, Jakarta - Undang-Undang menjadi payung hukum atas pelaksanaan sebuah kebijakan, keberadaannya pun kerap dijadikan sasaran hoaks.
Hoaks seputar Undang-Undang harus diwaspadai sebab dapat menimbulkan persepsi yang salah dan mengakibatkan kerugian, caranya dengan memastikan kebenaran informasi yang didapat sebelum mempercayainya.
Baca Juga
Cek Fakta pun telah mendapati sejumlah hoaks seputar Undang-Undang dari Kesehatan hingga Cipta Kerja.
Advertisement
Berikut kumpulan hoaks seputar Undang-Undang.
Video Rumah Sakit China Berdiri setelah UU Kesehatan Disahkan
Cek Fakta mendapati klaim Rumah Sakit China berdiri setelah Undang-Undang Kesehatan disahkan, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 18 Juli 2023.
Unggahan klaim video Rumah Sakit China berdiri setelah Undang-Undang Kesehatan disahkan, menampilkan video bangunan bertuliskan Tzu Chi Hospital, berikutnya menayangkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sedang mengunjungi ruangan diselingi dengan tayangan fasilitas kesehatan.
Dalam video tersebut terdapat narasi suara sebagai berikut.
"saya tadi berkeliling untuk melihat fasilitas penanganan pasien baik yang berkaitan dengan kanker, baik yang berkaitan dengan alasemia, baik yang berkaitan dengan sumsum, semuanya sangat modern saya sangat menghargai pembangunan rumah sakit ini, rumah sakit dengan kapasitas 576 kamar kita ingin semuanya sehat.
Tetapi kalau pas sakit jangan pergi ke luar negeri Pergi saja ke rumah sakit Tzu Chi Hospital, warga negara Indonesia yang berobat ke luar negeri itu hampir satu juta orang setiap tahun kita kehilangan devisa 11,5 miliar us dolar Moga ini kita bisa bersaing dan masyarakat kita beribat di dalam negeri dan kita tidak kehilangan 170 triliun per tahun dengan rahmat Tuhan yang maha kuasa pada siang hari ini saya resmikan rumah sakit hospital di Provinsi DKI Jakarta terima kasih"
Dalam video terdapat logo DAAI TV Indonesia.
Video tersebut diberikan keterangan sebagai berikut.
"Terkait UU Kesehatan yg baru di sahkan, Tadi malam sy tanyakan ke salah satu jaleg, respon dan tanggapannya seperti apa ehh langsung kejadian.
Undang-undang baru diresmikan 11 Juli, tanggal 16 Juli sudah ada rumah sakit China berdiri megah di DKI Jakarta. Sampai sini pahamkan...??"
Benarkah klaim video Rumah Sakit China berdiri setelah UU Kesehatan disahkan? Simak hasil penelusuran Cek Fakta dalam halaman berikut ini....
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi dan Moeldoko Batalkan UU Cipta Kerja
Kabar tentang Presiden Jokowi dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko membatalkan Undang-undang Cipta Kerja beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan akun Facebook Seragam Militer pada 24 Oktober 2020.
Akun Facebook Seragam Militer mengunggah video berisi narasi dari pemberitaan yang banyak beredar di media sosial.
Video berdurasi 12 menit 32 detik itu diberi judul "GAWAT BERITA HARI INI KEKUATAN DAHSYAT GATOT ANIES JOKOWI MOELDOKO BATALKAN UU CIPTA KERJA".
Video yang disebarkan akun Facebook Seragam Militer telah 4.100 kali dibagikan dan mendapat 2.800 komentar warganet.
Benarkah Presiden Jokowi dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko membatalkan Undang-undang Cipta Kerja? Simak hasil penelusurannya di sini.
Advertisement
Tulisan Palsu UU Omnibus Law Hanya Merugikan Organisasi Buruh yang Mencatut Dahlan Iskan
Cek Fakta mendapati klaim tulisan Dahlan Iskan soal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja hanya merugikan organisasi buruh.
Klaim tulisan Dahlan Iskan UU Omnibus Law hanya merugikan organisasi buruh tersebut diunggah akun Facebook Andreas Sudarsono, pada 2 November 2020.
Unggahan tersebut berupa foto Dahlan Iskan disertai dengan tulisan sebagai berikut:
"RUU Cipta Kerja Untungkan Perusahaan dan Buruh, Merugikan Organisasi Buruh yg Selama ini Buruh Sebagai Objek, Anak Buah dan Tentara Organisasi Buruh (DAHLAN ISKAN)."
Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
"HAI BURUH, INSYAF DAN BERTOBAT, JANGAN MAU DIPERALAT KETUA SERIKAT, BEGUNDAL POLITIK DAN POLITISI GELANDANGAN.... UU OMNIBUSLAW UNTUK MEMPERCEPAT MENGATASI PENGANGGURAN AKIBAT DEMOGRAFI YG MBLUDAK".
Unggahan yang dibagikan Facebook Andreas Sudarsono bersumber dari unggahan yang dibagikan akun Facebook Henri. Unggahan tersebut menampilkan tulisan panjang atas nama Dahlan Iskan.
Berikut isinya:
"_*Ohh pantesan kenapa organisasi buruh apalagi bos bos nya pada ngamuk2, ternyata ini sebabnya*_
*Dahlan Iskan:
*Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis. Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.Ini beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka.
Ini penjelasannya:
• Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91)
• Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)
• Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)
• Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98)Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan.
Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)"
Benarkah klaim tulisan Dahlan Iskan soal UU Omnibus Law hanya merugikan organisasi buruh? Simak hasil penelusuran Cek Fakta dalam halaman berikut ini.....
Tentang Cek Fakta
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Terkini Lainnya
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Gebyar Undian Hadiah BritAma Festival
Penipuan Online Makin Berkembang, Kenali Modusnya Biar Tak Jadi Korban
Deretan Hoaks Giveaway Catut Nama Baim Wong, Jangan Mudah Tergiur
Jokowi dan Moeldoko Batalkan UU Cipta Kerja
Tulisan Palsu UU Omnibus Law Hanya Merugikan Organisasi Buruh yang Mencatut Dahlan Iskan
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com
Hoaks
Undang-undang
cipta kerja
Omnibus Cipta Kerja
Undang-Undang Kesehatan Baru
Rekomendasi
Penipuan Online Makin Berkembang, Kenali Modusnya Biar Tak Jadi Korban
Deretan Hoaks Giveaway Catut Nama Baim Wong, Jangan Mudah Tergiur
Foto Anies Baswedan Membaca Buku Disunting untuk Dijadikan Hoaks, Simak Daftarnya
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Gebyar Undian Berhadiah dari BRI
Ragam Hoaks Seputar Pengobatan Hipertensi, Simak Faktanya
Hoaks Terkini Seputar Kesehatan, Simak Daftarnya Biar Tak Terpengaruh
Cek Fakta: Hoaks Baim Wong Bagikan Uang Puluhan Juta Rupiah Sesuai Bulan Kelahiran di Facebook
Informasi Salah Tentang Pengobatan Herbal dengan Air Garam, Simak Daftar Penyakitnya
Kumpulan Hoaks Seputar Anies Baswedan Terbaru, Simak Faktanya
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Penipuan Online Makin Berkembang, Kenali Modusnya Biar Tak Jadi Korban
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Gebyar Undian Hadiah BritAma Festival
Foto Anies Baswedan Membaca Buku Disunting untuk Dijadikan Hoaks, Simak Daftarnya
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Gebyar Undian Berhadiah dari BRI
Ragam Hoaks Seputar Pengobatan Hipertensi, Simak Faktanya
Hoaks Terkini Seputar Kesehatan, Simak Daftarnya Biar Tak Terpengaruh
Cek Fakta: Hoaks Baim Wong Bagikan Uang Puluhan Juta Rupiah Sesuai Bulan Kelahiran di Facebook
Deretan Hoaks Giveaway Catut Nama Baim Wong, Jangan Mudah Tergiur
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan