, Washington D.C - Bayi kembar berkelamin perempuan di Amerika jadi skandal usai diadopsi lewat internet.
Bayi tersebut dibeli oleh pasangan Inggris, Alan dan Judith Kilshaw. Keduanya membayar 8.000 Pound Sterling setara Rp 148 juta untuk mengadopsi dua bayi itu melalui internet.
Baca Juga
Kilshaw berencana untuk memperjuangkan hak asuh bayi melalui pengadilan, dikutip dari BBC, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Belinda dan Kymberley -- berusia enam bulan -- menjadi sasaran tarik-menarik antara cinta calon dua orang tua angkat.
Skandal itu pertama bermula ketika pasangan Amerika Vickie dan Richard Allen mengeluh bahwa si kembar telah diadopsi oleh orang lain.
Padahal, mereka sudah menyelesaikan kesepakatan di internet untuk mengadopsi bayi kembar itu seharga 4.000 Pounds Sterling atau Rp 72 juta.
Setelah dua bulan merawat si kembar di rumah mereka di California, Allens mengatakan dua bayi tersebut harus dikembalikan ke orangtua aslinya.
Bukan dikembalikan ke orangtua asli, bayi itu malah dijual kembali ke Inggris, ke keluarga Kilshaw.
Lantaran kontroversi ini kian besar kala itu, badan sosial di Inggris datang ke Beaufort Park Hotel di Mold tempat bayi itu tinggal bersama keluarga Kilshaw.
Layanan sosial Flintshire mengatakan, bayi kembar adopsi itu telah dibawa dan dirawat untuk keselamatan mereka sendiri.
Judith Kilshaw berkata: "Saya pikir jika ada masalah, hal itu bisa ditangani secara sensitif."
"Mereka datang dan berbicara dengan saya serta Alan. Mengatakan bahwa penjemputan harus dilakukan."
Kepedulian sesama anggota keluarga menjadi idaman bagi setiap orang. Namun yang dialami ibu berikut ini justru berakhir duka karena kehilangan bayinya. Curhatan viral ibu itu menyebut keluarga mencekoki sang bayi dengan jamu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hal Terbaik untuk Si Kembar
![Ilustrasi bayi kembar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JCtOffAnrIAVT6-PSKE3CQxZBDQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4142085/original/037013500_1661932748-baby-feet-ge39fc9cb3_1920_1_.jpg)
Gloria Allred, penasihat hukum untuk Tranda Wecker -- ibu kandung gadis itu -- mengatakan dia hanya menginginkan yang terbaik untuk si kembar.
Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Tinggi di Amerika Serikat guna membahas kontroversi adopsi bayi di internet.
Kasus anak kembar adopsi internet menimbulkan kontroversi besar dan berujung pada pengetatan hukum adopsi di Inggris Raya.
Seorang hakim Amerika memutuskan pada Maret 2001 bahwa dua gadis-gadis itu harus dikembalikan ke Amerika Serikat agar masa depan mereka diputuskan di sana.
Pengadilan memutuskan tidak ada calon orang tua yang memenuhi persyaratan hukum untuk adopsi.
Keluarga Kilshaw mengeluarkan tagihan hukum lebih dari £60.000 dalam pertarungan hak asuh.
Mereka dinyatakan bangkrut pada Maret 2002, dan empat bulan kemudian Kilshaw dipecat sebagai pengacara karena malpraktek keuangan.
Orang tua kandung si kembar gagal memenangkan hak asuh.
Seorang hakim memutuskan pada Mei 2002 bahwa si akan lebih baik jika dijaga oleh keluarga Missouri, di bawah pengawasan pemerintah AS.
Advertisement
Studi: Korban Perdagangan Manusia Tak Harus Diperlakukan Sebagai Penjahat
![Bayi Demam](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sebuah studi terbaru terkait perdagangan manusia menyebut bahwa korban tak selayaknya dihukum seperti pelaku atau penjahat dalam kasus tersebut.
Korban perdagangan manusia tidak boleh dihukum atau dituntut atas tindakan ilegal yang mereka lakukan sebagai akibat dari perdagangan manusia - ini adalah fokus mendesak dari studi yang dipimpin oleh pakar hukum dan kebijakan internasional, Dr Marika McAdam, yang telah bekerja dengan PBB dan Program Penanggulangan Perdagangan ASEAN-Australia.
Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Khususnya Perempuan dan Anak - diratifikasi oleh semua Negara Anggota ASEAN - menyatakan bahwa korban perdagangan manusia tidak boleh dihukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan karena diperdagangkan. Namun di seluruh kawasan, para korban perdagangan manusia dapat menghadapi hukuman atas pelanggaran imigrasi, penggunaan dokumen palsu, keterlibatan dalam prostitusi atau aktivitas terkait narkoba, atau untuk pelanggaran yang mereka lakukan saat mencoba melarikan diri dari situasi eksploitatif mereka.
Penulis studi Dr McAdam mengatakan penerapan prinsip non-hukuman sangat penting untuk komitmen yang telah dibuat negara-negara anggota ASEAN di bawah kerangka hukum kawasan.
Studi ini, seperti tertuang dalam pernyataan tertulis dari AICHR Indonesia di bawah naungan Kemlu RI, yang dikutip Senin 9 Mei 2022, mengkaji sejauh mana prinsip non-hukuman tercermin dalam undang-undang, kebijakan dan praktik, dan mengkaji hambatan yang dihadapi dalam melindungi korban dari hukuman.
Contoh-contoh anak yang dituntut atas komitmen pelanggaran selama diperdagangkan diangkat dalam konsultasi penelitian ini, termasuk untuk perdagangan anak-anak lain.
Alasan Prinsip Non-Hukuman untuk Korban Perdagangan Orang
![Ilustrasi ayah dan bayi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yvu0PdMrnEWubCPJqLXG9Cnv0qs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4208967/original/063293500_1667187561-pexels-pixabay-2133_1_.jpg)
Pelapor Khusus PBB untuk perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, Profesor Siobhan Mullaly mengatakan dia sangat bersyukur laporan ini mengkaji tantangan seputar implementasi dan penerapan prinsip [non-hukuman] di kawasan ASEAN.
"Saya menganggap laporan ini sangat penting dalam hal pengembangan analisis hukum kami tentang kesulitan dalam menerapkan dan memastikan penerapan prinsip non-hukuman dalam hukum internasional," kata Profesor Mullaly.
Perwakilan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dari Indonesia di bawah Kemlu RI, Yuyun Wahyuningrum menjelaskan, "Fakta bahwa prinsip non-hukuman terhadap korban perdagangan orang termasuk dalam kerangka hukum semua Negara Anggota ASEAN dalam memerangi perdagangan orang, perlu dilaksanakan untuk memulihkan martabat, reputasi, dan menggunakan serta menikmati hak-hak mereka".
Temuan dan rekomendasi dari penelitian ini ditawarkan kepada pembuat undang-undang, pembuat kebijakan dan praktisi peradilan pidana di seluruh kawasan ASEAN, untuk mendukung upaya berkelanjutan mereka untuk melindungi hak asasi manusia para korban sebagai bagian terpenting dari tanggapan mereka terhadap perdagangan manusia.
Studi ini didukung oleh program Counter Trafficking ASEAN-Australia. Untuk salinan Studi “Implementasi prinsip Non-Hukuman bagi korban perdagangan manusia di Negara Anggota ASEAN”, kunjungi www.aseanact.org atau hubungi info@aseanact.org.
![Infografis Dosis Vaksin Covid-19, dari Bayi 6 Bulan hingga Anak Usia 11 Tahun. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/NW2-A0xUvNqdzXTOEgixmOd7vgY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4283930/original/020473400_1673008314-Infografis_SQ_Dosis_Vaksin_Covid-19__dari_Bayi_6_Bulan_hingga_Anak_Usia_11_Tahun.jpg)
Terkini Lainnya
Stimulasi Tumbuh Kembang Motorik Bayi untuk Kesehatan Optimal
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Kisah Hubungan Terlarang di Balik Temuan Potongan Jasad Bayi di Lamawohong
Hal Terbaik untuk Si Kembar
Studi: Korban Perdagangan Manusia Tak Harus Diperlakukan Sebagai Penjahat
Alasan Prinsip Non-Hukuman untuk Korban Perdagangan Orang
Amerika Serikat
Bayi
jual bayi
bayi adopsi
Anak Adopsi
Bayi Kembar
Adopsi
Rekomendasi
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Kisah Hubungan Terlarang di Balik Temuan Potongan Jasad Bayi di Lamawohong
Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing
Kisah Karomah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Puasa sejak Bayi dan Berbicara dengan Seekor Sapi
Alasan Bayi di Bawah 6 Bulan Tidak Boleh Diberi Makan Pisang
Orang Baru Pulang Haji Maqbul dan Suci Seperti Bayi, Doa Apa yang Sebaiknya Diminta?
Kasus Balita Meninggal Diduga Usai Imunisasi, Komnas KIPI Rekomendasi Ekshumasi
Bayi Meninggal Diduga Usai Imunisasi di Sukabumi, Keluarga Masih Tunggu Hasil Investigasi KIPI
Penjelasan IBI dan PJ Wali Kota Sukabumi soal Kasus Bayi Meninggal Diduga Usai Imunisasi
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Populer
Partai Buruh Menang Pemilu, Keir Starmer yang Bergelar Bangsawan Jadi PM Inggris Gantikan Rishi Sunak
Polisi Malaysia Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kura-kura ke Sejumlah Negara di Asia Tenggara
Hujan Picu Banjir India-Bangladesh, 9 Orang Tewas dan 3 Juta Warga Terdampak
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Lumut Berpotensi Dapat Tumbuh di Mars
Mengulas Kisah Gayton McKenzie, Mantan Gangster yang Kini Jadi Menteri Afrika Selatan
Pangeran Harry Disebut Tak Beri Dukungan ke Kate Middleton yang Berjuang Melawan Kanker
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap Usai Selundupkan Hewan Dilindungi
Potret Cathy Sharon Ajak Anak Liburan di Amerika, Penampilan Curi Perhatian
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Kaesang Pangarep Blusukan di Tanjung Priok
Ngeri, Pria Ini Alami Gangguan Penglihatan Usai Disengat Lebah di Bola Mata
BNI Incar Pertumbuhan DPK 10% di 2024, Ini Caranya
Bersenggolan di Jalan, 2 Pengemudi Sedan Dikeroyok Rombongan Pengajian di Sukabumi
4 Cara Download Video CapCut No Watermark dengan Mudah, Begini Tahapannya
Istri di AS Tega Racuni Suami, Alasannya Merasa Tak Dihargai
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Jangan Lakukan 4 Kemaksiatan Ini, Azab Kubur Menanti Anda!
Ragam Hoaks Foto Terbaru, Simak Daftarnya