, Jakarta - Walaupun syarat masuk Indonesia sudah tidak diwajibkan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di dalam aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tetap wajib isi e-HAC untuk perjalanan domestik. Artinya, pengisian e-HAC untuk perjalanan selama di Indonesia masih berlaku.
Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI Setiaji menjelaskan, pengisian e-HAC dalam PeduliLindungi dilakukan untuk perjalanan antar kota dan provinsi. Pada periode mudik dan libur Lebaran 2022, pengisian e-HAC berlaku untuk semua moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.
Baca Juga
"Selama berada di Indonesia, PPLN Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) tetap wajib mengikuti peraturan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk kewajiban memenuhi syarat dan pengisian e-HAC (perjalanan) domestik di aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan antar kota maupun provinsi," jelas Setiaji di Jakarta melalui pernyataan resmi yang diterima Health , ditulis Senin (25/4/2022).
Advertisement
Adapun kewajiban tidak lagi mengisi e-HAC tatkala tiba di pintu kedatangan Indonesia sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 5 April 2022.
Sebagai penggantinya, Setiaji menyampaikan, PPLN dapat mengunduh dan mengisi profil akun secara lengkap di PeduliLindungi sebelum tiba di Indonesia. Selanjutnya, PPLN dapat menunjukkan QR Code pada menu profil kepada petugas pemeriksaan setibanya di bandara.
Adanya penyesuaian syarat (perjalanan) ini dapat mempermudah proses kedatangan PPLN, terutama bagi WNI yang ingin menikmati momen Lebaran 2022 bersama keluarga di Tanah Air.
"Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi lengkap," ujar Setiaji.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kampung Warna-Warni Jodipan Malang termasuk satu dari tujuh kampung wisata tematik di Kota Malang yang sudah dibuka untuk wisatawan. Di pintu masuk dilengkapi dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat operasional.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
e-HAC Jadi Syarat Perjalanan Mudik
![Pasar Anyar dan Pasar Poris Tangerang mulai terapkan PeduliLindungi bagi pengunjung.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/D8CDXgIKiXTGuyR4BzOD9RiNobQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3612221/original/050725500_1635150182-FOTO.jpg)
Selama berada di Indonesia, PPLN juga perlu mengetahui bahwa perjalanan mudik Lebaran 2022 wajib e-HAC di dalam aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini menjadi syarat mudik Lebaran 2022.
Setiaji menyampaikan, pengisian e-HAC di dalam PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 36, 37, dan 38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Setiaji melalui pernyataan resmi yang diterima Health , Selasa (12/4/2022).
Adanya ketentuan pengisian e-Hac sebagai syarat mudik Lebaran, diharapkan masyarakat dapat mengisi sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Implementasi pelaksanaan sudah diterapkan pada 5 April 2022, yang dimulai pada transportasi udara.
"Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan," terang Setiaji.
Advertisement
Pengisian e-HAC untuk Perjalanan Domestik
![Pembukaan Bioskop di Masa PPKM Level 3](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ST5NhscA_B9OoNYYShKbiYsEXTA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3573742/original/024594300_1631777827-202109916-Pembukaan-Bioskop-di-masa-PPKM-Level-3-FANANI-14.jpg)
Berikut ini panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC di dalam aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan domestik, baik darat, laut, dan udara:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
- Pilih tanggal keberangkatan
- Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
- Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai
Status Kelayakan dalam e-HAC
![FOTO: Larangan Mudik Berlaku, Gerbang Tol Cikupa Macet Panjang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2UzykxhJJD1Fp3cq-c41UeJyqpI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3449871/original/041525600_1620286743-20210506-Macet-Tol-Cikupa-6.jpg)
Dalam pengisian e-HAC di dalam PeduliLindungi juga akan dicek status kelayakan untuk melakukan perjalanan. Berikut ini beberapa syarat yang dapat dipenuhi pelaku perjalanan untuk memeroleh status kelayakan perjalanan, khususnya masa mudik dan libur Lebaran 2022:
- Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.
Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
![Infografis Yuk Optimalkan Aplikasi PeduliLindungi Saat Pandemi Covid-19. (/Niman)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2xLOjW5udWRBQ7Yjl4tMHkf2_4w=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3554584/original/014684800_1630234128-Infografis_Yuk_Optimalkan_Aplikasi_PeduliLindungi_Saat_Pandemi_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Disebut Intervensi Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Menkes: Saya Tidak Ada Kontak Apapun dengan Unair
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
e-HAC Jadi Syarat Perjalanan Mudik
Pengisian e-HAC untuk Perjalanan Domestik
Status Kelayakan dalam e-HAC
Kemenkes
e-HAC
PeduliLindungi
COVID-19
PPLN
Pelaku Perjalanan Luar Negeri
virus corona
Rekomendasi
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Moeldoko soal Legalitas Kratom di Indonesia: Tunggu Riset Lanjutan
Ramai Beredar Pesan Menkes Budi Ancam Nakes yang Bahas Stetoskop, Kemenkes: Hoaks
Kemenkes Sebut 65 Persen Anak Tidak Sarapan Saat Berangkat Sekolah, Apa Sebabnya?
Kemenkes: Negosiasi Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi Diperpanjang hingga Sidang WHA 2025
Kemenkes: Program Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Salah Satu Pilar Transformasi Layanan Kesehatan
Pemprov DKI Bakal Permudah Perizinan Revitalisasi 3 RS agar Terintegrasi dengan Transportasi Umum
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
SMK Mitra Industri MM2100, Sekolah Pertama di Asia Tenggara dengan Spesialisasi Cat
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati
Video Harashta Haifa Zahra Miss Supranational 2024 Bawakan Bubuy Bulan Viral, Bule-Bule Melongok
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
Diduga Dilakukan Mahalini Karena Tampak Mancung, Operasi Hidung Tidak Melulu Soal Kecantikan Loh!
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Wajah Mulus Bebas Jerawat Hanya dengan 1 Cara, Simak Tipsnya di Sini
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Mengenal Jean-Luc Melenchon Pemimpin Sayap Kiri yang Partainya Unggul dalam Pemilu Prancis 2024
Kontroversi Kontestan Ajang Kecantikan Singapura, Dirujak Warganet karena Dianggap Tak Ada yang Cantik
Bisa Kurangi Beban Rutan dan Lapas, Pidana Kerja Sosial Perlu Perhatian Khusus Pemerintah
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Manchester United Makin Percaya Diri Bisa Segera Wujudkan Rekrutan Pertama di Musim Panas Ini
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Denny Sumargo Deg-Degan Menanti Kelahiran Anak Pertama, Ungkap Kondisi Kehamilan Sang Istri
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
8 Fakta Sosok Dewi Paramita, Mantan Tunangan Ibrahim Risyad Suami Salshabilla Adriani
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini