran manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Jampersal.
Peserta Jampersal perlu memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di wilayah Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi
- Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan
- Belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif
- Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa
- Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil perlu membantu dalam pembuatan NIK.
Dengan program ini, para ibu yang kurang beruntung secara ekonomi tak usah khawatir lagi terkait biaya persalinan.
“Jadi ibu dan bayi baru lahir di seluruh Indonesia yang miskin, tidak mampu, tidak memiliki jaminan kesehatan mohon untuk mencari pelayanan kesehatan. Jangan ragu-ragu untuk datang ke puskesmas, klinik, rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” ujar Diah dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Jumat (7/10/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masa Berlaku Manfaat Jampersal
Jika ibu dan bayi dinyatakan valid sebagai peserta Jampersal, maka biaya pelayanannya akan dibayarkan oleh Kemenkes. Tagihannya akan langsung dibayarkan ke fasilitas layanan kesehatan yang menangani.
Kemenkes juga menetapkan masa berlaku manfaat Jampersal. Menurut Diah, dana Jampersal bisa dimanfaatkan sejak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 dikeluarkan yakni pada 12 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Klaim dapat diajukan untuk:
- Ibu hamil, bersalin hingga 42 hari pasca persalinan
- Bayi paling lama 28 hari setelah lahir.
“Jadi ketika ibu hamil memerlukan pemeriksaan kesehatan, memerlukan persalinan, bayi baru lahir sakit memerlukan pelayanan datang saja ke seluruh fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Nanti, ketika memang valid sebagai peserta Jampersal maka Kemenkes akan membayar pelayanan tersebut.”
Seperti disebutkan sebelumnya, fasilitas yang melayani Jampersal adalah semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Termasuk pula praktik bidan yang berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Advertisement
Pelayanan yang Ditanggung
Pelayanan yang ditanggung oleh Jampersal di FKTP yakni:
- Pelayanan antenatal (empat kali)
- Persalinan spontan
- Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar
- Pelayanan ibu dan bayi baru lahir prarujukan
- Pelayanan nifas (tiga kali) dan bayi baru lahir (tiga kali)
- Pelayanan Keluarga Berencana (KB) pasca persalinan
- Pelayanan rawat inap di FKTP
- Pelayanan FKTP (mengikuti manfaat JKN).
Sedangkan, pelayanan yang ditanggung di FKRTL adalah:
- Pelayanan antenatal bagi ibu hamil dengan faktor risiko atau komplikasi
- Persalinan pervaginaan tanpa komplikasi
- Persalinan pervaginaan dengan komplikasi
- Persalinan pervaginaan dengan penyulit
- Pelayanan persalinan dengan Sectio Caesarea (SC) atau operasi sesar
- Pelayanan pasca keguguran
- Pelayanan KB pasca persalinan
- Pelayanan ibu nifas dengan faktor risiko atau komplikasi
- Pelayanan bayi baru lahir
- Pelayanan bayi baru lahir dengan komplikasi
- Pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang butuh ruang rawat intensif
- Pelayanan di FKRTL (mengikuti manfaat JKN.
Masa Kedaluwarsa Klaim
Masa kedaluwarsa klaim diberlakukan untuk pengajuan klaim dengan ketentuan:
- Pelayanan sampai dengan tanggal 30 November 2022, masa kedaluwarsa klaim terakhir pada tanggal 15 Desember 2022
- Pelayanan yang selesai diberikan antara tanggal 1 Desember sampai 31 Desember 2022, masa kedaluwarsa klaim 60 hari sejak pelayanan berakhir dengan pembayaran dilaksanakan melalui DIPA tahun anggaran 2023.
“Jadi prinsipnya, nanti fasilitas layanan kesehatan silakan saja memberi layanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu dan tidak memiliki JKN. Nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas layanan kesehatan.”
Menurut data sasaran tahun anggaran 2022, ibu hamil miskin diperkirakan sebanyak 979.598. Sedangkan data perkiraan ibu hamil miskin yang tak punya JKN sebanyak 166.532 dalam satu tahun. Data perkiraan dalam 6 bulan soal ibu hamil miskin yang tak punya JKN adalah sebanyak 83.266 orang.
Sedangkan, data sasaran e-Kohort atau yang sudah masuk dalam sistem Jampersal per 7 Oktober 2022 menunjukkan bahwa calon peserta Jampersal ada 12.389 orang. Artinya hanya 15 persen dari perkiraan per 6 bulan.
Terkini Lainnya
Masa Berlaku Manfaat Jampersal
Pelayanan yang Ditanggung
Masa Kedaluwarsa Klaim
Ibu dan Bayi
Persalinan
jampersal
bayi baru lahir
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks
Kondisi Mata Bisa Jadi Indikator Kesehatan Secara Menyeluruh, Dokter: Periksa Rutin
Jerawat Membandel di Pipi, Ini Penyebab dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya
Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-Turut Otomatis Kafir, Perlu Baca Syahadat agar Balik Islam?
Malu untuk Menangis? Ini 3 Bahaya Menahan untuk Meluapkan Emosi
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
Ibunda Disebut-Sebut Penyebab Putusnya dengan Baifern, Tangis Nine Naphat Pecah: Ini Semua Kesalahanku
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Berita Terkini
4 Zodiak yang Paling Suka Traveling, Jadi Tidak Ragu Jika Liburan Bersama Mereka
Samsung Konfirmasi Galaxy AI Gratis hingga 2025, Siap Perkenalkan Format Berlangganan?
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Dilengkapi Atribut Batik dan Aksesoris Kulit Garutan, Seragam ASN Pemda Garut Makin Kece
Kapolda Metro: Problemnya Server Judi Online Banyak di Luar Negeri, Mati Satu Tumbuh Dua
Mpok Alpa Doakan Kebaikan Raffi Ahmad, Sebut Sang Presenter Siap Membiayai Persalinan Anak Kembarnya
Pola Makan yang Melibatkan 3 Jenis Makanan Ini Disebut Bisa Perpanjang Usia Pasien Kanker
Harga Emas Sentuh Level Tertinggi Usai Rilis Data Pekerjaan AS
Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Lengkap, Kapolda Metro: Mohon Waktu, Semua Perlu Koordinasi
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah dan Keutamaannya, Baca Ba’da Ashar Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Nonton Drama Korea Terbaru The Auditors di Vidio, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Bacakan Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Penjara 12 Tahun