, Jakarta Penyandang disabilitas termasuk dalam lingkup kelompok rentan yang perlu mendapat akses pada layanan kesehatan primer. Hal ini dibahas dalam temu dengar Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan di Jakarta pada Rabu 29 Maret 2023.
Menurut Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) drg. Kartini Rustandi, M.Kes, kelompok penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan mendapat hambatan dalam mengakses layanan kesehatan.
Baca Juga
Kelompok penyandang disabilitas sendiri dibagi dalam lima jenis jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kelima jenis tersebut yakni:
Advertisement
- Penyandang disabilitas fisik
- Penyandang disabilitas intelektual
- Penyandang disabilitas mental
- Penyandang disabilitas sensorik seperti tunanetra dan Tuli
- Penyandang disabilitas ganda atau multi.
“Dan kita tahu bahwa secara global 15 dari 100 orang di dunia adalah penyandang disabilitas. Mereka tentu punya hak yang sama, untuk itu kita akan memberikan berbagai upaya untuk pemenuhan hak mereka,” kata Kartini dalam pembahasan RUU Kesehatan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Lebih kurang, dua hingga empat dari 100 orang tersebut merupakan penyandang disabilitas berat
“Di beberapa Puskesmas kita sudah ada pelayanan (disabilitas), di rumah sakit juga ada pelayanan, tapi tentu banyak lagi kegiatan lain,” tambahnya.
Ia juga membahas soal jumlah penyandang disabilitas anak. Menurut data yang ia sampaikan, ada 1,6 juta anak Indonesia yang merupakan penyandang disabilitas.
“1,6 juta ini anak, dia akan terus menjadi dewasa dan tentu dia memerlukan pelayanan-pelayanan kesehatan tertentu,” jelas Kartini di tengah pembahasan RUU Kesehatan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Upaya Pemenuhan Hak Kesehatan Disabilitas Masuk dalam RUU Kesehatan
Mengingat penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses kesehatan. Maka, upaya pemenuhan hak kesehatan penyandang disabilitas masuk dalam amanat RUU Kesehatan.
Adapun hak-hak kesehatan penyandang disabilitas yang dibahas dalam temu dengar RUU Kesehatan ini adalah:
- Hak informasi dan komunikasi dalam pelayanan kesehatan
- Kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan
- Kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau
- Kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
- Alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya
- Obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah
- Pelindungan dari upaya percobaan medis
- Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan.
Advertisement
Masukan dari Organisasi Disabilitas
Dalam kesempatan tersebut hadir pula berbagai pihak seperti perguruan tinggi hingga organisasi masyarakat secara daring maupun luring. Mereka memberi masukan soal RUU Kesehatan ini.
Salah satu yang memberi masukan soal disabilitas adalah perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), Dian.
Sebelum masuk ke ruang pertemuan, Dian telah berkomunikasi dengan rekan-rekannya di organisasi penyandang disabilitas. Salah satunya dari Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI).
“Setelah saya sampaikan apa kebutuhan mereka terkait RUU Kesehatan ini, mereka menyampaikan bahwa sangat berharap ke depannya rumah sakit atau puskesmas dapat menyediakan helpdesk atau meja untuk meminta bantuan sehingga teman-teman tunanetra tidak perlu membawa pendamping setiap pergi ke rumah sakit.”
Petugas rumah sakit dapat membantu mengarahkan para pasien yang menyandang disabilitas netra untuk mengantar atau mencapai kebutuhan kesehatan. Petugas bisa juga membantu para penyandang tunanetra untuk mengisi formulir yang disediakan rumah sakit.
Masukan dari Teman Tuli
Sedangkan, para penyandang Tuli menitip masukkan terkait akses informasi di rumah sakit.
“Teman-teman Tuli menyampaikan, jika ada televisi (layar informasi) di area rumah sakit maka sebaiknya tetap dilengkapi dengan running teks terkait penjelasan layanan yang ada di rumah sakit,” kata Dian.
“Supaya teman-teman Tuli bisa melihat informasi, mereka memang tidak bisa mendengar tapi mereka bisa membaca,” tutup Dian.
Terkini Lainnya
Rapat Perdana Peparnas 2024, Menpora: Venue Ada di Solo hingga Karanganyar
Malu untuk Menangis? Ini 3 Bahaya Menahan untuk Meluapkan Emosi
Pria Diduga dengan Gangguan Jiwa Mutilasi ODGJ di Garut, Polisi Beri Keterangan Soal Pisau yang Digunakan
Upaya Pemenuhan Hak Kesehatan Disabilitas Masuk dalam RUU Kesehatan
Masukan dari Organisasi Disabilitas
Masukan dari Teman Tuli
Disabilitas
Penyandang Disabilitas
RUU Kesehatan
hak kesehatan disabilitas
Rekomendasi
Malu untuk Menangis? Ini 3 Bahaya Menahan untuk Meluapkan Emosi
Pria Diduga dengan Gangguan Jiwa Mutilasi ODGJ di Garut, Polisi Beri Keterangan Soal Pisau yang Digunakan
Pemprov DKI Jakarta Sediakan 5 Bus Sekolah Khusus Disabilitas, Ini Fasilitas dan Rutenya
Pemprov Jakarta Kenalkan Laman Khusus Disabilitas, Ada Informasi soal 8 Layanan Inklusif
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Mengenal Kampung Oben, Desa Inklusif yang Berdayakan Penyandang Disabilitas
Libur Sekolah, Puluhan Anak Disabilitas di Sidoarjo Ikuti Khitan Massal
Cerita Penyandang Disabilitas dan Lansia di Desa Besmarak NTT Bertahan Hidup dari Efek Perubahan Iklim
Kisah Inspiratif Suster Yohana, Abdikan Separuh Hidup Dampingi Anak Disabilitas di Panti Asuhan
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Rapat Perdana Peparnas 2024, Menpora: Venue Ada di Solo hingga Karanganyar
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
8 Potret Hewan Tersembunyi Ini Bikin Geleng Kepala, Uji Kejelian Mata
Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investor Rp 71 Miliar Bukan Peserta Influencer Incubator BEI
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
6 Potret Catherine Wilson di Ultah Teman Artis, Digoda Jadi Anggota 'Tiga Bule'
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Suami Barbie Kumalasari Menghilang dan Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai pacaran 2 Tahun
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 5 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan