, Jakarta Pemerintah mulai memberlakukan PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021, sebagai salah satu upaya untuk menurunkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa-Bali yang diterima Health , Kamis (1/7/2021), ada aktivitas yang diatur dalam PPKM darurat ini:
Baca Juga
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
Advertisement
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan:
- Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasarswalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Presiden Jokowi menyampaikan pelaksanaan PPKM Darurat untuk menekan jumlah peningkatan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Permberlakukan PPKM Darurat dimulai dari3-20 Juli 2021.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mal dan Pusat Perbelanjaan
![Perubahan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/50CC0gkv88ma-xGmaQTTfwWukR0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3490878/original/096239200_1624437043-20210623-PERUBAHAN-JAM-OPERASIONAL-PUSAT-PERBELANJAAN-tallo-7.jpg)
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umumdan area publik lainnya) ditutup sementara;
Advertisement
Kegiatan Seni dan Transportasi
![FOTO: Cegah Antrean Penumpang, Aparat Keamanan Diterjunkan di Stasiun Bogor](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Al8TkJPcLT17cEui54EPTgMLP_s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3147264/original/099909900_1591666536-20200609-Stasiun-Bogor-1.jpg)
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi(konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukandengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen)dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidakmenerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan
Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19
![Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OmpqMRaC_aDtKpIS02VTc0PhQmI=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3481801/original/035017700_1623653859-Infografis_Jakarta_terancam_genting_covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Suami Wapres AS Kamala Harris Positif COVID-19
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Mal dan Pusat Perbelanjaan
Kegiatan Seni dan Transportasi
Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19
PPKM Darurat
COVID-19
PPKM
Rekomendasi
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Begini Modus Pelaku Korupsi Banpres Covid-19 Rugikan Negara Rp125 Miliar
Gejala Covid Varian Baru, Waspadai Penyebarannya
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Copa America 2024
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025
Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya
Survei Median: Elektabilitas Johny Kamuru Unggul di Pilkada Kabupaten Sorong
Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024 dan Waktu Cairnya, Catat Baik-Baik Perkiraannya
Komisi II DPR Akan Panggil KPU Bahas PKPU soal Syarat Calon di Pilkada
TOPIK POPULER
Populer
Flashback Perjalanan Cinta Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders Hingga Menyambut Anak Kedua
Jangan Buru-Buru Makan, Mengunyah Makanan dengan Baik Cegah Kanker Lambung
Data Kependudukan Tidak Diserang Ransomware, Dirjen Dukcapil: Alhamdulillah Belum Bergabung dengan PDN Sementara
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Mengenal Lebih Dekat Brian Clash of Champions, Calon Dokter Masa Depan Idola Netizen
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
Dekan FK Unair Dipecat, Ketua PB IDI: Masih Banyak Hal yang Perlu Diklarifikasi Pihak Rektorat
7 Penyebab Sendawa Berlebihan, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan yang Serius
Viral Penampakan Tukang Parkir Mirip Bruno Mars, Netizen Terpingkal: Mas Bruno Lagi Kerja Freelance
Benarkah Nabi Khidir Masih Hidup hingga Kini? PCNU Sidoarjo Bahas Soal Kitab Inayatul Muftaqir
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polisi Diminta Menegakkan Hukum dengan Tidak Melanggar Hukum
Pegi Setiawan Ingin Kembali Kerja Jadi Kuli Bangunan Usai Bebas dari Rutan Polda Jabar
7 Fakta Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Rudiana Muncul
Berita Terkini
Menperin: Ada Pihak yang Coba Hambat Harga Gas Murah untuk Industri
Gara-Gara Kerugiannya Kecil, Polisi Abai Korban Penipuan Tiket Bus
Thailand Bakal Tutup Toko Duty Free di Bandara, Ini Alasannya
Kinerja Membaik, Jajaran Direksi KB Bank Serok Saham BBKP
Perbedaan Miss Supranational dan Miss International, Mana yang Lebih Bergengsi?
Jadi Kompetisi Bergengsi, Amoplus Sound Competition 2024 Pakai Regulasi IASCA
Baleg Sepakati RUU Wantimpres Jadi Inisiatif DPR
Respons Menko Airlangga Terkait Pembentukan Satgas Lawan Impor Ilegal
Jajaran Direksi KB Bank Tambah Kepemilikan Saham, Sejalan dengan Kinerja Perusahaan yang Terus Membaik
Harga Obat-obatan di Indonesia Lima Kali Lebih Mahal dari Malaysia
7 Potret Al Ghazali dan Alyssa Daguise Diduga Balikan, Saling Perhatian
5 Rekomendasi Badan Geologi Usai Gempa Batang yang Merusak
Membedah Kripto MDX Coin dan Gerak Harganya
Bertemu Grand Syekh, Jokowi Dorong Pembentukan Markaz Tathwir Al Azhar di Indonesia