, Jakarta - KUHP buatan anak bangsa yang dibanggakan DPR ternyata memperoleh sentimen negatif dari luar negeri. Tak hanya dari media internasional atau kelompok HAM, acara TV pun ikut meledek KUHP ini.
Isu yang ramai disorot media asing adalah karena KUHP dianggap mengatur hubungan seks warga. Larangan zina ini diterapkan kepada pasangan yang sudah menikah maupun yang sudah menikah.
Advertisement
Baca Juga
Pembawa acara Trevor Noah lantas menjadikan pasal tersebut sebagai bahan lawakan di acara Daily Show.
"Pemerintah Indonesia baru saca secara resmi mencekal semua seks di luar nikah. Ya, dengan hubungan hingga satu tahun penjara," ujar Trevor Noah dalam video yang ditayangkan di YouTube, dikutip Kamis (8/12/2022).
Suara audiens terdengar kaget dan kecewa saat mendengar hal tersebut. Kemudian, Trevor Noah menjadikan UU itu sebagai bahan lawakan.
"Ini akan memicu percakapan yang aneh di penjara Indonesia," ujar Trevor.
Trevor berkata hukum zina itu bisa membuat situasi di penjara menjadi canggung. Pasalnya, pembunuh bisa satu sel dengan orang yang dipenjara karena hubungan seks.
Sebelumnya, sejumlah netizen di Twitter juga khawatir apabila liburan ke Indonesia. Mereka takut terjerat pasal zina ini.
Media asing seperti Fox News dan CNN turut menyorot isu yang sama terkait masalah pariwisata di Indonesia. Hal ini tentu ironis mengingat Indonesia sedang jor-joran mengembangan 10 Bali baru, tetapi muncul sentimen negatif karena KUHP.
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Kim, juga sempat mengingatkan bahwa mengatur-ngatur urusan pribadi seseorang bisa berdampak negatif pada keputusan investor untuk menanam modal.
Sidang paripurna DPR mengesahkan RUU KUHP. Namun sejak pembahasannya, RKUHP kerap menuai kontroversi. Sidang dihadiri 290 anggota DPR RI. Selama sidang, sempat diwarnai perdebatan oleh salah satu anggota DPR RI, fraksi PKS.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Human Rights Watch Ikutin
![DPR Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/F2G_dpUuHroTcZs3oqS5cYm7Ap4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4250996/original/045060400_1670304344-20221206-DPR-Sahkan-RUU-KUHP-Jadi-Undang-Undang-Angga-4.jpg)
KUHP anak bangsa yang diloloskan DPR menuai sorotan negatif dari media internasional serta kelompok HAM. Human Rights Watch (HRW) memberikan kritikan keras terhadap sejumlah pasal bermasalah di KUHP.
Salah satu yang dikritik adalah pasal yang bisa berdampak pada kritikan. Pasal itu dinilai memalukan dan mencerminkan sifat insecure dari pejabat.
"Malu-maluin bahwa para pemimpin Indonesia sangat insecure pada posisi dan kebijakan mereka, sehingga mereka akan mengkriminalisasi kritikan," ujar Deputi Direktur Asia HRW, Phil Robertson, dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (8/12).
Pada KUHP, pemerintah melarang adanya aksi yang menghina atau merendahkan pejabat publik.
Pasal lainnya yang disorot Human Rights Watch adalah terkait seks di luar pernikahan. Aturan ini membuat warga yang berhubungan seks dapat dipenjara atau didenda. Hukuman ini turut berlaku bagi orang dewasa yang masih lajang.
Pasal yang mengganggu privasi tersebut disorot secara luas oleh media internasional. Investasi dan pariwisata juga dinilai akan terganggu.
HRW berkata pasal zina melanggara privasi dan bisa berdampak ke jutaan orang. Kelompok perempuan dan minoritas LGBT berpotensi bisa dirugikan oleh pasal ini.
"Lawmakers Indonesia harus mencabut hukum ini yang berbahaya bagi HAM di negara tersebut," ujar HRW.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah meminta agar masyarakat yang tidak setuju agar membawa pasal-pasal yang kontroversial ke Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
Ancaman ke Investasi dan Wisata
![DPR Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/o8zV_XHNHfvV8tpuxVkO7HrvP4E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4250995/original/034047500_1670304343-20221206-DPR-Sahkan-RUU-KUHP-Jadi-Undang-Undang-Angga-3.jpg)
Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim. Sung Kim mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR berpotensi membuat investor asing lari.
“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” ujar Dhahana dalam keterangannya, Rabu (7/12).
Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, pada Selasa 6 Desember 2022. Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.
Sebagaimana diketahui, pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Kekhawatiran Kim ditepis Dhahana. Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi disebutnya untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1974.
"Sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini," kata dia.
Delik Aduan
![Mural Tolak RUU KUHP Terpampang di Rawamangun](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VF-gAP6r0l2YxA7oG61kQDETfe0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2926952/original/014941300_1569917221-20191001-Mural-Tolak-RKUHP-2.jpg)
Lebih lanjut, Dhahana menyebut wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan. Artinya tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” kata dia.
Apalagi, lanjut Dhahana, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.
“Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” katanya.
Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang.
"Tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan. So, please come and invest in remarkable Indonesia," pungkas Dhahana.
![Infografis Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lbGJyteVMuTELP-zcq0E1hya2K4=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2919619/original/089336400_1569241852-Infografis_Pasal-Pasal_Kontroversial_dalam_RUU_KUHP.jpg)
Terkini Lainnya
Menlu Retno Puji Keberhasilan Demokrasi Indonesia di BDF 2022
Media Asing Bloomberg Sorot Masalah di Proyek IKN Nusantara
Indonesia Outlaws Witchcraft, Abortion, Sex Outside Marriage in New Laws
Human Rights Watch Ikutin
Ancaman ke Investasi dan Wisata
Delik Aduan
Pariwisata
kuhp
Trevor Noah
pasal zina
Investor
UU KUHP
RUU KUHP
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Populer
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Lumut Berpotensi Dapat Tumbuh di Mars
Istri di AS Tega Racuni Suami, Alasannya Merasa Tak Dihargai
Pengamat Hukum UI: Proses Pembangunan Gedung Kedubes India di Jakarta Tak Salahi Aturan
Lewat Pameran Lukisan, 1 Seniman Indonesia Bareng 19 Pelukis ASEAN-India Pamer Hubungan Budaya dan Sejarah
Hujan Picu Banjir India-Bangladesh, 9 Orang Tewas dan 3 Juta Warga Terdampak
Fadli Zon: Delegasi Komite PBB Tunjukkan Parlemen Indonesia Mitra Strategis Bagi Perjuangan Bangsa Palestina
Pilpres Iran Putaran Kedua, Massoud Pezeshkian Bakal Tetap Unggul Jadi Presiden?
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Berita Terkini
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?
Jangan Lewatkan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Saham BBRI Naik Tipis Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Lewat Pameran Lukisan, 1 Seniman Indonesia Bareng 19 Pelukis ASEAN-India Pamer Hubungan Budaya dan Sejarah
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Aurelie Moeremans Bagikan Tips Padu-padan Sneaker, Gaya Kasual sampai Feminin
Anak Song Il Kook Merasa Bersalah Ayahnya Sulit Dapat Pekerjaan: Kami Membatasi Kariernya...
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap Usai Selundupkan Hewan Dilindungi